Ekonomi Prasmanan

Ilmu ekonomi meskipun bersifat netral, ilmiah, dan objektif, tetapi ia tetaplah lahir dari ‘rahim' suatu sistem ekonomi tertentu. Sehingga dapat dilihat bahwa kebijakan hari ini yang menginginkan ekonomi syariah diterapkan jelas merupakan proses islamisasi ilmu ekonomi konvensional. Maka yang dikhawatirkan, ilmu ekonomi Islam yang muncul tersebut adalah ilmu ekonomi Islam yang telah ‘terjebak' dalam wadah sistem ekonomi selain Islam.


Oleh. Zulfa Rasyida
(Mahasiswi, Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Keberadaan ilmu ekonomi Islam semakin diakui dalam tatanan ekonomi di Indonesia. Ditandai dengan menjamurnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berupa bank syariah, pinjaman syariah, dan sebagainya, yang mengatasnamakan syariah Islam. Sektor keuangan syariah dinilai mampu bertahan di era krisis sebab pandemi Covid-19.

Sebagaimana dilansir Tempo.co, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis karena pandemi Covid-19. Kondisi itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet alias non-performing loan (NPL).
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pasar keuangan syariah bisa diperluas dengan perbaikan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan teknologi digital. Hal ini selaras dengan program yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni menggandeng lembaga riset dan perguruan tinggi yang bertujuan untuk pengembangan ekonomi syariah.

BSI juga aktif melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terkait implementasi kurikulum keuangan syariah, penelitian, pengembangan produk dan layanan bank syariah, serta seminar untuk pengembangan bank syariah. Hal ini tak lain untuk mencapai visi BSI menjadi top 10 bank syariah global berdasarkan kapitalisasi pasar dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Meninjau pernyataan Sri Mulyani dan program BSI tersebut, apabila diamati lebih lanjut ada sebuah ‘proyek besar' yang sebetulnya ingin dicapai. Meskipun terlihat sama dari sisi maksud dan tujuan, yaitu memperluas serta memperbaiki keuangan syariah, namun ada yang alpa dari ekonomi syariah hari ini.

Ilmu ekonomi sejatinya diterapkan dengan sistem yang juga selaras dengan ilmu ekonomi itu sendiri. Sebab sistem ekonomi adalah wadahnya sedangkan ilmu ekonomi adalah isinya. Sehingga ilmu ekonomi tersebut hanya akan tumbuh dan berkembang di dalam wadahnya. yaitu sistem ekonomi yang mengembangkannya. Merujuk pada buku Ekonomi Islam Mazhab Hamfara karya Ustaz Dwi Condro Triono, beliau menuliskan pada akhir bab pertama yang membahas mengenai ilmu ekonomi dan sistem ekonomi. Bahwa ilmu ekonomi meskipun bersifat netral, ilmiah, dan objektif, tetapi ia tetaplah lahir dari ‘rahim' suatu sistem ekonomi tertentu. Sehingga dapat dilihat bahwa kebijakan hari ini yang menginginkan ekonomi syariah diterapkan jelas merupakan proses islamisasi ilmu ekonomi konvensional. Maka yang dikhawatirkan, ilmu ekonomi Islam yang muncul tersebut adalah ilmu ekonomi Islam yang telah ‘terjebak' dalam wadah sistem ekonomi selain Islam.

Sistem ekonomi yang ada hari ini adalah sistem ekonomi kapiltalisme yang secara filosofis banyak bertentangan dengan ekonomi Islam. Maka jelas muaranya, bahwa nantinya proses islamisasi ilmu ekonomi konvensional menjadi ekonomi syariah ini, menjadikan nilai-nilai kapitalisme sebagai tujuan akhir dalam penerapannya.
Hal ini jelas bertentangan dengan ilmu ekonomi Islam yang sejatinya harus diterapkan dalam wadah sistem ekonomi Islam.

Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan dengan adil, menjadikan perekonomian yang stabil, serta mampu menyejahterakan rakyat. Bukan menyejahterakan para kapitalis dan menginjak masyarakat kalangan bawah. Ekonomi Islam bukan melulu menjadikan LKS sebagai satu-satunya tonggak perekonomian, justru hal tersebut menjadi garda paling belakang. Ekonomi Islam mengatur kempemilikan dalam tiga bagian, yakni kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan individu. Konsep ini mampu menjadi penyokong kemandirian ekonomi dalam sistem ekonomi Islam.

Pembahasan mengenai kepemilikan umum ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
Manusia itu berserikat (punya andil) dalam tiga perkara yaitu : air, padang rumput, dan api.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Dalam hadis di atas, Rasulullah Saw menyebutkan lafadz ‘api', artinya energi, seperti BBM, listrik, gas, batu bara, nuklir dan sebagainya. Sehingga jelas kepemilikan minyak bumi dan segala macam bahan tambang yang ada adalah terkategori kepemilikan umum. Artinya, rakyat lah yang menjadi pemiliki hakiki SDA tersebut.

Kepemilikan umum tidak bisa digantikan kepemilikannya kepada negara, individu, apalagi pihak swasta seperti dalam sistem ekonomi kapitalisme hari ini. Tugas negara hanyalah mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang menjadi kepemilikan umum tersebut untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat agar tercipta kemakmuran.

Dari satu contoh penerapan ilmu ekonomi Islam dalam wadahnya yaitu sistem ekonomi Islam ini tidak dapat dipungkiri bahwa begitu jauh perbedaannya dengan pengelolaan SDA pada sistem ekonomi kapitalisme. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa ilmu ekonomi Islam yang diambil sebagai bentuk islamisasi ilmu ekonomi konvensional tak ubahnya seperti prasmanan, suka diterapkan, tidak suka ditinggalkan. Ambil yang menguntungkan, tidak mau rugi kemudian.
Wallahua'lam bi ash-shawab.[]


Photo : Google Source

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Allah, Ambil Kanker Ganas Suamiku
Next
True Love
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram