Defisit Ekologi Nasional, Eksploitasi Karst Tetap Dilanjutkan

Islam dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah Saw.: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)


Oleh: Astuti, S.Pi
(Pemerhati Sosial)

NarasiPost.com - Sejak awal tahun 2021, Indonesia dilanda berbagai bencana alam. Seperti banjir di Kalimantan Selatan yang hampir merata di setiap wilayahnya. Setelah peristiwa itupun, rentetan banjir juga terjadi di wilayah lainnya. Berdasarkan data Global Footprint Network, di Indonesia tahun 2020 mengalami defisit ekologi sebanyak 42%. Adapun angka ini menunjukkan konsumsi terhadap sumberdaya lebih tinggi daripada yang saat ini tersedia dan akan menyebabkan daya dukung alam terus berkurang (mediaindonesia.com).

Guru Besar IPB University dari Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM), Prof Dr Akhmad Fauzi, sebagaimana dikutip dari laman IPB University, terkait hal ini ikut menanggapi. Bahwa kebijakan pembangunan ekonomi di Indonesia masih belum memperhatikan modal alam secara serius dan saat ini indeks modal alam Indonesia masih rendah, yaitu di urutan 86. Padahal urutan index modal alam, negara tropis umumnya ada di peringkat 10 besar.

Kerusakan yang cukup masif pada alam di Indonesia, di antaranya disebabkan oleh alih fungsi lahan. Tak hanya itu, laju pencemaran lingkungan khususnya air juga tinggi.

Keberagaman alam yang semakin berkurang seyogianya membuat kita sadar akan biaya yang harus dibayar oleh generasi selanjutnya akibat kerusakan dari alam.

Eksploitasi KARST

Bagaimana dengan Kalimantan yang kaya akan SDAE (Sumber Daya Alam dan Energi), khususnya Kalimantan Timur? Sungguh akan menambah daftar kondisi defisit ekologi jika kawasan Karst dibuka menjadi kawasan industri. Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kaltim adalah yang terbesar di Pulau Kalimantan atau memiliki luas 3.642.860 ha. Luasan terbesar berupa hamparan karst yang terletak di Berau dan Kutim dengan luasan mencapai 2.145.301 ha atau sekitar 59 persen dari luasan karst di Kaltim. Kawasan karst ini menjadi objek wisata yang mendunia.

Kawasan karst merupakan bentuk bentang alam khas yang terjadi akibat proses pelarutan pada suatu kawasan batuan karbonat atau batuan mudah terlarut (umumnya formasi batu gamping). Kawasan ini menghasilkan berbagai bentuk permukaan bumi yang unik dan menarik dengan ciri-ciri khas exokarst (di atas permukaan) dan indokarst (di bawah permukaan). Namun demikian, mudah rusak karena batuan dasarnya mudah larut, sehingga ada bagian yang terbentuk goa bawah tanah dari celah dan retakan.

Keanekaragaman hayati yang sangat kaya ditawarkan kawasan karst. Tempat ini dihuni oleh hewan endemik seperti orangutan dan beberapa fauna endemik lainnya (Procal.com).

Eksploitasi Karst di Kaltim nyatanya sudah dilakukan. Rencana pembangunan pabrik semen masih terdengar. Bahkan satu izin perusahaan semen sudah ada. Apalagi Prospek Emiten Semen 2021 diperkirakan bertumbuh positif pada 2021 seiring dengan pemulihan ekonomi, maraknya pembangunan, dan percepatan regulasi melalui Omnibus Law. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya kenaikan anggaran infrastruktur dari pemerintah yang sebesar 47 persen secara tahunan untuk korporasi dan juga melihat sentimen positif konsumsi semen dari pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Bisnis.com)

Kita selalu bangga, bahwasanya Kaltim merupakan daerah kaya dengan SDAE. Namun seolah-olah kita dininabobokan dengan slogan tersebut. seharusnya kita sadar agar SDAE kita tidak memunculkan ecocide (penghancuran lingkungan secara luas, sehingga hubungan antara alam dan manusia terputus).

Jangan sampai demi kepentingan pengusaha, rakyat menjadi korban, yakni dengan asanya kerusakan alam yang akan ditimbulkan. Jika kawasan karst tidak dikelola dengan tepat, tentunya akan membahayakan manusia dan makhluk hidup di sekitarnya.

Tata Kelola dalam Islam

Untuk pengelolaan SDAE yang baik dan terpadu sebenarnya sudah ada solusi yang diberikan langsung oleh Allah Swt. Dalam segala aspek kehidupan, Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam merupakan sistem kehidupan yang mampu memberikan solusi seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan SDAE. Menurut aturan Islam, SDAE yang jumlahnya sangat besar adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan SDAE/ kepemilikan umum kepada swasta apalagi asing.

Islam dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah Saw.: “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah)

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya. Setiap muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu semua merupakan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumberdaya alam khususnya kawasan karst dikembalikan pada Al-Quran dan as-Sunnah.

Sesungguhnya, apa saja yang telah ditentukan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya, adalah kebaikan untuk manusia dan rahmat bagi alam. Syariah kaffah juga akan membawa perubahan hakiki, manfaat akan didapat dan keberkahan pun tercurah bagi negeri ini. Wallaahu a’lam.

Picture Source by Google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Hijab VS Akhlak, Mana yang Lebih Utama?
Next
Event Kolaborasi Narasipost.com dan Muslimah Times
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram