Aturan Islam Tegas Prostitusi Dilibas

"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Dan sesuatu yang buruk."
(QS.Al Isra : 22)


Oleh. Ummu Ainyssa
(Ibu Pendidik Generasi)

NarasiPost.Com-Kasus prostitusi yang melibatkan artis kembali menjadi perbincangan. Kali ini menimpa artis dengan inisial CA. Kasus tersebut terjadi di hotel Alona di kawasan Kreo Selatan, Larangan, Tangerang, Banten. CA ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia sebagai pemilik hotel Alona tersebut diduga telah mengizinkan hotelnya dijadikan sebagai tempat prostitusi online tersebut. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni DA sebagai muncikari serta AA sebagai pengelola hotel.

Sementara hotel miliknya kini telah ditutup sejak Senin, (22/03) sore. Saat penggerebekan, polisi mengamankan kurang lebih 15 anak di bawah umur, mereka rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban. Saat ini mereka telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial. (CNN Indonesia, 19/03/2021)

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), lagi-lagi motif ekonomi menjadi alasan anak-anak di bawah umur ini terjerat kasus prostitusi. Sementara modus muncikari dalam merekrut anak-anak ini dengan diajak pacaran serta diiming-imingi pekerjaan.

Sebenarnya jika kita tengok kasus prostitusi yang melibatkan artis wanita bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya pada Januari 2019 pernah ada kasus prostitusi yang melibatkan 45 artis dan 100 model di sebuah hotel di Surabaya. Ini membuktikan bahwa kemarahan dan penolakan warga agar negeri ini dibersihkan dari zina, tidak juga bisa menghentikan praktik kemaksiatan ini.

Beginilah keadaannya, di dalam sistem kapitalisme saat ini hal tersebut bukanlah sesuatu yang aneh. Gaya hidup glamor dan mewah telah mengharuskan mereka masuk ke dalam jebakan kapitalisme. Paham kapitalisme inilah yang telah menyuburkan praktik perzinaan karena prinsip mereka adalah kebebasan. Paham kapitalisme telah mengukur segalanya dengan materi, termasuk dalam hal kepuasan seksualnya.

Demi materi, mereka para muncikari tidak lagi punya hati tatkala menyerahkan anak-anak di bawah umur itu ke dalam pelukan para hidung belang. Sementara bagi para pelaku, demi materi juga mereka rela melakukan apa saja termasuk menjual kehormatan mereka. Mereka tidak peduli atau bahkan tidak paham dengan perintah Allah untuk menjaga kehormatan mereka. Padahal Allah telah memerintahkannya di dalam surat An-Nur ayat 31; "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka…."

Tentu kita tidak ingin negeri ini tersungkur dalam jurang kehancuran karena telah membiarkan kemaksiatan terus merajalela. Sementara Rasulullah Saw telah mengingatkan bahwa ketika zina dibiarkan merajalela maka sungguh ini berarti mereka telah menghalalkan azab Allah. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)

Maka dari itu, umat butuh solusi untuk menuntaskan segala praktik perzinaan ini. Solusinya tidak lain adalah diterapkannya aturan Islam secara menyeluruh (kafah). Adapun aturan Islam ini bisa tegak dengan 3 pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara.

Dengan ketakwaan individu yang terbentuk, maka individu-individu masyarakat akan menjauhi perbuatan maksiat seperti zina, karena mereka paham bahwa zina hukumnya adalah haram. Bahkan mendekatinya saja dilarang. Allah berfirman dalam surat Al Isra ayat 32;
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Dan sesuatu yang buruk."

Kemudian adanya kontrol masyarakat, yakni masyarakat yang bertakwa tadi tentu tidak akan rela jika ia berjalan di atas kebaikan seorang diri. Mereka akan saling beramar makruf nahi munkar, mengingatkan saudara seimannya yang melanggar syariat Allah, termasuk tatkala melihat masyarakat hampir terjerumus dalam perbuatan zina tadi. Dan yang terpenting adalah peran negara. Adanya individu yang bertakwa dan kontrol dari masyarakat tidaklah cukup untuk menghapus kemaksiatan dari dunia ini, kecuali ada peran negara yang akan menerapkan aturan secara nyata. Karena hanya negara lah yang mampu menerapkan aturan secara praktis di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, Islam sebagai sebuah negara memiliki seperangkat aturan yang paripurna dalam menghilangkan perzinaan:

  1. Negara bertanggungjawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Adanya lapangan pekerjaan ini akan menjadi sumber penghasilan para lelaki untuk menafkahi keluarganya dengan cara yang layak. Sementara seorang ibu tidak perlu lagi bekerja di luar. Mereka bisa mencurahkan semua kasih sayang mereka untuk mendidik anak-anaknya untuk taat syariah.
  2. Negara wajib menyediakan pendidikan gratis.
    Dengan pendidikan gratis ini, masyarakat laki-laki maupun perempuan akan terbina dan teredukasi, sehingga mereka memiliki tsaqofah matang, mereka pun akan paham antara yang benar dan salah, baik dan tercela.
  3. Negara wajib menegakkan sanksi yang tegas bagi para pelaku zina atau prostitusi.
    Hukum tersebut diantaranya, hukum rajam (dilempari batu) yaitu berlaku bagi pelaku yang sudah menikah (mukhsan). Kemudian hukum jilid atau cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun, hukum ini berlaku bagi pelaku yang belum pernah menikah (ghairu mukhsan).
  4. Penerapan kebijakan atau undang-undang yang dengan tegas mengharamkan semua bentuk bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi. Di dalam negara yang menerapkan aturan Islam, sudah pasti segala bentuk bisnis yang tidak sesuai dengan syariah tidak akan pernah diizinkan.

Demikianlah, tatkala sistem yang tegas ini diberlakukan, maka praktik perzinaan atau prostitusi akan bisa dilibas dari dunia ini. Dan ini hanya akan terwujud di dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah.[]


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Seseorang Itu Beserta Orang yang Dicintainya
Next
Buah Hatiku, Anugerah untukku
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram