"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
(TQS. Ar-Rum:41)
Oleh. Ashaima Va
NarasiPost.Com-Bencana hidrometeorologi sambung menyambung terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Sesungguhnya hal ini telah diprediksi sejak setahun lalu, saat fenomena La Nina menyapa wilayah Pasifik pada Agustus 2020. Curah hujan yang lebih tinggi 40% dibandingkan curah normalnya ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir di beberapa wilayah di Indonesia.
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak awal tahun 2021 hingga Selasa (09/02), tercatat 386 bencana terjadi di Indonesia yang didominasi oleh bencana banjir, yakni sebanyak 232 kejadian, Kemudian puting beliung serta tanah longsor masing-masing 73 dan 62 kejadian. (BBC.com, 11/2/2021)
La-Nina sebagai penyebab cuaca ekstrem adalah fenomena yang rutin terjadi. Curah hujan tinggi pun sebenarnya bisa diprediksi dan diantisipasi. Namun mengapa bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor tetap terjadi. Benarkah ini sekadar cuaca ekstrem?
Faktor antropogenik atau ulah manusia dalam bencana turut memperparah bencana. Faktor antropogenik itu, antara lain, deforestasi, perluasan kawasan niaga, permukiman yang semakin padat, berkurangnya zona resapan, dan pendangkalan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pakar Geodesi ITB, Heri Andreas menegaskan, bahwa kita sudah merusak infiltrasi. Infiltrasi merupakan proses masuknya air ke dalam tanah. Heri menjelaskan hutan memiliki daya infiltrasi 80%, sementara nonhutan hanya 20%. Maraknya konversi hutan, membuat daya infiltrasi suatu kawasan jauh berkurang. (BBC.com, 11/2/2021)
Data menunjukkan, dari pemantauan citra satelit, luas lahan hutan Indonesia pada 2019 diketahui sebesar 94,1 juta hektar atau 50,1 persen dari total daratan. Sementara luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162,8 ribu hektar. Sebesar 55,7 persen atau 90,6 ribu hektar berada di dalam kawasan hutan. Sedangkan 72,2 ribu hektar sisanya atau 44,3 persen berada di luar kawasan hutan. (Greeners.co, 27/4/2020)
Tidak hanya itu, alih fungsi lahan juga terjadi secara masif. Menurut data statistik pertanian 2017 oleh Kementerian ATR/BPN. Indonesia telah kehilangan 650 ribu hektare lahan sawah. (cbncindonesia.com, 16/10/2019)
Dari sini jelas, ketamakan sektor swasta lokal dan swasta asing terhadap eksploitasi SDA negeri ini berada pada level yang tidak bisa ditoleransi. Tak hanya lemah dalam mitigasi bencana, pemerintah pun gagal menyelesaikan persoalan lingkungan dalam kaitannya dengan pembangunan. Daerah resapan yang semakin berkurang dari waktu ke waktu, baik karena deforestasi maupun alih fungsi lahan di pedesaan dan perkotaan berbanding lurus dengan bencana yang terjadi.
Dibutuhkan political will dari penguasa untuk merestrukturisasi kebijakan pembangunan nasional agar lebih berwawasan lingkungan. Selain itu sudah saatnya kekayaan alam milik rakyat dinasionalisasi dan dikelola dengan memerhatikan aspek lingkungan. Menegasikan antropogenik dan hidup lebih bersahabat dengan alam.
Islam Mengatur Pengelolaan SDA
Islam adalah agama yang Allah turunkan lengkap dengan seperangkat aturan, yakni aturan yang menjamin ketentraman manusia karena berasal dari Allah, Maha Pencipta Maha Pengatur. Siapa saja yang mengaku beriman harus taat sepenuhnya pada apa yang dibawa Rasulullah.
Allah Swt berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepada kalian, terimalah (dan amalkan). Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sungguh Allah sangat pedih azab-Nya." (TQS al-Hasyr [59]: 7)
Terkait pengelolaan SDA, Rasulullah telah menegaskan dalam hadist:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api." (HR Ibnu Majah).
Rasul Saw. juga bersabda:
ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ الْمَاءُ وَالْكَلَأُ وَالنَّارُ
"Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api." (HR Ibnu Majah)
Dari kedua hadist ini dapat dipahami bahwa setiap apa yang menjadi hajat hidup orang banyak menjadi milik umum. Kekayaan alam berupa hutan bisa diqiyaskan dengan air, rumput, dan api yang tidak boleh dimonopoli oleh perorangan. Keberadaannya harus dibiarkan menjadi milik umum. Pengelolaan dan pelestariannya menjadi tanggung jawab negara sebagai bagian dari ri'ayah/pengurusan penguasa terhadap rakyatnya.
Adapun saat mengelola seluruh sumber daya, negara wajib terikat dengan prinsip-prinsip kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh membawa dhoror/bahaya bagi rakyat. Keselamatan dan kemaslahatan rakyat harus didahulukan. Penguasa tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan segolongan pihak namun bisa membawa bencana bagi rakyat banyak.
Deforestasi dan alih fungsi lahan yang berdampak pada kerusakan lingkungan akan dilarang. Penguasa dengan ketakwaannya akan sadar betul bahwa kerusakan akan berakibat pada bencana. Allah telah memperingatkan hal ini dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
(TQS. Ar-Rum:41)
Penguasa dalam sistem Islam akan memimpin dengan amanah karena takut pada Allah. Kebijakannya bukan dalam rangka mengeruk keuntungan pribadi. Sudah saatnya mengembalikan pengaturan sistem sesuai tuntunan Illahi. Wallahu a'lam.[]
photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]