Kebiri Memberantas Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

kebiri

Kebiri saja tidak cukup jika sistem kapitalisme sekuler liberal masih menghiasi kehidupan ini. Perlu sistem yang tepat untuk memberantas kekerasan seksual.

Oleh. Hanifah Tarisa Budiyanti S.Ag.
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kekerasan seksual telah menjadi momok yang menakutkan bagi perempuan di masa kini. Bagaimana tidak menakutkan jika angka kasus kekerasan seksual terus merangkak naik bahkan hampir di setiap kasusnya perempuanlah yang menjadi korban. Angka kasus kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya.

Menurut data dari Kemenpppa, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan seksual berjumlah 20.530 kasus, tahun 2020 berjumlah 20.499 kasus, tahun 2021 berjumlah 25.210 kasus, tahun 2022 berjumlah 27.593 kasus, dan tahun 2023 berjumlah 29.883 kasus.  Bahkan belum genap dua bulan di tahun 2024, kasus kekerasan seksual telah menyentuh angka 2.388 kasus. Di antara ribuan kasus yang terdata tersebut, mayoritas di antaranya menimpa perempuan dan anak-anak. Kebanyakan kasus kekerasan seksual terjadi dalam rumah tangga. (kekerasan.kemenpppa.go.id 13/2/2024).

Tingginya angka kekerasan seksual telah membuat pemerintah menggalakkan berbagai upaya masif dalam rangka mencegah atau mengurangi kasus kekerasan seksual, seperti kebiri. Berbagai upaya tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Program/Kegiatan dalam Upaya Perlindungan Perempuan di Kantor Kemenko PMK. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Woro Srihastuti Sulistyaningrum atau yang disapa Lisa menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai pemahaman tentang kekerasan seksual akan terus dijalankan secara masif, penyiapan dana anggaran untuk korban, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. (kemenkopmk.go.id 17/1/2024)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robert Parlindungan menyampaikan bahwa penegakan hukum selalu mengutamakan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak, perlindungan saksi dan korban, peradilan yang ramah dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. (kemenkopmk.go.id 17/1/2024)

Maraknya kasus kekerasan seksual jugalah yang menjadi alasan bagi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk melakukan aksi damai menyikapi perkembangan kasus kekerasan seksual di Bumi Etam. Aksi ini digelar di Taman Samarenda, Kota Samarinda pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu. TRC PPA Kaltim merasa ironis akan masifnya kekerasan seksual yang pelakunya justru dari orang-orang terdekat korban. (headlinekaltim.co 2/2/2024)

Rina Zainur, Ketua TRC PPA Kaltim menegaskan tujuan aksi damai tersebut adalah untuk mendorong agar hukuman kebiri diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual. Ia menyebutkan, hingga saat ini timnya aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial untuk penanganan kasus serta pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. (headlinekaltim.co 2/2/2024)

Puluhan ribu kasus yang tercatat tentu membuat hati bergidik ngeri. Itu baru yang terdata, bagaimana yang tidak terdata? Tentu jumlahnya jauh lebih banyak lagi. Sungguh kita patut merasa khawatir akan kekerasan seksual yang nampaknya seperti gelombang pandemi yang bisa menimpa siapa saja sekalipun korbannya adalah orang-orang terdekat kita. Lantas apa akar masalah dari maraknya kasus kekerasan seksual? Cukupkan dengan hukuman kebiri, kasus kekerasan seksual akan berkurang bahkan habis?

Akar Masalah Kasus Kekerasan Seksual

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di seluruh daerah di negeri ini telah menandakan bahwa negeri ini darurat kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual adalah permasalahan sistemik yang artinya kasus ini tidak hanya menimpa individu semata melainkan menimpa semua kalangan di negeri ini. Sistem kehidupan kapitalisme sekuler liberal inilah yang menjadi akar permasalahan dari maraknya kasus kekerasan seksual.

Sistem kapitalisme membuat negara tak mampu memblokir industri-industri media yang menampilkan konten-konten sampah berbau pornografi, menutup kelab-kelab malam atau lokalisasi, memberangus peredaran miras dan melarang tindak perilaku LGBT. Negara tidak mampu menutup semua itu karena terbukti membawa pendapatan yang besar untuk negara. Padahal semua ini adalah faktor akan maraknya kekerasan atau pelecehan seksual. Inilah corak negara kapitalisme sekuler yang selalu mementingkan keuntungan tapi meminggirkan peran agama. Asal keuntungan didapat tak peduli mudarat yang menimpa masyarakat.

https://narasipost.com/pilihan/01/2021/jerakah-mengebiri-pedofil/

Sistem liberal (serba bebas) hari ini juga menjadi penyebab setiap orang merasa bebas dalam berperilaku asal tidak merugikan orang. Padahal kemaksiatan yang mereka lakukan sejatinya telah merusak kehormatan mereka, menimbulkan penyakit menular seksual, dan trauma berat bagi korban hingga berujung pada bunuh diri. Bahkan anehnya kasus kekerasan seksual ini akan disebut kekerasan seksual jika salah satu pihak atau korban tidak sama-sama mau. Namun, jika keduanya setuju (consent), maka tidak dapat disebut pelecehan atau kekerasan seksual. Naudzubillah.

Berbagai upaya yang digalakkan pemerintah di atas juga seakan tak punya taring dalam memberantas maraknya kasus kekerasan seksual. Lihatlah bagaimana upaya-upaya pemerintah yang hanya berfokus kepada penanganan korban, tetapi tidak berpikir tentang akar masalah mengapa banyak pelaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, hukuman kebiri saja tidak cukup jika sistem kapitalisme sekuler nan liberal masih menghiasi kehidupan ini. Perlu sistem yang tepat nan lengkap untuk mengubah gaya hidup dan aturan rusak di negeri ini. Apa sistem yang tepat tersebut?

Langkah Jitu

Berbeda dengan sistem Islam yang tidak mengambil langkah kebiri dalam memberantas kekerasa seksual. Hanya saja, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa Islam bukan sekadar agama yang mengatur hubungan ritual, tetapi juga agama sekaligus ideologi yang mengatur hubungan sosial antarmanusia agar terwujud hubungan yang sehat, bermoral, dan saling melestarikan keturunan untuk menjadi khalifah fil ardh. Begitu pun tidak banyak manusia sekalipun dari umatnya sendiri yang mengetahui, memahami kemudian mengamalkan aturan-aturan dalam Islam. Padahal aturan-aturan ini berasal dari Sang Pencipta yang Maha Mengetahui yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya.

Terkait kasus kekerasan seksual, Islam telah memberikan serangkaian langkah jitu jauh sebelum adanya korban. Di antaranya:

Pertama, Islam mendorong setiap individu agar memiliki ketakwaan kepada Allah sehingga takut ketika ingin bermaksiat dan terjaga dari perbuatan buruk lainnya.

Kedua, dalam kehidupan umum, Islam memberi batasan antara laki-laki dan perempuan untuk tidak ber-ikhtilat (campur baur di suatu tempat) kecuali pada kondisi-kondisi yang dibolehkan syariah seperti hubungan muamalah, kesehatan, pendidikan, dan ibadah. Selain keempat kondisi tersebut, maka Islam melarang tegas aktivitas ikhtilat seperti melarang adanya konser, pesta-pesta, kelab-kelab malam, bioskop yang tidak terpisah antar laki-laki dan perempuan, dan sebagainya yang tidak ada kepentingan dalam hukum syarak.

Ketiga, Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan agar menutup auratnya, menjaga pandangannya (QS. An-Nur ayat 30-31), perempuan tidak boleh tabaruj (QS. Al-Ahzab ayat 33), dan tidak boleh ber-khalwat (berdua-duaan tanpa disertai mahram) (QS. Al-Israa’ ayat 32). Sebagaimana dalam hadis Nabi saw.,

“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)

Keempat, Islam juga memerintahkan kepada negara agar menutup berbagai celah pintu kemaksiatan seperti kelab-kelab malam, tempat-tempat pelacuran, tempat-tempat penginapan yang memfasilitasi perzinaan, dan industri media yang menampilkan hubungan syahwat tak bermoral. Semua ini akan ditutup selamanya oleh negara demi menjaga kehormatan dan nasab mulia setiap insan. Inilah corak negara Islami yang mementingkan rida Allah dalam memberikan kemaslahatan pada rakyatnya. Hal ini tak akan ditemukan pada negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler liberal yang lebih menuhankan materi.

Kelima, negara memastikan tegaknya serangkaian langkah jitu di atas dan tetap mengawasi rakyatnya. Jika ada yang berani melanggar, maka akan dikenakan hukuman cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah agar timbul rasa jera di hati setiap manusia dan pada akhirnya tidak berani melakukan kemaksiatan.

Demikianlah beberapa langkah jitu Islam dalam memberantas kekerasan seksual hingga terwujud suasana keimanan yang kondusif dan masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar. Semua langkah ini hanya bisa diterapkan pada negara yang mengambil prinsip Islam dalam mengatur urusan-urusan politiknya. Sekali lagi bahwa bukan kebiri solusi memberantas kekerasan seksual.

Sudah saatnya umat mengarahkan pandangannya pada sistem Islam, mendakwahkan, dan memperjuangkannya agar tegak di kehidupan ini kemudian mencampakkan sistem kapitalisme sekuler yang wataknya akan terus menyuburkan maksiat. Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Hanifah Tarisa Budiyanti Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Jamur dan Keajaiban Alam
Next
Fitrah Keibuan Terjaga dalam Syariat Islam
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

7 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
7 months ago

Kalau akar masalahnya tidak dicabut tuntas maka hukum buatan manusia yang ada dan akan diterapkan juga tidak akan mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas pula

Sartinah
Sartinah
7 months ago

Hukuman kebiri bukanlah solusi jika akar permasalahan utamanya tidak diberantas. Persoalannya adalah sistem hidup yang berdiri di atas kebebasan telah melahirkan berbagai kerusakan.

Afiyah Rasyad
Afiyah Rasyad
7 months ago

Hanya sistem Islam yang menjaga pergaulan dengan kondusif sehingga mencegah terjadinya kekerasan seksual

Barokallahu fiik, Mbak

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
7 months ago

Kekerasan seksual semakin marak membuat was-was para perempuan.
Semua karena jauhnya agama dalam kehidupan dan tidak dipergunakannya aturan Islam yang datang-Nya dari Allah. Saatnya back to sistem Islam kaffah

Siti Komariah
Siti Komariah
7 months ago

Yah beginilah kalau sistem kapitalisme, ngambil solusi hanya di atasnya doang. Nda sampai ke akar-akarnya

Puspita Ningtiyas
Puspita Ningtiyas
7 months ago

Kebiri saja tidak cukup jika kebebasan ( liberalisasi ) perilaku manusia tidak dihapuskan. Kayaknya mustahil juga sih memberantas kekerasan seksual tanpa Islam, secara kan yang mengharamkan zina hanya Islam. Ya kan ?

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram