RUU PPRT Dikebut, Mampukah Sejahterakan Pekerja Rumah Tangga?

RUU PPRT Dikebut, Mampukah Sejahterakan Pekerja Rumah Tangga?

”Begitulah, untung dan rugi memang selalu menjadi pertimbangan utama di sistem ekonomi kapitalis. Penerapan sistem ini membuat rakyat termasuk para PRT tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.”

Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Desakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mencuat di awal tahun ini setelah pembahasannya terhenti selama 19 tahun. Dikutip dari cnnIndonesia.com (12-02-2003), kali ini desakan datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama sejumlah tokoh. Aksi pawai dukungan percepatan pengesahan RUU PPRT dilakukan pada hari Minggu, 12 Februari 2023, di arena bebas berkendara (car free day) Sudirman, Jakarta.

Mahfud bersama tokoh-tokoh dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan mahasiswa, KPAI, dan unsur masyarakat tampak membawa serbet. Kain lap yang dibawa sebagai simbol perjuangan para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum ketika melaksanakan pekerjaannya. Padahal mereka ada dalam posisi yang sangat rentan.

Menurut data yang dirilis oleh Komnas Perempuan pada 18 Januari 2023 di laman resminya komnasperempuan.go.id, ada 2.344 kasus kekerasan yang menimpa PRT dari 2005-2022 beragam kekerasan fisik sampai PRT yang tidak digaji. Ini adalah laporan yang masuk. Kasus yang tidak terlaporkan bisa jadi angkanya jauh lebih besar. Apalagi bila digabung dengan para PRT migran yang jumlahnya mencapai 9 juta orang.

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan paling lantang bersuara agar RUU PPRT segera disahkan. Lembaga ini berpandangan bahwa pengesahan RUU PPRT akan memberikan pengakuan dan perlindungan PRT sebagai pekerja yang statusnya setara dengan para pekerja lainnya. Mereka akan terhindarkan dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh pemberi kerja atau adanya perlakuan buruk akibat diskriminasi gender. Terakhir bila RUU ini disahkan, mereka mendapat kepastian pengaturan kontrak kerja sehingga terhindar dari aksi manipulasi sampai transaksi perdagangan orang.

Jika mekanisme ini berjalan, pemerintah mengeklaim angka kemiskinan mampu diturunkan. Indeks pembangunan dan indeks pemberdayaan perempuan berperspektif gender akan meningkat dan pekerja rumah tangga bisa menjadi lapangan kerja alternatif. Ujung-ujungnya negara makin sejahtera. Namun, benarkah klaim mereka?

Ilusi Sejahtera

Para PRT didominasi oleh perempuan miskin dengan tingkat pendidikan rendah. Lembaga buruh internasional PBB (ILO) memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di seluruh dunia mencapai 67,1 juta orang. Tidak adanya perundang-undangan yang tegas mengatur tentang jam kerja, hari libur, besaran gaji, dan perlindungan dari berbagai aksi kekerasan, menjadikan masalah PRT sebagai salah satu masalah dunia yang harus diselesaikan.

ILO telah mengambil langkah strategis dengan merumuskan konvensi tentang kelayakan kerja bagi para PRT pada tahun 2011. Konvensi ini dikenal dengan Konvensi Pekerja Rumah Tangga Nomor 189. ILO juga memberikan sejumlah rekomendasi bagi negara-negara yang turut menyetujuinya, termasuk Indonesia. Rekomendasi ini diberi nama Rekomendasi 201 (R201).

Dua belas tahun berlalu, peliknya permasalahan yang dihadapi para pekerja rumah tangga belum berkurang sedikit pun. Konvensi 189 dan Rekomendasi 201 dari ILO yang diterjemahkan ke berbagai perundangan di seluruh dunia tidak mampu menyelesaikannya dengan tuntas. Di Indonesia RUU PPRT malah mangkrak sampai 19 tahun.

Alasan yang dikemukakan oleh Luluk Nur Hamidah seorang anggota DPR RI pada magdalene.co (22-12-2022), RUU PPRT dianggap sebatas mewakili satu kelompok masyarakat kelas bawah. Kemudian alasan lainnya, RUU ini memberi kesempatan PRT berserikat dan menyuarakan aspirasinya dengan demonstrasi. Bila hal ini terjadi, stabilitas dunia usaha, industri, dan investasi secara keseluruhan akan terancam. Kerugian besar tampak di depan mata.

Begitulah, untung dan rugi memang selalu menjadi pertimbangan utama di sistem ekonomi kapitalis. Penerapan sistem ini membuat rakyat termasuk para PRT tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun pemerintah di sistem kapitalisme hanya sebagai regulator. Setelah perundang-undangan selesai dibuat dan disahkan, pemerintah akan membiarkannya berjalan mengikuti mekanisme pasar.

Siapa yang kuat, maka ia akan berkuasa. Sedangkan yang lemah akan berusaha bertahan agar tidak diinjak-injak oleh pihak yang kuat. Bahkan kalau pun diinjak-injak dalam bentuk kekerasan fisik dan seksual, kebanyakan korban tidak berani bersuara. Asalkan mereka bisa tetap hidup, itu cukup. Mengapa? Sebab hukum tidak bisa dibeli oleh korban.

Miris memang. Andai bisa memilih, para PRT yang didominasi perempuan ini pasti tidak mau menjadi tukang bersih-bersih di rumah orang lain. Malah terkadang mereka masih ditugasi sebagai tukang momong bayi. Nasib memprihatinkan ini bukan hanya menimpa PRT di dalam negeri, terdapat jutaan perempuan Indonesia bekerja sebagai PRT di negeri orang demi memperoleh kehidupan yang layak.

Akhiri Derita dengan Penerapan Sistem Islam

Kehidupan sempit telah mendorong perempuan tanpa pendidikan dan keterampilan yang layak menjadi pekerja informal di rumah-rumah pemberi kerja. Fakta kemiskinan di mana-mana menunjukkan buruknya distribusi kekayaan. Sumber daya alam yang pengelolaannya diserahkan pada swasta telah nyata menyengsarakan rakyat. Kekayaan hanya berputar di sekitar pemilik modal tanpa bisa diakses seluruh rakyat.

Segenap derita akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme hanya bisa dihapus dengan ditegakkannya sistem ekonomi Islam. Di dalam sistem ekonomi Islam, seluruh harta kekayaan dipahami sebagai milik Allah yang terbagi menjadi kepemilikan negara, kepemilikan umum, dan kepemilikan individu. Manusia dapat memiliki dan mengelolanya hanya atas izin Allah Swt. saja.

Keberadaan harta yang dari sisi penciptaannya tidak mungkin dimiliki individu seperti laut, sumber daya alam dan barang tambang yang melimpah, serta fasilitas umum oleh syariat ditetapkan sebagai milik umum. Negara Khilafah berkewajiban mengelola dengan sebaik mungkin demi terwujudnya kemaslahatan rakyat, terdistribusinya kekayaan dengan merata, dan terpenuhinya jaminan kesejahteraan.

Jaminan kesejahteraan dari Khilafah dapat dilakukan secara langsung dan tak langsung. Secara langsung, Khilafah diwajibkan memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya dalam hal jasa, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi dengan cuma-cuma. Sedangkan mekanisme tidak langsung, negara Khilafah wajib membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya termasuk lowongan kerja sebagai PRT, mempersiapkan sistem penggajian yang layak, dan membangun atmosfer kerja yang kondusif dengan memperhatikan waktu-waktu ibadah.

Allah Swt. telah mensyariatkan bekerja dan menjadikannya sebagai beban tiap individu muslim. Sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an surah Al-Mulk ayat ke-15,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

Yang artinya, “Dialah yang telah menjadikan bumi itu mudah untukmu, maka jelajahilah seluruh penjurunya, makanlah sebagian dari rezeki-Nya, dan hanya kepada Allah kamu kembali setelah dibangkitkan.”

Di ayat ini sangat gamblang tentang bagaimana Allah membebaskan individu mencari rezeki (kekayaan). Artinya, tidak ada larangan seseorang menjadi kaya raya. Pun tidak menutup kemungkinan bila ada beberapa individu yang miskin. Satu hal yang penting untuk dicatat, kemiskinan dalam Islam sifatnya personal karena memang ada orang-orang yang terlahir lemah sehingga tidak bisa optimal bekerja. Bagi mereka, Khilafah akan menyolusi satu demi satu sampai dipastikan mereka sejahtera.

Di sini terlihat jelas tentang batasan-batasan kepemilikan dalam Islam dan pengelolaannya. Setiap individu bebas sesuai syariat untuk memiliki dan memanfaatkan harta kekayaannya dalam kategori kepemilikan individu. Di sisi lain, dia juga berhak menikmati seluruh fasilitas yang disediakan oleh Khilafah sebagai hasil dari pengelolaan harta milik umum. Tidak ada istilah karena dia kaya lalu mendapat pelayanan berbeda. Di dalam sistem pemerintahan Islam, seluruh rakyat memiliki kedudukan yang sama.

Demikian pula bagi perempuan. Apalagi posisi perempuan di dalam Islam sangat dimuliakan. Ditempatkannya perempuan di rumah-rumah mereka dengan kondisi seluruh hajat hidupnya terpenuhi, baik kebutuhan primer sampai tersiernya.

Di dalam Islam, perempuan tidak didorong untuk berbondong-bondong terjun ke sektor publik. Kewajiban utama mereka adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Akan tetapi, jika keilmuan dan kompetensinya dibutuhkan oleh masyarakat, maka ia bisa mengamalkannya dengan bekerja di ranah publik tanpa harus melalaikan tugas utamanya di sektor domestik.

Khatimah

Pengesahan RUU PPRT tidak akan mampu menyelesaikan persoalan seputar PRT maupun pihak-pihak yang terkait. Apalagi, klaim mampu menyejahterakan itu sangat tidak mungkin. Persoalan ini berakar dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang mengakibatkan tidak meratanya distribusi kekayaan. Masalah ini hanya bisa tuntas dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam sistem negara Khilafah. Kini saat sistem pemerintahan Islam telah 100 tahun ditinggalkan, maka upaya-upaya mengembalikan tegaknya lagi menjadi tanggung jawab kita semua.

Wallahu a’lam bish shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Penulis Inti NarasiPost.Com
Haifa Eimaan Salah satu Tim Penulis Inti NarasiPost.Com. pernah memenangkan Challenge bergengsi NarasiPost.Com dalam rubrik cerpen. beliau mahir dalam menulis Opini, medical,Food dan sastra
Previous
Grasberg yang Kaya, Milik Siapa?
Next
Childfree, Produk Pemikiran Liberal Tidak Layak Pakai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram