Benarkah Penerapan K3 ala Kapitalisme Melindungi Buruh?

"Jika dalam sistem kapitalisme buruh hanya dianggap sebagai budak, di mana kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraannya tidak begitu diperhatikan oleh negara, lain halnya dalam sistem pemerintahan Islam, para buruh akan begitu diperhatikan baik secara teknis maupun nonteknis."

Oleh. Nur Hajrah MS
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kembali lagi dilaksanakan tahun ini dengan mengusung tema, "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja". Kegiatan ini dilaksanakan selama sebulan, mulai 12 Januari sampai 12 Februari 2023. Terkait dengan K3, pada akhir 2022 terjadi peristiwa mengenaskan di PT Gunbuster Nikel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Di mana salah satu smelter di perusahaan tersebut meledak dan terbakar. Akibatnya dua orang buruh PT GNI, yaitu Nirwana Selle yang juga seorang selebritas TikTok, bersama rekan kerjanya I Made Defri, tewas terbakar hidup-hidup di dalam hoist crane yang beroperasi di atas ketinggian. Dari pemberitaan yang beredar jenazah mereka benar-benar menjadi abu yang hanya menyisakan tulang tengkorak dan gigi. Mereka tidak sempat untuk menyelamatkan diri karena kobaran api yang begitu besar. Proses evakuasi pun sulit untuk dilakukan, karena mereka bekerja di area ketinggian yang cukup sulit untuk dijangkau. Kebakaran tersebut baru berhasil dijinakkan setelah empat jam kemudian (tvonenews.com, 28/12/2022). Kejadian ini tentu saja membawa duka yang sangat mendalam bagi kaum buruh, di mana kecelakaan kerja ini sampai menelan korban jiwa dengan cara yang tragis.

Kembali lagi pada persoalan bulan K3, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa, setiap stakeholders dalam perusahaan harus fokus terhadap penanganan TBC di tempat kerja yang saat ini sangat membutuhkan perhatian serius. Berdasarkan data WHO, Indonesia saat ini menempati urutan kedua sebagai negara dengan kasus TBC terbesar di dunia, di mana sebagian besar penderita TBC berada pada lingkungan kerja. Kementerian Kesehatan mencatat kasus TBC 2022 mencapai 969.000 kasus. Tidak hanya itu, selain fokus terhadap penanganan kasus TBC, Kemnaker juga akan memprioritaskan agar budaya K3 bisa diterapkan dan tertanam baik di dalam dunia kerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja terus meningkat tiga tahun terakhir ini. Pada 2020 kasus kecelakaan kerja mencapai 221.741 kasus. Angka ini meningkat pada 2021, yaitu mencapai 234.370 kasus. Pada 2022 angka kecelakaan kerja mencapai 265.334 kasus. (antaranews.com, 12/1/2023)

Terkait dua persoalan di atas pemerintah akan meningkatkan investasi di bidang K3, sebagai upaya agar kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tidak semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga kinerja dan produktivitas dalam dunia kerja pun bisa meningkat. Tetapi yang menjadi pertanyaannya sekarang, mengapa kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja terus mengalami peningkatan setiap tahunnya? Padahal hampir setiap tahun pemerintah, masyarakat, dan seluruh stakeholders dalam perusahaan selalu memperingati bulan K3. Tidakkah mereka melakukan evaluasi terhadap apa yang telah terjadi sebelumnya?

Harga Nyawa Tak Berarti

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tidak ada satu pun buruh yang mengharapkan itu terjadi pada dirinya. Mereka selalu berharap bisa bekerja dengan kondisi yang sehat dan pulang dalam kondisi selamat. Mereka selalu berusaha untuk selalu safety first dalam menjalankan pekerjaannya. Tetapi yang menjadi pertanyaannya sekarang, apakah setiap perusahaan telah menyediakan atau menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pekerja? Apakah perusahaan telah memberikan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar dan lengkap bagi karyawannya? Apakah pihak perusahaan benar-benar mengutamakan safety first bagi karyawannya atau lebih mengutamakan jalannya proses produksi?

Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja memang hal yang merugikan, baik bagi pihak karyawan maupun bagi pihak perusahaan. Dalam kondisi inilah ketidakadilan biasa terjadi, khususnya bagi pihak karyawan. Tidak sedikit kasus karyawan harus diberhentikan dari pekerjaannya karena kondisinya yang telah cacat akibat insiden kerja yang dialaminya. Tidak sedikit kasus pihak perusahaan sampai lepas tangan tidak mau menanggung biaya pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Dan tidak sedikit kasus pihak perusahaan hanya sebatas memberi santunan belasungkawa terhadap keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, tanpa memperhatikan bagaimana keberlangsungan hidup keluarga korban ke depannya.

Hal inilah yang dialami keluarga dari Nirwana Selle, meninggalnya Nirwana secara tragis membuat keluarganya sangat terpukul. Mereka ingin menuntut pihak perusahaan atas kejadian tersebut, tetapi harapan ini pupus karena mereka tidak bisa menuntut pihak perusahaan karena adanya perjanjian kerja antara Nirwana dan pihak perusahaan. Di mana salah satu isi perjanjian tersebut berbunyi, "Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, pencari kerja tidak dapat menuntut perusahaan." Itulah mengapa pihak perusahaan hanya sebatas memberikan santunan belasungkawa sebesar Rp21.000.000 kepada keluarga Nirwana dan Made. Nilai yang tidak sebanding dengan dua nyawa yang tewas mengenaskan.

Ya benar, tidak ada nikel yang sebanding dengan nyawa. Tetapi inilah kenyataannya, bahwa hidup dalam sistem kapitalisme nyawa seseorang tidaklah dianggap berarti. Apalagi Nirwana dan Made adalah tulang punggung keluarga, lalu apakah akan ada jaminan keberlangsungan hidup bagi keluarga korban ke depannya? Sepertinya itu hanya harapan yang tidak akan pernah keluarga korban dapatkan, karena kembali lagi pada perjanjian kerja, pihak pencari kerja (Nirwana dan Made) tidak dapat menuntut apa pun jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Itulah beberapa kerugian serta contoh ketidakadilan yang didapatkan pihak pekerja jika mengalami kecelakaan kerja. Lain hal dengan kerugian yang dialami pihak perusahaan, mereka hanya rugi secara finansial, terhambatnya proses produksi dan kerusakan mesin. Perusahaan tidak akan mengalami cacat seumur hidup, karena alat atau mesin yang rusak masih bisa diganti atau diperbaiki. Perusahaan pun akan tetap beroperasi meski proses produksi tersebut telah menelan korban jiwa.

Buruh Sejahtera Hanyalah Wacana

Beginilah penampakan dari sistem kapitalisme, di mana kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan para buruh tidak terjamin di dalamnya. Walaupun karyawan itu disebut sebagai aset berharga suatu perusahaan, tetapi tetap saja kehidupan para buruh sangat jauh dari kata sejahtera. Upah yang diberikan pun hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup selama sebulan. Selain itu, kapitalisme juga melahirkan para korporasi berprinsip ekonomi kapitalisme yang mengharapkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal yang sekecil-kecilnya. Inilah salah satu penyebab para buruh jauh dari kata sejahtera. Belum lagi baru-baru ini Perpu Cipta Kerja disahkan, peraturan yang hanya menguntungkan dan melindungi kepentingan pemilik modal dan para korporasi. Walaupun para buruh telah menyampaikan aspirasi, tetap saja Perpu Cipta Kerja dilegalisasi. Tinggallah rakyat dan lingkungan yang merugi menahan sakit hati yang tidak pernah dianggap berarti.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan program dari pemerintah yang katanya untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan para buruh. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap pekerja, maka ia bisa menggunakan BPJS ini untuk keperluan administrasi di rumah sakit. Faktanya, pembayaran iuran BPJS ini bukan ditanggung pemerintah ataupun pihak perusahaan, melainkan dibayar sendiri oleh pekerja dari upah mereka yang dipotong setiap bulannya. Lantas, inikah yang dimaksud dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan dan keselamatan pekerja? Jika pada faktanya BPJS yang menjadi program pemerintah ternyata dibayar sendiri oleh pekerja. Miris, kesehatan dan keselamatan para buruh pun dijadikan ladang bisnis oleh si pemangku kekuasaan.

Khilafah Solusi Jitu Persoalan Buruh

Jika dalam sistem kapitalisme buruh hanya dianggap sebagai budak, di mana kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraannya tidak begitu diperhatikan oleh negara, lain halnya dalam sistem pemerintahan Islam. Dalam Daulah Khilafah, para buruh akan begitu diperhatikan baik secara teknis maupun nonteknis. Secara teknis, Khilafah akan selalu berusaha menciptakan kondisi lapangan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pekerja dan seluruh makhluk yang ada di sekitarnya serta tanpa merusak lingkungan. Khilafah juga akan selalu memperhatikan setiap kondisi peralatan yang digunakan, apakah masih layak pakai ataukah tidak. Dan jikalau pun pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja, Khilafah yang akan menanggung semua pengobatan dan kebutuhan pekerja tersebut bersama keluarganya sampai ia benar-benar sembuh. Jika insiden kerja mengakibatkan pekerja cacat seumur hidup dan atau meninggal, maka Khilafah tidak hanya sekadar memberikan santunan belasungkawa, tetapi juga akan menanggung seluruh kebutuhan keluarga pekerja tersebut. Khilafah melakukan itu semua tanpa ada perhitungan sama sekali karena Khilafah adalah sistem pemerintahan yang benar-benar me- riayah urusan umat dengan penuh amanah.

Secara nonteknis, pekerja akan selalu diingatkan agar bekerja dengan hati-hati, menjaga kesehatan, dan keselamatannya saat bekerja. Sakit atau kecelakaan kerja merupakan suatu kondisi yang di luar kendali manusia, untuk itulah mereka juga selalu diingatkan untuk tidak lalai saat mengoperasikan peralatan kerja, sebisa mungkin mereka harus menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang bisa mencelakakan dirinya sendiri dan orang di sekitarnya. Rasulullah saw. bersabda,

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain." (HR. Ibnu Majah).

Yang terpenting daripada itu semua, pekerja selalu diingatkan agar bekerja untuk ibadah agar mendapatkan rida Allah Swt.

Dalam sistem pemberian upah, Khilafah pun tidak menggunakan standar UMK maupun UMP. Khilafah akan memberikan upah pekerja dengan sangat adil sesuai dengan jasa yang telah mereka berikan. Tidak ada kata upah terlambat diberikan karena Khilafah akan memberikan upah pekerja tepat waktu dan sesuai akad yang dilakukan antara pekerja dan pihak perusahaan. Rasulullah saw. bersabda,

"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)

Beginilah cara Khilafah memperhatikan para buruh, Khilafah dan seluruh stakeholders perusahaan tidak pernah menganggap buruh sebagai budak, melainkan mereka dianggap sebagai saudara yang telah banyak membantu pekerjaan di suatu perusahaan. Khilafah bersama stakeholders perusahaan akan benar-benar menjaga aset berharga mereka yaitu para karyawan. Prinsip K3 seperti inilah yang dirindukan setiap buruh, setiap aturan K3 pun akan benar-benar diperhatikan dan diterapkan secara tegas. Setiap aturannya pun bukan untuk membebani pekerja tetapi untuk melindungi pekerja dan bernilai ibadah. Dalam naungan Daulah Khilafah Islamiah para buruh dan seluruh masyarakat hidup aman lagi sejahtera. Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasIpost.Com
Nur Hajrah MS Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Perang Tabuk
Next
Hidup Begitu Berharga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram