Melesatnya Kepopuleran Bitcoin di Tengah Fatwa Haram MUI

Kemunculan kripto termasuk Bitcoin bukanlah suatu kebetulan semata, ada motif ideologi yang tajam terendus dari transaksi kontemporer ini. Melihat sepak terjang para pendiri cryptocurrency adalah para penganut ideologi kapitalis murni.

Oleh. Nurjamilah, S.Pd.I.
(Tim Redaksi NarasiPost. Com)

NarasiPost.Com-Perkembangan teknologi berpadu dengan kemajuan ekonomi meniscayakan munculnya gebrakan baru dalam transaksi jual beli. Berawal dari penggunaan emas dan perak, kemudian uang kertas, dan kini menjadi uang elektronik. Melimpahnya kekayaan para kapitalis dan ambisi mereka yang tak bertepi menginisiasi munculnya mata uang digital yang dinamakan cryptocurrrency, yang nihil regulasi oleh pemerintah mana pun dan tidak digolongkan sebagai mata uang resmi. Bitcoin menjadi salah satu produknya yang melesat bak primadona.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam program d’Mentor detikcom, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan rencana bursa kripto di tanah air tetap berjalan dan akan diluncurkan akhir tahun ini alias bulan depan. Meskipun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk kripto (detikFinance.com, 18/11/2021).

Lantas, seperti apa mekanisme transaksi kripto termasuk di dalamnya Bitcoin? Ada motif apa di balik peluncuran kripto? Bagaimana pandangan Islam terhadap transaksi kontemporer ini?

Serba-serbi Kripto

Cryptocurrency atau kripto adalah mata uang digital yang berbasis cryptography (kode rahasia). Transaksi mata uang kripto dilakukan tanpa perantara, maksudnya pembayaran digital langsung dari pengirim kepada penerima. Uang kripto terdiri dari beberapa jenis yakni Bitcoin, Etherium, Tether, XRP, sampai Dogecoin. Semua jenis kripto itu memiliki karakteristiknya masing-masing. Namun, mata uang kripto sampai saat ini belum masuk regulasi bank mana pun, termasuk Bank Indonesia.

Seiring dengan pesatnya perekonomian modern yang bernapaskan kapitalis, uang tak lagi hanya memiliki satu fungsi. Namun, berkembang menjadi beberapa fungsi lain yakni sebagai penghitung nilai (unit of accounts), standar pembayaran tundaan (standard of deferred payments), alat penimbun kekayaan (store of value), bahkan sebagai komoditas. Oleh karena itu, kemunculan kripto merupakan respons dari perkembangan ini.

Cryptocurrency pertama kali dirintis oleh seorang cryptographer dari AS David Chain pada 1983 yang memakai uang digital cryptography (e-cash). Kemudian dikembangkan lagi pada 1995 menjadi digicash. Teknologi ini memungkinkan mata uang digital tak terlacak oleh penerbit, pemerintah, atau pihak mana pun.

Salah satu jenis kripto yang paling populer adalah Bitcoin. Mata uang digital ini muncul pertama kali pada tahun 2009, diinisiasi oleh Satoshi Nakamoto (nama samaran, sosoknya masih misteri). Metode pembayarannya menggunakan teknologi peer-to-peer (tidak ada pihak ketiga yang terlibat, sehingga tidak ada penjamin) dan open source (tidak memiliki penerbit, baik itu bank atau pemerintah). Setiap transaksinya akan disimpan dalam database jaringan Bitcoin.

Pro kontra terkait penggunaan Bitcoin tak terelakkan, baik itu di Indonesia maupun negara lain. Faktanya, Bitcoin memang belum memenuhi unsur dan kriteria sebagai mata uang. Sehingga mata uang ini tidak dikeluarkan oleh negara mana pun, tapi melalui sistem cryptography jaringan komputer. Oleh karena itu, Bitcoin tak berwujud emas, perak, koin, dan kertas.

Inilah yang menjadi kelemahan Bitcoin, peredarannya sebagai mata uang tak dilindungi payung hukum. Bahkan, tak ada satu pun lembaga yang bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan Bitcoin seperti money laundry, pencurian, dan tindak pidana lainnya. Ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan pengguna Bitcoin.

Namun, ada kelebihan yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan Bitcoin yakni daya jangkaunya bersifat internasional (lintas negara), tak terpengaruh kondisi politik di pemerintahan, tak terimbas inflasi, dan model canggih tabungan masyarakat yang terbilang praktis dan jauh dari segala kerepotan karena peran bank sebagai perantara benar-benar dienyahkan.

Naskah selengkapnya: https://narasipost.com/2021/11/25/melesatnya-kepopuleran-bitcoin-di-tengah-fatwa-haram-mui/


Photo: Google
Video: Koleksi Channel Youtube NarasiPostMedia

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Tsuwaibah Al-Aslamiyah Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
BPJS: Jerat Kapitalis Menyengsarakan Rakyat
Next
Adang Virus Valentine's Day
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram