"Prosedur Frozen Embrio Transfer (FET) dibolehkan sebab berobat hukumnya sunah (mandub), apalagi langkah ini mampu mewujudkan sunah memiliki anak yang sekaligus memiliki banyak keutamaan dalam perspektif Islam."
Oleh. Ita Harmi
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Pasangan mana yang tidak ingin memiliki anak? Mungkin hanya segelintir orang yang tidak menginginkannya seperti para pengusung childfree yang baru-baru mencuat belakangan ini. Tampak sekali mereka hanya mengutamakan kesenangan pribadi dan ragawi semata, namun minus komitmen dan tanggung jawab. Normalnya, naluri kasih sayang yang dimiliki oleh manusia akan menginginkan anak-anak dalam kehidupan rumah tangganya. Apalagi bagi seorang muslim. Anak bukan hanya sekadar pelengkap kehidupan duniawi, tapi sekaligus memiliki nilai investasi ukhrawi. Hanya doa anak yang saleh yang akan memadamkan murka Allah atas kedua orang tuanya. "Apabila seseorang meninggal dunia maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya. " (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Namun, bagaimana bila yang dinanti tak jua kunjung hadir ke pangkuan suami istri? Tak sedikit memang pasangan yang bahkan sudah menikah bertahun-tahun tapi belum juga dikaruniai momongan. Tentu saja ini akan menjadi beban pikiran tersendiri bagi mereka. Belum lagi tekanan dari pihak masing-masing keluarga dan juga perbincangan para tetangga.
Dulu, bila manusia hanya bisa pasrah menerima keadaan, hari ini di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang secara masif, permasalahan memiliki si buah hati bukanlah sebuah mimpi. Program fertilisasi buatan bisa menjadi salah satu solusi tepat untuk mengatasi masalah ini atau biasa dikenal dengan sebutan program bayi tabung.
Program bayi tabung atau juga dikenal dengan istilah In Vitro Fertilisation (IVF), sukses dilakukan pertama kali pada tahun 1977 oleh Steptoe dan Edwards terhadap sepasang suami istri di Manchester, Inggris. Tahun 1978, bayi tabung eksperimen pertama lahir ke dunia. Setelah itu, IVF mulai dikembangkan sebagai alternatif baru dalam usaha memiliki momongan (Wikipedia).
Sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa pasangan tokoh publik seperti para artis di Indonesia. Tren bayi tabung menjadi jalan bagi mereka untuk menghadirkan buah hati di saat mereka menghadapi kendala bertahun-tahun lamanya dengan cara alami.
IVF sendiri adalah program kehamilan yang menyatukan sel telur dan sel sperma pasangan suami istri yang terjadi diluar rahim. Setelah kedua sel menyatu dan berubah menjadi embrio (janin), baru akan dilakukan pemindahan tempat dari wadah eksperimen ke rahim istri.
Program IVF ini tidak hanya bisa dilakukan sekali saja, namun bisa juga dilakukan berulang kali. Inilah yang dikenal dengan program Frozen Embrio Tranfer (FET) atau pemindahan embrio beku. FET sendiri merupakan rangkaian dari salah satu prosedur bayi tabung, yakni dengan cara mencairkan embrio yang sudah dibekukan sebelumnya. Embrio yang sudah berhasil dikembangkan di luar rahim pada saat pertama pembuahan, bisa langsung dipindahkan ke dalam rahim. Tapi untuk beberapa kasus, pemindahan juga dapat ditunda, bahkan dalam jangka waktu bertahun-tahun.
Penundaan dilakukan dengan cara membekukan embrio di tempat yang khusus. Embrio yang sudah beku kemudian dimasukkan ke dalam cairan CPA (cryoprotective agent) yang berfungsi melindungi embrio dari kerusakan. Untuk selanjutnya embrio yang sudah dicampur cairan CPA tadi akan dibekukan lagi secara perlahan selama 1-2 jam. Kemudian akan disimpan dalam suhu -196°C di dalam nitrogen cair. Proses pembekuan embrio dapat dilakukan 1-6 hari pasca pembuahan. Embrio yang sudah disimpan pada suhu yang sangat rendah akan mampu bertahan dalam kurun waktu lama hingga bertahun-tahun (Alodokter.com).
Jadi, bagi pasangan yang ingin memiliki kembali buah hati dengan cara yang sama, bisa menggunakan "tabungan embrio" yang sudah dimiliki pada proses bayi tabung pertama. Inilah salah satu manfaat kecanggihan teknologi masa kini. Memungkinkan manusia untuk meraih kebahagiaan sempurna sebagai pasangan suami istri. Hanya saja, bila dilihat dari seluruh rangkaian prosesnya, tentu ini akan memakan biaya yang tidak sedikit. Untuk di Indonesia saja, biaya untuk program ini berkisar diantara Rp60 juta sampai Rp100 juta, tergantung dari rumah sakit tempat melakukan prosedural (Kompas, 15/7/2021).
Hukum Bayi Tabung dalam Islam
Islam sebagai agama yang sempurna mempunyai pakem-pakem khusus untuk manusia dalam setiap amal perbuatannya. Tidak ada perbuatan manusia yang tidak diatur dengan sempurna oleh Islam. Semuanya bertujuan untuk menjamin berlangsungnya kehidupan sesuai dengan syariat, agar tidak menyalahi fitrah, menyengsarakan jiwa, dan membungkam logika.
FET sebagai salah satu alternatif yang disuguhkan teknologi bagi pasangan suami istri yang memiliki kendala dalam menghadirkan sang buah hati ke dunia secara alami, juga tak luput dari sorotan kacamata Islam. Setelah mengenali fakta FET di atas, maka syarak membolehkan (ja'iz) prosedur ini. Dikarenakan prosedur tersebut dimaksudkan sebagai usaha untuk mewujudkan hal yang disunahkan oleh Islam, yaitu memiliki anak, bahkan beberapa anak bila kondisinya memungkinkan.
Dari Anas ra., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda, "Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur, sebab aku akan berbangga di hadapan para nabi dengan banyaknya jumlah kalian pada hari Kiamat nanti." (HR. Ahmad)
Prosedur FET dibolehkan sebab berobat hukumnya sunah (mandub), apalagi langkah ini mampu mewujudkan sunah memiliki anak yang sekaligus memiliki banyak keutamaan dalam perspektif Islam.
Hanya saja, yang perlu dan sangat penting untuk diperhatikan adalah disyaratkan sel telur dan sel sperma yang dipertemukan dan berkembang menjadi embrio berasal dari pasangan yang sudah sah menikah. Sel telur yang diambil adalah milik istri, dan sel sperma juga diambil dari pihak suami. Kemudian sel-sel mereka disatukan sampai berubah menjadi embrio, lalu dipindahkan ke rahim istri, bukan ke rahim wanita lain seperti kasus sewa rahim.
Hukumnya berubah dari boleh (ja'iz) menjadi haram bila salah satu sel tidak berasal dari pasangan suami istri yang sah. Apalagi bila memindahkan embrio satu pasangan ke pasangan lain, meskipun pemindahan embrio akan diletakkan pada rahim istri yang sah. Hal ini disebabkan karena akan merusak jalur nasab manusia, menjadi polusi di tengah masyarakat, karena terjadinya pencampuradukan gen yang sah dengan yang tidak sah, sehingga secara nasab akan memiliki jalur yang berbeda. Sebagaimana diketahui, jalur nasab yang dimiliki oleh Islam diambil dari pihak ayah.
Dari Ibnu Abas ra, Nabi saw. telah berkata, "Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (budak) bertuan selain kepada tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia." (HR. Ibnu Majah)
Penggunaan salah satu atau salah dua sel telur dan sel sperma yang bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah, maka proses kehamilannya sama dengan perzinaan. Bedanya hanya tidak terjadi hubungan seksual di antara keduanya. Sehingga pasangan yang melakukan penyalahgunaan ini tidak dihukum dengan hukum (had) zina yang telah ditentukan oleh syarak. Akan tetapi dijatuhi hukuman ta'zir, di mana kadar dan besarnya hukuman diserahkan kepada qadhi (hakim) atas sepengetahuan kepala negara, yakni khalifah.
Pertanyaannya, apakah mungkin semua pihak yang terlibat dalam prosedur ini dijamin akan berlaku jujur? Untuk kehidupan hedonis, liberal, dan kapitalistik hari ini, di mana yang menjadi "Tuhan" bagi manusia adalah profit, maka peluang kecurangan akan besar terjadi. Bisa saja para pelaku akan selektif memilih bibit embrio yang berkualitas tinggi, tanpa memperhatikan lagi sumber-sumber bibit yang didapatkan, apakah halal atau tidak. Pasangan suami istri bisa memilih bibit mana saja yang diinginkannya, sekalipun bukan berasal dari darah daging mereka sendiri, asalkan mereka punya biaya untuk mendapatkan semua hal tersebut. Tidakkah ini sebuah kegilaan yang nyata?
Maka, di sini perlu peran negara sebagai penjamin terlaksananya syariat di setiap amal perbuatan rakyatnya, termasuk untuk membentuk perilaku jujur atas dasar ketakwaan terhadap Allah Swt. pada setiap pihak yang terkait dengan usaha ini. Negaralah yang akan menjadi hakim melalui qadhinya untuk menghukum siapa saja yang berani melakukan setiap kecurangan dalam prosedur alternatif mendapatkan keturunan ini. Sebab, berbahaya bila tersebar nasab yang kacau dan rusak di tengah masyarakat. Hal ini tentu saja akan berpengaruh pada sistem perwalian dan hak waris.
Lantas, apa yang bisa diharapkan dari kapitalisme dan liberalisme? Bagaimana bisa berharap hidup akan bahagia bila halal haram saja tidak dipedulikan? Maka, kembali pada naungan Islam secara totalitas adalah satu-satunya kunci untuk terjaminnya keamanan jiwa, raga, dan kebahagiaan hakiki dalam kehidupan dunia akhirat. Wallahu a'lam bishowab.[]
Photo : Divorcemag