Negara ini butuh peraturan yang bersandar pada hukum Islam bertujuan melahirkan kemaslahatan bagi umat, menjamin kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat.
Oleh: Nayla Shofy Arina (Mahasiswi)
NarasiPost.com - Tampaknya negara kian hari menunjukkan diri sebagai negara penganut paham sekulerisme. Tak tanggung-tanggung menampakkan kegagalan mengatasi berbagai persoalan di negeri ini, baru-baru ini menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia yang dikhususkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. SKB 3 menteri menetapkan aturan yang mewajibkan atau melarang pakaian keagamaan tertentu harus dicabut dan tidak berlaku. Adapun kebijakan ini memuat enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.
Pertama, keputusan SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda). Kedua, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan. Kelima, Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Pemicu diterbitkannya SKB 3 menteri ini sebagai respon atas kasus jilbab di SMKN 2 Kota Padang, yang bersifat ambiguitas dengan ketentuan seragam keagamaan terutama busana yang dikenakan muslimah ini tidak dilarang namun tidak boleh diwajibkan untuk mengenakannya. Adapun yang melanggar akan diberlakukan sanksi atasnya. Jelaslah bahwa sekulerisme merasuki para pengusungnya hingga menerbitkan kebijakan yang menuai kontroversi bahkan melenceng dari syariat Islam.
Di tengah semrawutnya sistem pendidikan saat ini, keluarnya SKB 3 menteri tak mampu mengurai problem dunia pendidikan bahkan tak ada kaitannya dengan mutu dan kualitas dari tujuan pendidikan. Padahal pada saat yang sama, banyaknya kasus di dunia pendidikan yang sepatutnya ditangani dengan serius. Misalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berdampak learning loss, mahalnya biaya pendidikan, tidak memadainya perangkat belajar anak untuk sekolah daring seperti laptop, paket internet, jaringan yang tidak terjangkau di pelosok, hingga keterbatasan orang tua mendampingi anak selama pembelajaran daring.
Lantas, mengapa tidak lebih fokus memberikan solusi tuntas bagi segala macam problem di dunia pendidikan sekarang daripada lelah mengeluarkan kebijakan yang tak tepat sasaran bagi kualitas dan mutu pendidikan?
Dalam kasus ini perlu dipahami secara mendalam, upaya-upaya semacam kebijakan ini merupakan pesanan dari para kaum sekuler liberal yang menginginkan para muslimah tidak terikat dengan kewajiban menutup aurat sesuai syariat Islam. Atas nama kebebasan, para muslimah dibebaskan memilah milih mana aturan yang mereka mau itulah yang mereka lakukan.
Masa di mana syariat Islam mulai dilepas satu persatu. Pemerintahan Islam yang menerapkan syariat telah disingkirkan dan sekarang kewajiban pakaian muslimah yang dipersoalkan. “Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya dam yang terakhir adalah shalat.’’ (HR Ahmad).
Padahal perintah menutup aurat berupa jilbab dan kerudung di ranah publik sudah Allah tetapkan dalam Q.S An-Nuur : 31 dan Q.S Al-Ahzab : 59. Sudah jelas bahwa ini adalah kewajiban bukan pilihan suka atau tidak. Kita patut melaksanakan karena perintah langsung dari Allah dan tentunya apa yang Allah perintahkan merupakan sesuatu yang mengandung hikmah.
Maka sudah sepatutnya berbagai peraturan negara dibuat tidak melenceng sedikitpun dari syariat Islam sehingga mengharuskan warga negaranya dididik dengan konsep takwa melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dari Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa’:59.
‘’Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’’ (Q.S An-Nisa’:59)
Alhasil negara ini butuh peraturan yang bersandar pada hukum Islam bertujuan melahirkan kemaslahatan bagi umat, menjamin kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Allahul musta’an
Picture Source by Google