"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.”
(QS al-Baqarah [2]: 208).
Oleh: Ummu Zhafira
NarasiPost.Com-Belum lama ini, dunia pendidikan digegerkan dengan isu intoleransi di Padang. Kasus ini bermula ketika orang tua salah seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang merasa keberatan terhadap aturan penggunaan jilbab (baca: kerudung) sebagai seragam sekolah.
Orangtua ini mengaku bahwa anaknya dipaksa oleh pihak sekolah untuk memakai penutup kepala khas umat muslim itu. Sekolah menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan pemakaian kerudung pada siswi nonmuslim di sana. Aturan itu diwajibkan hanya pada siswi muslimah saja.
Sebenarnya, peraturan ini sudah berlangsung sejak Wali Kota Padang Fauzi Bahar menjabat pada tahun 2005. Jadi, sudah 15 tahun peraturan ini ada. Dan anehnya, tiba-tiba peraturan ini membuat gaduh banyak pihak. Mereka ramai-ramai mengecam sekolah atas nama intoleransi. Padahal, sebelumnya banyak siswi nonmuslim yang menggunakan kerudung dengan sukarela. Lucunya, ketika yang menjadi korban adalah muslimah, maka tidak ada yang berteriak tentang intoleransi.
Sahabat muslimah, masih ingatkah dengan kasus pelarangan mengenakan jilbab di SMAN 2 Denpasar 2014 lalu? Menurut Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), kasus-kasus serupa ditengarai telah dilakukan oleh sebagian besar sekolah yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Ini merupakan bentuk praktik intoleransi yang nyata. Kenapa mereka diam saja?
Tidak berapa lama, muncul Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SKB 3 Menteri ini melarang Pemda dan sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang penggunaan pakaian keagamaan sebagai seragam di sekolah bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Jadi, semua pihak bebas memakai seragam, tidak ada ketentuan, boleh memakai kerudung ataupun tidak, disesuaikan dengan kemauan masing-masing. Pemda atau sekolah yang tetap kukuh menerapkan aturan yang tidak sesuai dengan SKB 2 menteri tersebut akan mendapat sanksi, kecuali khusus untuk wilayah Aceh. Hanya saja, sanksi yang akan diberikan belum jelas.
Sahabat muslimah, dari sini kita bisa melihat bahwa ada upaya pemisahan agama dari kehidupan. Kelahiran kebijakan ini justru membuat mata kita makin terbuka. Jadi, praktik sekularisme itu memang nyata!
Agama akhirnya terpasung di ruang-ruang individu saja. Siapa pun boleh taat ataupun tidak. Tatanan kehidupan akan jauh dari hukum-hukum Islam. Kebebasan dijadikan kiblat dalam pembuatan kebijakan. Astagfirullah.
Islam mewajibkan bagi muslimah baligh untuk menutup aurat. Di dalam kehidupan umum, ada kewajiban menutup aurat dengan menggunakan pakaian khusus yaitu jilbab dan khimar. Perintah menggunakan jilbab ini ada di surat Al-Ahzab ayat 55. Sedangkan perintah khimar ada di surat An-Nuur ayat 31.
Perlakuan khusus memang diberikan kepada warga nonmuslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam. Di dalam kehidupan umum, seperti di sekolah misalnya, mereka boleh saja tidak memakai jilbab dan khimar, tetapi harus memakai pakaian keagamaan mereka. Pakaian ini khusus seperti yang dipakai oleh para rahib wanita.
Selain pakaian khusus keagamaan, mereka tidak diperbolehkan menggunakan model pakaian lain kecuali ketentuan pakaian di kehidupan umum yaitu jilbab dan khimar untuk perempuan. Jadi, mereka tidak dibebaskan sebebas-bebasnya. Mereka pun akan melakukan dengan sukarela karena sudah mengetahui konsekuensi ketika tinggal di wilayah kekuasaan Islam.
Dengan begitu, kehidupan warga di bawah sistem Islam terjaga kehormatannya. Laki-laki bisa betul-betul menjaga pandangan dari aurat perempuan. Warga nonmuslim juga melihat bagaimana kebaikan Islam melalui aturan-aturan yang diterapkan.
Jadi, tidak mengherankan, ketika Khilafah masih ada, orang kafir berbondong-bondong masuk Islam setelah ditaklukkan wilayahnya. Masyaallah!
Islam hanya akan bisa menjadi rahmat ketika diterapkan secara kaffah, bukan setengah-setengah.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.”
(QS al-Baqarah [2]: 208).
Karena itu, kita harus tetap taat terhadap syariat Islam dalam setiap kondisi. Bahkan, ketika paham kebebasan mengepung kehidupan kita hari ini. Taat bukan suatu pilihan, tapi merupakan kewajiban. Justru seharusnya kita bersemangat untuk terus berdakwah di tengah umat, hingga Islam betul-betul dirasakan dan membawa rahmat bagi penduduk bumi.
Wallahu’alam bishowab.[]
Photo : Pinterest