SKB Tiga Menteri Seragam Sekolah Laksana Perjanjian Hudaibiyah

Di tengah derasnya arus moderasi dan liberalisasi beragama, setiap muslim harus menyadari untuk kembali kepada fitrah penciptaannya sebagai seorang hamba

Oleh. Hana Annisa Afriliani,S.S
(Penulis Buku dan Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Pasca viralnya SMKN 2 Padang terkait aturan berseragam sekolah yang menutup aurat beberapa waktu lalu, kini kehebohan tersebut ditutup oleh keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah. Menteri-menteri tersebut diantaranya Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ada enam poin yang diatur dalam SKB tersebut, diantaranya:
1.SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.

Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

  1. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  2. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
  3. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar, yakni kepala sekolah, guru, tenaga pengajar. Bahkan Gubernur dapat memberikan sanksi kepada bupati atau walikota. Dan Kementrian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur. Sementaran Kementrian Pendidikan memberikan sanksi kepada sekolah terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Rupanya SKB tiga menteri ini ingin menunjukkan keseriusan dalam mencerabut isu intoleransi hingga ke akar-akarnya. Namun ada hal yang menarik yang dapat kita cermati dari ke-6 poin di atas, yakni bahwa Pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan maupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Artinya, setiap siswa maupun guru dibebaskan memilih untuk berseragam sesuai keinginan mereka. Maka, ketika mereka dengan sadar dan sukarela mau berseragam sesuai syariat Islam, yakni mengenakan hijab sempurna, sekolah atau Pemda tak boleh melarang dan mempermasalahkan hal tersebut.

Jadi dapat dikatakan bahwa SKB tiga Menteri laksana perjanjian Hudaibiyah, yakni perjanjian antara Rasulullah Saw dan kafir Quraisy pada tahun 628 M. Setiap Muslim pasti sudah tak asing lagi dengan perjanjian tersebut, karena merupakan bagian dari sejarah Islam. Dalam perjanjian tersebut, sekilas tampak merugikan kaum muslimin, namun ternyata justru menguntungkan kaum muslimin.

Bisa jadi kemunculan SKB tiga menteri pun akan seperti itu. Sekilas tampak merugikan kaum muslimin karena sekolah tidak boleh mewajibkan siswinya memakai seragam atau atribut keagamaan tertentu, namun jika melihat dari sisi yang lain keberadaannya bisa menjadi angin segar bagi para muslimah untuk lebih bebas menjalankan perintah Allah dalam hal berpakaian. Karena sekolah pun tak boleh melarang pemakaian seragam atau atribut keagamaan tertentu. Maka, sekolah-sekolah yang selama ini melarang penggunaan hijab bagi siswinya, sebagaimana halnya yang terjadi di Bali, harus mencabut aturan pelarangan tersebut.

Oleh karena itulah, di tengah derasnya arus moderasi dan liberalisasi beragama, setiap muslim harus menyadari untuk kembali kepada fitrah penciptaannya sebagai seorang hamba. Mereka harus memahami ajaran Islam seutuhnya, bukan setengah-setengah. Tak hanya itu, mereka pun harus menguatkan akidah, menancapkan keimanan kepada Allah sedalam-dalamnya agar hati lembut dalam menaati segala perintahNya. Dengan keimanan yang kokoh dan pemahaman Islam yang sempurna, maka seorang muslimah akan mampu menjalankan kewajiban dari RabbNya dengan penuh keikhlasan, termasuk dalam urusan menutup aurat.

Dalam Islam, menutup aurat bagi muslimah yang sudah baligh merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar lagi. Dalilnya jelas, tak ada ikhtilaf di kalangan ulama, kecuali ulama-ulama yang terpapar pemikiran liberal ala Barat. Mereka akan mengatakan hijab bukan kewajiban.

Tapi kebenaran tak akan pernah bisa ditutupi. Kewajiban berhijab bagi Muslimah telah jelas nash-nashnya dalam syariat Islam.

Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda,

'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya." (HR. Abu Daud)

Adapun jenis pakaian penutup aurat yang ditetapkan syariat ada 2, yakni jilbab dan khimar (kerudung).

Allah Swt berfirman:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS.Al-Ahzab:59)

"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…"
(TQS.An-Nur:31)

Menutup aurat bagi muslimah adalah bentuk ketundukannya kepada Sang Maha Pencipta. Dan dengan tertutup auratnya pula lah ia menjadi mulia, bahkan Nabi Saw pernah berdoa:

"Ya Allah, ampunilah perempuan-perempuan yang menutup auratnya dari kalangan umatku."
(HR Baihaqi dalam kitab al-Adab).

Oleh karena itu, pemberlakukan SKB tiga menteri harus dibarengi dengan kesadaran massal para muslimah tentang kewajiban berhijab secara sempurna. Selayaknya Perjanjian Hudaibiyah, SKB tersebut justru akan menjadi jalan kemenangan dan kebangkitan umat Islam. Wallahu'alam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Hana Annisa Afriliani, S.S Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Friends With Benefits, Menguntungkan atau Menghancurkan?
Next
Ramah pada Wakaf, tapi Bagaimana pada Hukum Syariah Lainnya?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram