Regulasi Setengah Hati, Dana Wakaf Dinanti

"Meskipun pemerintah berdalih bahwa dana wakaf ini tidak akan masuk ke dalam kas negara, namun sudah bukan rahasia umum lagi bahwa dana tersebut pada akhirnya akan dijadikan sebagai dana untuk investasi program-program syariah yang akan disalurkan melalui bank-bank milik negara"

Oleh. Vitriastuti S.Si.

NarasiPost.Com-Belum ada tanda-tanda bahwa pandemi ini akan berakhir, sementara kas negara semakin menipis. Pendapatan semakin berkurang dan pengeluaran negara menjadi semakin bertambah, sehingga membuat negara ini mengalami defisit.

Dalam menangani defisit, salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah adalah dengan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun hal ini menuai kekhawatiran dari sebagian masyarakat terkait pemanfaatnnya yang tidak akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat. (Liputan6.com)

Sangat miris nasib negeri ini, dengan sumber daya alam yang melimpah, negeri ini tak memiliki sumber dana selain pajak dan utang. Maka ketika pendapatan dari pajak berkurang dan utang luar negeri menumpuk, sehingga tidak dapat melakukan tambahan utang kembali. Maka salah satu sumber dana yang paling menggiurkan adalah dana umat Islam, yaitu dana wakaf.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa dana wakaf ini tidak akan masuk ke dalam kas negara, namun sudah bukan rahasia umum lagi bahwa dana tersebut pada akhirnya akan dijadikan sebagai dana untuk investasi program-program syariah yang akan disalurkan melalui bank-bank milik negara.

Dengan menjadikan ekonomi syariah sebagai jalan keluar dari permasalahan ekonomi di negara ini, tidak lantas membuat mereka sepakat untuk memberlakukan syariat Islam. Karena sejatinya ini hanyalah regulasi setengah hati. Aturan Islam yang menjadi sarana mendapatkan uang diambil lalu disosialisasaikan, namun aturan yang lainnya ditinggalkan bahkan dikriminalkan.

Inilah wajah asli sistem kapitalisme, mereka mendorong umat Islam mengeluarkan dana untuk menutupi kekosongan kas negara, namun aspirasi umat untuk melaksanakan ajaran Islam secara kaffah justru ditolak bahkan dikriminalisasi.

Padahal syariat Islam bukanlah aturan yang bisa “tebang pilih“, karena syariat Islam memiliki aturan yang menyeluruh terkait dengan kehidupan temasuk dalam aspek ekonomi.

Wakaf adalah harta yang dimiliki oleh individu lalu diberikan untuk kemashlahatan dan kepentingan umat dan tidak ada syarat harus dalam bentuk uang. Dana wakaf dapat diwujudkan menjadi sarana pendidikan, mendanai riset, untuk rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam sistem Islam, wakaf adalah harta individu orang kaya yang berlomba- lomba dalam kebaikan melalui hartanya, sehingga tidak ada orang kaya yang menumpukkan hartanya. Wakaf pun tidak pernah diotak-atik oleh negara, karena itu cakupannya individu.

Negara dalam sistem Islam mengatur pembiayaan melalui Baitul Mal yang tentu saja pendapatannya tidak berasal dari pajak dan utang apalagi wakaf. Salah satu pendapatan negara yaitu dari hasil kepemilikan umum.

Yang termasuk ke dalam kepemilikan umum beberapa diantaranya adalah tambang, perairan darat dan laut, hutan, dan padang rumput. Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Lalu jika terjadi kekosongan kas negara misalnya seperti sekarang ini akibat dari pandemi yang melanda, maka solusi yang ditawarkan oleh Islam adalah dengan mengambil dharibah.

Dharibah adalah harta yang ditarik dari kaum muslim yang kaya ketika Baitul Mal mengalami kekosongan. Dharibah ini bersifat  kondisional, maka ketika kas negara sudah kembali terisi penarikan dharibah pun dihentikan.

Inilah mekanisme Islam ketika kas negara kosong, bukan dengan mengincar dana-dana umat yang sudah memiliki peruntukan khusus dalam ibadah. Maka, inilah saatnya untuk mengimplementasikan aturan Islam secara keseluruhan karena sudah jelas terbukti Islam memiliki solusi dalam seluruh aspek kehidupan.Wallahu’alam[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Vitriastuti S.Si. Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Rindu
Next
Jangan Hanya Wakaf
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram