"Dengan banyaknya kasus serupa dan selalu menjurus pada diskriminasi terhadap Islam beserta atributnya, semakin membuktikan bahwa rezim di negeri ini tidaklah berpihak pada kaum muslimin"
Oleh. Sri Husna Dewi, S. Psi. (Pemerhati Kebijakan Publik)
NarasiPost.com-Adanya pro-kontra pakaian muslimah di dunia pendidikan bukanlah hal yang baru terjadi di negeri mayoritas muslim ini. Seperti fakta yang terjadi baru baru ini di sebuah sekolah menengah kejuruan, yaitu kasus seorang wali murid nonmuslim yang tidak terima dengan adanya peraturan berseragam muslimah (kerudung) di sekolah, yaitu SMKN 2 Padang.
Dilansir dari detik.com (23/01/2020), Rusmadi selaku kepala sekolah SMKN 2 Padang mengungkapkan bahwa ada 46 orang siswi nonmuslim yang ada di sekolahnya, beliau juga mengatakan bahwa seluruh siswi nonmuslim tersebut semuanya memakai seragam sekolah dan kerudung kecuali Jeni Cahyani dan dialah satu-satunya murid yang menolak menggunakan kerudung. Rusmadi juga telah menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam hal berkerudung bagi siswi nonmuslim. Tapi mereka memakainya dengan sukarela. Bahkan mereka sering mengikuti acara keagamaan Islam di sekolah tersebut, padahal mereka telah diperbolehkan untuk tidak mengikutinya.
Diketahui bahwa sekolah tersebut telah lama menerapkan peraturan mengenakan kerudung bagi murid perempuan, bahkan Fauzi Bahar, selaku mantan walikota Padang juga memberikan dukungan terhadap peraturan di sekolah tersebut dan sangat menyayangkan jika adanya kasus ini menyebabkan peraturan tersebut dicabut sebagaimana tuntutan beberapa pihak.
Adanya ketidaksesuaian berseragam muslimah di negeri yang mayoritas muslim ini adalah hal yang sudah lumrah akan terus terjadi sampai kapanpun selagi sistem yang digunakan masih sistem demokrasi. Sekalipun mayoritas penduduknya muslim, namun negeri ini sangat kukuh menjunjung tinggi toleransi terhadap nonmuslim dan saking toleransinya sampai-sampai tak pada tempatnya.
Seolah tak mau kehilangan kesempatan, kaum liberalis pun memanfaatkan kasus ini sebagai alat untuk mempropagandakan ide moderatnya di tengah-tengah kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku ustaz dengan membuat sebuah video yang diupload di kanal youtubenya bersama istrinya yang isinya adalah memberikan penjelasan bahwa hijab adalah sesuatu yang tidak wajib bagi muslimah. Tak tanggung-tanggung beliau mengutip berbagai dalil dan fatwa ulama seolah merasa yakin dan benar dengan apa yang disampaikan. Astaghfirullah!
Dengan banyaknya kasus serupa dan selalu menjurus pada diskriminasi terhadap Islam beserta atributnya, semakin membuktikan bahwa rezim di negeri ini tidaklah berpihak pada kaum muslimin. Bagaimana tidak, hijab adalah suatu perkara yang sudah jelas kewajibannya tanpa ada ikhtilaf di kalangan ulama, namun masih saja diperdebatkan eksistensinya.
Dalam Islam menutup aurat adalah sebuah kewajiban, baik bagi laki laki maupun perempuan yang telah aqil baligh, namun batasan aurat keduanya tentulah berbeda. Di antara dalil yang mewajibkan menutup aurat ada di dalam Al Qur'an surat an- nur ayat 31.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِّـلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَا رِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآئِهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآئِهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اِخْوَا نِهِنَّ اَوْ بَنِيْۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَآئِهِنَّ اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِ رْبَةِ مِنَ الرِّجَا لِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَ رْجُلِهِنَّ لِيُـعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ۗ وَتُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur 24: Ayat 31)
Di samping itu Allah juga memerintahkan kepada kaum muslimah untuk mengenakan jilbab (gamis) ketika hendak ke luar rumah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Ahzab (33): 59)
Bagaimana Islam memberlakukan aturan menutup aurat bagi wanita nonmuslim?
Di dalam Islam ada yang namanya ahludz-zimmah, yaitu nonmuslim yang hidup sebagai warga negara daulah khilafah. Mereka diberikan kebebasan dalam hal berpakaian, makanan dan minuman serta beribadah sesuai dengan ajarannya. Namun tetap dengan syarat yang diperbolehkan oleh Syara' (hukum-hukum kehidupan umum yang meliputi seluruh umat baik muslim maupun nonmuslim, laki laki maupun perempuan).
Terbukti dalam catatan sejarah bahwa Islam mampu meri'ayah warga negaranya dengan baik. Kaum muslimin tunduk pada syariah sehingga tidak ada perbedaan terhadap sesuatu yang telah jelas kewajibannya, sementara nonmuslim pun akan mengikuti tanpa ada paksaan karena telah merasakan betapa indahnya hidup di dalam naungan Islam, dan merekapun turut menutup aurat sesuai dengan batasan yang telah ditentukan oleh negara. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.[]
Photo : Pinterest