Pernikahan Indah Dalam Bingkai Islam

Batas usia minimal menikah adalah jika sudah akil baligh, berapapun usianya. Sejak usia itu, rakyat telah matang dalam urusan pernikahan karena telah diedukasi. Bahwa pernikahan adalah ibadah. Hubungan suami istri di dalamnya adalah hubungan persahabatan. Saling membantu dalam ketaatan kepada Allah. Ada hak dan kewajiban masing-masing yang telah digariskan syariat agar pernikahan berjalan baik. Ini dilaksanakan dalam rangka mencari keridaan Allah.

Oleh: Ummu Najdah

NarasiPost.com - Polemik pernikahan dini kembali mencuat. Dipicu situs Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan usia anak-anak. Menurut mereka, usia baik untuk menikah adalah 12-21 tahun. Dipopulerkan dalam berbagai medsos, seperti cuitan @swetakartika di akun Twitter (9/2/2021), yang menyatakan WO ‘Aisha Wedding’ sebagai mak comblang pernikahan dini.

Respon bermunculan dari berbagai kalangan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengecam tindakan Aisha Wedding tersebut (Merdeka.com, 10/2/2021). Senada, Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki, menyatakan bahwa usia pernikahan telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yaitu usia minimal 16 tahun. Dan diperbarui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia minimal 19 tahun (republika.co.id, 12/2/2021).

Sebagian masyarakat ikut mengecam dan menganggap pernikahan dini tersebut membahayakan generasi. Tentu ini beralasan. Karena melihat fakta yang terpampang dalam kehidupan sekarang. Kehidupan yang serba bebas. Membuat masyarakat khawatir dalam pernikahan tersebut akan muncul berbagai masalah. Dari kekerasan, pernafkahan, pengasuhan anak, dll. Suatu keniscayaan yang terjadi dalam kehidupan kapitalis liberalis saat ini.

Usia pernikahan dibatasi, namun pergaulan bebas dibolehkan. Pornografi dibiarkan hingga berkembang bak jamur di musim hujan. Akibatnya, justru membahayakan kesehatan seksual dan reproduksi. Media massa dan internet, yang seharusnya menjadi alat bantu bagi dunia pendidikan justru mempercepat hancurnya moral bangsa. Jadilah generasi alay yang jauh dari berkualitas. Alih-alih memajukan negara, mengatur nafsu diri saja tidak mampu.

Di sisi lain, anak-anak tidak mendapatkan informasi dan pendidikan yang benar. Tentang hidup dan tanggung jawab. Bagaimana harus menjaga kehormatan dan kemuliaan diri, menutup aurat, bergaul dengan lawan jenis, memenuhi kebutuhan hidup dengan baik dan halal?

Tak ada keteladanan dari orang tua dan orang dewasa sekitar. Pendidikan dan aturan pergaulan yang diterapkan negara juga tak mendukung, karena berdasar pada kapitalis liberalis. Wajar jika anak-anak tidak pernah dewasa, tidak mampu menjadi pemimpin bahkan untuk dirinya sendiri. Secara biologis tumbuh pesat tapi terhambat mencapai kematangan berfikir. Akhirnya, UU batas usia pernikahan malah menjadikan perzinahan merebak.

Berbeda dengan Islam, menetapkan kedewasaan adalah saat anak mulai akil baligh secara biologis. Sejak baligh, anak telah menjadi dewasa dan harus sudah bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Untuk itu, Islam mempunyai seperangkat aturan pendidikan dan pergaulan yang akan mewujudkan anak-anak tumbuh dan berkembang baik. Sejalan antara kematangan berpikir dan biologisnya.

Edukasi pernikahan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan. Maka ketika usia ini menikah, tidak akan menjadi masalah krusial seperti sekarang. Sistem pergaulan Islam juga membantu umat menjaga kehormatannya. Negara tidak akan membiarkan pornografi yang meracuni otak anak. Interaksi lawan jenis dijaga sesuai syariat.

Batas usia minimal menikah adalah jika sudah akil baligh, berapapun usianya. Sejak usia itu, rakyat telah matang dalam urusan pernikahan karena telah diedukasi. Bahwa pernikahan adalah ibadah. Hubungan suami istri di dalamnya adalah hubungan persahabatan. Saling membantu dalam ketaatan kepada Allah. Ada hak dan kewajiban masing-masing yang telah digariskan syariat agar pernikahan berjalan baik. Ini dilaksanakan dalam rangka mencari keridaan Allah. Sehingga tercipta mahabbah penuh barokah.

Negara juga berperan memudahkan urusan pernikahan jika sesuai syariat. Bahkan membantu para pemuda miskin yang ingin menikah. Sesuai hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Ada tiga orang yang mempunyai hak ditolong Allah: orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin membayar tebusannya dan orang yang menikah dengan maksud menjaga kesuciannya.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad)

Hal ini pernah diterapkan pada masa Rasulullah dan para kekhilafahan. Salah satunya Khalifah Umar bin Abdul Azis. Hampir tiap hari Khalifah memerintahkan untuk menyeru kepada masyarakat. Mencari orang-orang miskin dan pemuda miskin yang ingin menikah. Khalifah membantu membiayai mereka dan memudahkan urusan pernikahan.
Wallahu A’lam bishshowab

Picture Source by Google

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummu Najdah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kisah Teladan Cinta dan Kasih Sayang Berbalut Rida Ilahi
Next
Bekasi Terkepung Banjir, Kapankah Akan Berakhir?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram