وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Oleh. Banisa Erma Oktavia
NarasiPost.Com-Istilah Friends with Benefits, atau biasa disingkat FWB mungkin tidak asing bagi kalangan anak muda saat ini. FWB adalah sepasang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seks tanpa ikatan perasaan apalagi pernikahan. Artinya, mereka yang melakukan hubungan ini hanya berlandaskan kebutuhan seks semata, tanpa melihat status masing-masing dan tidak melibatkan perasaan. Kalau pacaran pastinya ada perasaan cinta, sayang, merasa membutuhkan, cemburu dan ingin memiliki, tapi FWB tidak membutuhkan itu.
FWB memang bukan fenomena baru, hubungan tanpa ikatan ini sudah muncul sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan didukung dengan adanya film produksi Hollywood dengan judul yang sama, ikut memengaruhi corak pergaulan anak muda. FWB bertambah populer dengan informasi di sosial media yang tidak terbatas. Salah satunya adalah sebuah akun instagram yang isinya berupa candaan dan obrolan mengenai FWB. Akun ini mengutarakan dengan santai kalau FWB itu tidak mengapa. Hanya sebuah hubungan laki-laki dan perempuan yang mereka melakukannya tanpa paksaan. Bahaya sekali, bukan? Siapapun yang membaca bisa ikut dalam jerat maksiat tersebut.
FWB menambah daftar panjang potret buram pergaulan remaja saat ini. Pergaulan bebas yang berbuntut perzinahan dibungkus istilah yang terkesan modern. Tidak ada hal-hal yang patut diakui sebagai keuntungan dengan hubungan tersebut. Sebab, hubungan tanpa ikatan hanya akan melahirkan polemik. Misalnya saja, hamil dengan pasangan FWB, tetapi si laki-laki enggan bertanggung jawab. Karena FWB adalah hubungan tanpa ikatan apapun, termasuk ikatan perasaan, maka tak boleh ada tuntutan untuk bertanggungjawab. Jadi, sah-sah saja kalau pihak laki-laki akan pergi sementara pihak perempuan menghadapi kehamilannya sendiri. Kalau sudah begini, siapa yang dirugikan? Masih juga bisa bilang ada keuntungan di balik FWB?
Atau di lain kasus, ada juga pasangan FWB yang sudah memiliki istri atau suami. Ini lebih parah lagi karena bisa berpeluang terjadinya perceraian. Seperti yang dilansir oleh Tribunstyle.com (25/09/2019), seorang laki-laki terpaksa mengurungkan niatnya untuk menikah karena calon istrinya hamil. Padahal ia mengaku belum pernah "menyentuh" calon istrinya. Saat didesak untuk mengatakan siapa ayah dari janin yang dikandungnya, sang gadis justru bingung. Ia pun mengaku telah berhubungan badan dengan 3 orang pria yang berbeda meski tanpa ada perasaan cinta. Astagfirullah, kalau sudah begini, lalu dimana letak keuntungannya?
Apapun istilahnya, hubungan intim dengan pasangan tanpa ikatan pernikahan tetaplah perbuatan zina. Dan zina adalah perbuatan keji yang sangat dibemci oleh Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra Ayat 32 :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Jika mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya! Ibarat berdiri di depan kobaran api saja sudah panas, apalagi tercebur ke dalamnya. Naudzubillah!
Zina termasuk kedalam dosa besar, pelakunya akan diberi hukuman yang sangat keras, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati apabila sudah menikah. Sedangkan bagi pelaku yang belum menikah, pelaku dicambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nur ayat 2:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman"
Masih berani untuk melakukan zina? Namun kenyataannya, perbuatan zina sudah dianggap biasa saat ini, baik melalui FWB maupun pasangan yang terikat hubungan suka sama suka. Baik yang berstatus singel maupun sudah terikat pernikahan. Coba kita renungkan, mengapa Allah memberikan hukuman yang sangat keras kepada pelaku zina? Jawabannya karena zina adalah perbuatan keji. Begitu banyak keburukan yang didapatkan, seperti hamil di luar nikah hingga risiko tertularnya penyakit kelamin.
Ibarat pondasi sebuah bangunan, Islam sudah mengatur sedemikian rupa hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (QS. An Nur:30-31) serta menutup aurat. Islam juga mengatur hubungan interaksi laki-laki dan perempuan. Tidak boleh ada interaksi di antara keduanya kecuali pada kegiatan yang dibolehkan syara, seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Islam juga tidak memperbolehkan ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar'i serta khalwat (berdua-duaan).
Jika Islam telah melarang zina, maka Islam tentu punya solusi saat syahwat terasa bergejolak. Rasulullah Saw bersabda:
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang jatuh cinta selain menikah.” (HR. Ibnu Majah).
Dengan menikah, naluri manusia untuk mempertahankan jenis atau disebut gharizah nau’ dapat disalurkan dengan cara yang terhormat. Jika zina membawa kehancuran, maka menikah justru membawa kemuliaan. Munculnya gharizah nau’ atau naluri seksual adalah fitrah manusia. Tinggal bagaimana kemudian kita mampu mengarahkannya adalah pilihan. Sebagai muslim, cara yang seharusnya kita ikuti adalah cara yang Allah ridai, yaitu dengan menikah. Dari pernikahan inilah akan lahir generasi yang baik akhlaknya, baik adabnya, serta tinggi ilmunya. Dan itu semua berawal dari orangtua yang berpegang teguh dan taat kepada syariat-Nya.[]
Photo : Pinterest