Hubungan antara negara dan investasi asing dalam sistem ekonomi kapitalisme merupakan simbiosis mutualisme. Hubungan mesra keduanya telah mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Di sepanjang tahun 2023, dua cadangan gas bumi raksasa ditemukan di Indonesia. Temuan pertama, dari Sumur Geng North-1, Wilayah Kerja North Ganal, Kalimantan Timur oleh perusahaan migas asal Italia, ENI (Ente Nazionale Idrocarburi). Temuan kedua, dari Sumur Eksplorasi Layaran-1 di Wilayah Kerja South Andaman, Sumatra, yang dieksplorasi oleh Mubadala Energy, perusahaan migas asal Uni Emirat Arab. Dua temuan ini merupakan yang terbesar di dunia pada tahun lalu. (ekonomi.bisnis.com, 6/1/2024)
Terbang ke Langit, Diempas ke Bumi
Sebagai rakyat, tatkala mendapat kabar ini, rasanya seperti diterbangkan ke langit, tetapi tak lama kemudian diempas ke bumi dan hancur berkeping-keping. Bayangan pundi-pundi rupiah akan membanjiri kas negara, lalu terjadi perbaikan kesejahteraan pun sia-sia malah berujung nestapa. Negara tidak meletakkan keberpihakannya kepada rakyat. Sebaliknya, negara secara terbuka mengundang, menggandeng, dan memanjakan pihak swasta.
Pada penemuan dua ladang raksasa gas bumi kali ini, Kementerian ESDM mengadakan kontrak kerja sama dengan Mubadala Energy dan ENI. Dari Sumur Geng North-1, total struktur yang ditemukan ENI sebesar 5 triliun kaki kubik gas dengan kandungan kondensat sekitar 400 Mbbls. Sumur Geng North-1 dibor mencapai kedalaman 5.025 meter dengan kedalaman air 1.947 meter. Sementara itu, dari Sumur Eksplorasi Layaran-1 di Wilayah Kerja South Andaman, data dari Kementerian ESDM, total sumber daya di wilayah Andaman diperkirakan sebesar 4.965 juta barel minyak ekuivalen (MMBOE). Wilayah kerja ini dilelang pada 2018, kemudian penandatanganan kontrak antara Kementerian ESDM dan Mubadala Energy dilakukan tahun 2019 dengan mekanisme kontrak gross split. (ekonomi.bisnis.com, 6/1/2024)
Untuk diketahui, kontrak gross split adalah sebentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu migas, seperti eksplorasi dan eksploitasi, seluruh pembiayaan ditanggung oleh perusahaan, tanpa ada pengembalian biaya operasional dari pemerintah. Sepintas sistem kontrak ini menguntungkan pemerintah dan merugikan perusahaan, tetapi pada faktanya tidak demikian. Dengan kontrak gross split, proses procurement atau kegiatan pengadaan dan pembelian barang pada vendor, tidak membutuhkan persetujuan SKK Migas. Pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa menggandeng vendor dari mana pun. Keistimewaan lainnya, jika harga minyak dunia lesu, pihak KKKS bisa mendapatkan tambahan split hingga 7,5%. Tidak hanya itu, andai komersialisasi lapangan gagal mencapai keekonomian tertentu, tambahan persentase hingga 5% akan diberikan oleh Kementerian ESDM. Dari skema ini tampak jelas usaha pemerintah “memanjakan” para investor. Jadi, penemuan ladang gas ini hanya menjadi angin segar bagi pemerintah dan investor. (esdm.go.id, 30/3/2017)
Investasi Asing, Sebentuk Undangan Terbuka bagi Imperialisme
Berharap negara berpihak pada rakyat di sistem ekonomi kapitalisme seperti pungguk merindukan bulan. Dalam sistem ekonomi ini, peran negara sebatas menyediakan kerangka hukum, infrastruktur dasar, dan jaring pengaman sosial minimal bagi rakyat. Minimnya peran negara ini diyakini akan mendorong efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebaliknya, negara memberi porsi besar pada pihak swasta yang diyakini lebih mampu mengelola sumber daya ekonomi, lebih efektif, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan pasar. Oleh karena itu, menjadi tugas negara untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Masuknya investasi asing diklaim dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menaikkan produktivitas, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Hubungan antara negara dan investasi asing dalam sistem ekonomi kapitalisme merupakan simbiosis mutualisme. Negara membutuhkan investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, sedangkan investor asing membutuhkan negara untuk menyediakan iklim investasi yang kondusif. Hubungan mesra keduanya telah mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Negara menutup mata dengan kenyataan bahwa para investor asing ini sejatinya adalah para imperialis modern. Mereka diundang secara terbuka untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak ekologinya, mengupah tenaga kerja dengan murah, dan memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial. Belum lagi fakta tentang adanya sejumlah persyaratan dari negara investor bagi negara penerima investasi. Persyaratan ini dapat berupa persyaratan politik, ekonomi, atau sosial. Sebagai contoh, negara asal investor bisa meminta negara penerima investasi untuk membuka keran impor atas barang dan jasa tertentu. Persyaratan ini tentu saja membatasi kedaulatan negara penerima investasi.
Islam Menutup Pintu Investasi Asing
Bila sistem ekonomi kapitalisme membuka selebar-lebarnya pintu investasi asing dalam industri strategis, Islam justru menutup serapat-rapatnya hingga tidak ada celah sedikit pun. Islam memiliki mekanisme khas dalam mengelola sumber daya alam yakni berdasarkan syariat. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“Kaum muslimin itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Sabda Rasulullah saw. ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang tambang migas. Akan tetapi, kata api dalam hadis tersebut mewakili seluruh sumber daya alam penghasil energi, seperti migas dan batu bara. Kedua sumber daya alam ini terkategori milik umum karena dibutuhkan khalayak. Oleh karena itu, haram apabila diprivatisasi, baik pengelolaannya diserahkan pada investor lokal maupun investor asing. Artinya, Islam tidak mengakomodasi status Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan swasta.
Atas seluruh SDA, Khilafah yang bertanggung jawab untuk mengelola sebaik mungkin, sedangkan hasilnya dipergunakan seluruhnya demi kemaslahatan rakyat. Khilafah benar-benar akan mengintervensi seluruh kebutuhan umat, termasuk memastikan pemenuhan dan distribusinya agar merata hingga ke pelosok negeri.
Khatimah
Diserahkannya pengelolaan tambang migas pada investor asing hanya akan membuat mereka berkuasa dan negara kehilangan kedaulatannya. Tidak hanya itu, rakyat pun akan makin sengsara. Oleh karena itu, sudah saatnya mekanisme pengelolaan SDA menggunakan syariat Islam yang telah terbukti mampu menyejahterakan umat selama belasan abad. Allah Swt. tidak pernah menyalahi janji-Nya sebagaimana di dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 96.
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Seandainya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, Kami akan memastikan dengan melimpahkan keberkahan kepada mereka dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka mereka akan Kami siksa akibat perbuatannya.”
Wallahu a’lam bishawab.[]
Satu kata mbak yang bisa aku ucapkan,, SEDIH
Benar sekali. Investasi asing dalam industri strategis dan infrastruktur negara hukumnya haram
Haram hukumnya SDA dikuasai swasta asing atau aseng. Kini saatnya umat menyadari hanya dengan penerapan syariat Islam. SDA bisa dinikmati rakyat sepenuhnya.
Melimpahnya SDA, tetapi salah kelola. Bukannya rakyat menjadi sejahtera, tetapi malah menderita
Miris ya, seharusnya SDA yg ada di negeri ini bsa menyejahterakan rakyat. Tapi rupanya kesejahteraan di sistem kapitalisme hanyalah angan-angan karena kita hanya punya tanahnya, tapi tak mampu dan mau mengelolanya sendiri.
Teks arab dengan artinya kok beda ya?
Itu terjemahnya di parafrase
Negara kaya tapi penduduknya miskin itulah negara kita. SDA berlimpah gratis diberikan oleh Allah diberikan ke asing.. Rakyat dapat sisanya dan tidak bisa menikmati harga gas yang terjangkau