Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan lahan kritis tetapi juga menyebabkan beberapa masalah lain.
Oleh. Firda Umayah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Telah jamak diketahui, kekayaan alam Indonesia khususnya barang tambang sangat melimpah. Salah satunya adalah tambang timah yang ada di Bangka Belitung. Ya, daerah ini merupakan penghasil sumber timah terbesar di Indonesia. Puluhan pabrik pengolahan dan pemurnian timah pun terdapat di sana. Tak heran, timah menjadi tulang punggung perekonomian bagi Bangka Belitung. Sayangnya, eksploitasi besar-besaran termasuk penambangan ilegal, membuat sebagian lahan menjadi lahan kritis dan mengalami kesulitan untuk dipulihkan.
Lahan Kritis dan Tambang Ilegal
Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali menyebutkan, terdapat 167.065 hektar lahan kritis yang diakibatkan oleh penambangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 hektar baru dipulihkan dengan penanaman pohon. (kompas.com, 21/01/2024)
Upaya memulihkan lahan kritis sangat penting untuk keberlangsungan ekosistem di Bangka Belitung. Rehabilitasi lahan dengan penanaman pohon akan mengembalikan fungsi lahan untuk hutan, meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya untuk menjaga sistem penyangga kehidupan.
Mirisnya, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan lahan kritis tetapi juga menyebabkan beberapa masalah lain. Seperti putusnya jalan desa di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan, pencemaran kualitas dan kuantitas air, pencemaran tanah, menimbulkan kolong-kolong bekas tambang, dan lain-lain. Tak hanya itu, penambangan ilegal juga memiliki risiko keamanan bagi para pelakunya. Tercatat ada 81 orang tewas dalam kecelakaan di pertambangan timah yang terjadi selama empat tahun terakhir. (detiksumbagsel.com, 19/09/2023)
Hingga saat ini, penambangan ilegal masih menjadi permasalahan utama yang sulit diberantas oleh pemerintah setempat.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
Pertama, banyaknya pengepul atau yang biasa disebut kolektor timah. Keberadaan pengepul timah yang menampung hasil tambang ilegal merupakan cara untuk meloloskan timah agar dapat diekspor. Jumlah pengepul makin marak, sebab ada pemilik modal yang turut membiayai. Setelah pengepul mendapatkan timah dari penambang ilegal, ia lantas menjualnya ke perusahaan timah agar dapat diolah dan diekspor. Ini merupakan cara cepat untuk mendapatkan timah tanpa perizinan dan modal yang besar.
Kedua, rendahnya kesadaran hukum dan lingkungan. Penambangan ilegal juga disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap akibat dari aktivitas yang dilakukan. Sebagian masyarakat tidak mengetahui bahwa penambangan tersebut dilarang. Mereka terpaksa melakukan penambangan karena impitan ekonomi yang terus meningkat. Sebagian masyarakat yang sadar hukum pun kerap melanggar aturan sebab memahami sulitnya mendapatkan izin untuk melakukan penambangan. Kalaupun diizinkan, masih terdapat risiko kerugian daripada menambang secara ilegal.
Ketiga, pembinaan dan pengawasan yang belum optimal. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pengelolaan usaha pertambangan kepada masyarakat dan perusahaan dirasa belum optimal karena jumlah inspektur tambang yang tidak ideal di Bangka Belitung. Hal ini menyebabkan sebagian perusahaan mengambil bahan mentah timah dari para pengepul atau kolektor timah.
Keempat, penegakkan hukum yang kurang efektif. Hingga saat ini, aparat hukum memiliki tugas besar untuk menyelesaikan karut-marut masalah pertambangan ilegal yang ada di Bangka Belitung. Meski kepolisian setempat kerap menahan para penambang ilegal dan kolektornya, faktanya penambangan ilegal masih terus terjadi.
Kelima, disorientasi kebijakan tata kelola timah. Kebijakan tata kelola timah yang berujung pada undang-undang yang berlaku turut memengaruhi maraknya pertambangan ilegal. Keputusan yang awalnya timah menjadi barang yang diawasi negara dan dilarang untuk diekspor, kini menjadi barang bebas yang mudah dimiliki dan diekspor oleh siapa pun. Apalagi sejak adanya Undang-Undang Pertambangan dan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka, perusahaan pengolahan timah makin marak berdiri.
Keenam, permasalahan ekonomi masyarakat. Ya, sejumlah masalah ekonomi kerap menjadi alasan utama bagi masyarakat dalam melakukan penambangan ilegal. Sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, harga hasil kebun yang tak sepadan, sulitnya mencari pekerjaan, tidak memiliki keahlian, tidak memiliki modal usaha, dan lain sebagainya. Semua itu merupakan permasalahan kompeks yang membutuhkan solusi tuntas.
Fokus Permasalahan
Sekilas, jika pemulihan lahan kritis terganjal oleh maraknya pertambangan ilegal, maka solusi permasalahan adalah menyelesaikan pertambangan ilegal tersebut. Namun, jika dilihat dari banyaknya penyebab pertambangan ilegal, dapat ditarik benang merah bahwa penyebab utama terjadinya lahan kritis dan upaya menyelesaikannya ada pada kepengurusan pemerintah kepada masyarakat. Kepengurusan ini meliputi bagaimana negara harus memandang adanya barang tambang dan tanggung jawab negara terhadap kehidupan masyarakat termasuk penjagaan alam yang menjadi bagian dari ekosistem kehidupan.
Jika dilihat pada fokus permasalahan, maka sudah jelas bahwa akar masalahnya ada pada penerapan sistem kapitalisme. Baik dalam sistem ekonomi, hukum, maupun pemerintahannya. Sistem ekonomi kapitalisme yang mengagungkan keuntungan materi, membuat masyarakat, swasta, dan asing tergiur untuk melakukan eksploitasi besar-besaran pada tambang timah. Distribusi kekayaan yang tidak merata akibat diterapkan sistem ekonomi juga membuat jurang ketimpangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin makin jauh. Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung menilai, kemiskinan di daerah ini terus meningkat. Pada September 2022, tercatat penduduk miskin mencapai 70 ribu jiwa. Kemiskinan meningkat terutama di daerah perkotaan. (RRI.co.id, 16/01/2023)
Dalam sistem pemerintahan, kebijakan yang memihak pada legalitas swasta atau asing untuk mengelola kekayaan alam yang ada memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola dan dikembalikan hasilnya demi kesejahteraan rakyat, hanya dinikmati oleh segelintir orang. Terlebih lagi, penegakan hukum yang tidak tegas membuat aparat tidak mampu mengusut dan menyelesaikan tuntas permasalahan yang mengakibatkan terjadinya krisis lahan.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya tegas aparat untuk menegakkan hukum saat ini. Aparat harus menindak tegas para penambang ilegal beserta pengepul atau kolektor timah. Negara juga harus menghentikan dan mengambil kembali kepemilikan tambang bukan malah membuka peluang investasi sebesar-besarnya dalam berbagai sektor termasuk sektor industri. Ini sangat penting mengingat pada 2023, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 3.205 Nomor Induk Berusaha (NIB). Bahkan, dikabarkan dalam lama antarababel.com (08/01/2024), pemerintah berharap jumlah investor yang masuk akan terus bertambah.
Islam Solusi Tuntas Pemulihan Lahan Kritis
Solusi tuntas terhadap pemulihan lahan kritis adalah membuang penerapan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Islam akan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada karena berpedoman pada beberapa prinsip sebagai berikut :
Pertama, Islam mewajibkan negara untuk mengelola semua kekayaan alam dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Jika kekayaan alam tersebut tak dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, seperti tambang timah, maka pengembalian manfaatnya dapat berupa berbagai bentuk kebijakan yang membantu rakyat untuk memenuhi kebutuhannya.
Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah di atas menjelaskan bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api. Maka harga untuk ketiganya adalah haram.
Kedua, Islam melarang negara memberikan payung hukum kepada individu, swasta, atau asing dalam melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam yang mengandung hajat hidup orang banyak. Hal ini agar tidak terjadi liberalisasi dan privatisasi kekayaan alam termasuk dalam sektor tambang. Selain menyalahi hukum syarak, ini tidak akan memberikan dampak yang baik dan signifikan bagi negara, rakyat, dan lingkungan.
Ketiga, setelah pengambilalihan kekayaan alam dilakukan oleh negara, maka rehabilitasi lahan harus segera dilakukan. Mengembalikan vegetasi penutup lahan dan menanam kembali pohon merupakan sebagian upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan fungsi lahan.
Keempat, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam kewajiban menjaga lingkungan. Pengawasan dari pemerintah juga harus ada agar masyarakat tidak mudah mencemari lingkungan termasuk tanah dengan beberapa aktivitas yang merusak.
Kelima, pemberian sanksi tegas harus dilakukan bagi para pelanggar hukum syarak dan ketetapan pemerintah. Sanksi yang diberikan bisa beragam tergantung pada tindak pelanggaran yang dilakukan.
Semua prinsip di atas akan mudah dilaksanakan jika negara dan masyarakat menerapkan sistem Islam dalam semua aspek kehidupan. Sistem Islam yang diterapkan berdasarkan keimanan dan mengharapkan rida serta keberkahan hidup dari Allah Swt.
Penutup
Untuk memulihkan lahan kritis di Bangka Belitung tidak cukup dengan menghentikan pertambangan ilegal. Harus ada perubahan sistematis untuk mengembalikan pengelolaan kekayaan alam ke tangan negara berdasarkan syariat Islam. Kepengurusan negara terhadap rakyat juga harus baik agar masyarakat tak mudah tergiur untuk melakukan eksploitasi kekayaan alam yang dapat merusak lingkungan.
Wallahu a’lam bishawab. []
Pertambangan legal ataupun ilegal sama-sama membahayakan ekosistem karena kebanyakan tambang saat ini dikelola oleh swasta, asing, ataupun asing. Padahal tambang itu rata-rata kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara.
Menjamurnya pertambangan ilegal sungguh mencerminkan sistem kehidupan yang gagal.
Barokallahu fiik, Dinda
Ya, pertambangan legal pun kerap mengabaikan keseimbangan ekosistem
Tambang ilegal sepertinya sudah menyebar di seluruh Indonesia. Kerusakan juga terjadi akibat aktivitas pertambangan. Sepertinya akan sulit memberantasnya di sistem kapitalisme dengan berbagai sebab yang ada.
Benar. Di mana ada barang tambang, di situ ada pertambangan legal dan ilegal.
Saya baru tahu ternyata ada pengepul hasil tambang. Memang sudah jadi kayak benang kusut berbicara persoalan penambangan. Jadi komoditi andalan bagi pengusaha baik tingkat kecil maupun besar tetapi daya destruktifnya luar biasa . Sistem kapitalis hanya memikirkan cuan tetapi tentang dampaknya, sabodo teuing kata urang Sunda mah
Ya, para pengepul ini juga gak lepas dari para kapitalis
Bukan hanya lahan yg kritis, nasib rakyat juga miris. Dalam sistem kapitalisme ini, yg berkuasa adalah para pemilik modal. Mereka bisa melakukan apa saja dengan kekuatan modalnya. Kebijakan bisa diatur sesuai dengan kepentingan mereka. Rakyat hanya menjadi objek penderita yang terus sengsara.
Ya, faktanya di wilayah yang kaya SDA, rakyat tetap menderita
Dalam kapitalisme oligarki bermain di pertambangan legal maupun ilegal, hanya diterapkan islam kaffah dan khilafah perkara itu bisa tuntas, sebab kapitalisme memberi peluang lebar bagi pemodal, asing maupun aseng
Iya, bener banget
Jazakunnallah ahsanal jaza' kepada Mom dan semua tim redaksi NP
MasyaaAllah, barakallahfiik Mba Firda...
Wa barakallahu fiik mbak Mila
Kalau dengar kata tambang ilegal, ingat debat kemarin.. Katanya salah satu Cawapres, solusinya mudah : tinggal cabut saja izinnya.. Hehe. (Padahal namanya ilegal kan, tidak ada izin)
Ya, benar. Lucu sekali.