Ketatnya Pembelian Gas Melon

Ketatnya gas melon

Pengetatan pembelian gas melon adalah wujud penerapan sistem kapitalisme yang memandang segala sesuatu berdasarkan untung rugi.

Oleh. Neni Nurlaelasari
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-LPG 3 kg atau lebih dikenal dengan sebutan "gas melon" adalah kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2007, saat pemerintah menggalakkan program konversi dari minyak tanah ke LPG. Sayangnya, seiring waktu, harga gas melon terus naik. Bahkan, saat ini aturan pembelian LPG 3 kg diperketat. Pemerintah telah menetapkan, per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP. Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg wajib mensyaratkan KTP pada pembeli (http://Detik.com, 04-01-2024).

Sementara itu, kewajiban pendaftaran pembelian LPG 3 kg diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2007 dan Perpres No. 38/2019. Dalam aturan tersebut, yang berhak menggunakan gas melon adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Sedangkan bagi pihak yang belum terdaftar, bisa mendatangi pangkalan gas LPG 3 kg resmi milik Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, data akan dimasukkan melalui alat merchant apps di pangkalan resmi. Kemudian data pembeli akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang (http://CNBCIndonesia.com, 28-12-2023). Melihat realitas di atas, faktor apakah yang mendorong ketatnya aturan pembelian gas melon ini?

Subsidi Gas Melon

Alasan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP dalam membeli gas melon, yakni untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran. Upaya ini dilakukan demi memaksimalkan manfaat subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu. (http://liputan6.com, 01-01-2024)

Sesungguhnya kebijakan ini merupakan penerapan sistem kapitalisme di Indonesia. Sistem kapitalisme memandang segala sesuatu berdasarkan pertimbangan untung rugi, menjadikan kewajiban subsidi pada rakyat diminimalkan hingga sekecil mungkin. Dengan demikian, hanya rakyat dengan kategori miskin yang berhak disubsidi, termasuk dalam pembelian LPG 3 kg.

Di sisi lain, keharusan membawa KTP sebagai syarat pembelian LPG 3 kg tentu merepotkan masyarakat. Tak semua masyarakat miskin masuk dalam data di kementerian terkait. Apalagi jika data yang dipakai merupakan data lama, kemungkinan besar tidak akan lolos saat proses verifikasi sehingga tidak semua masyarakat miskin dapat membeli gas melon di pangkalan resmi milik Pertamina akibat tidak terdata.

Permasalahan yang terjadi pada LPG 3 kg tak hanya sebatas soal distribusi, tetapi terkait pengelolaan minyak bumi dari hulu hingga hilir. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme, sumber daya alam, termasuk minyak bumi diperbolehkan untuk dikuasai swasta maupun asing. Dengan demikian, negara tak mempunyai wewenang besar dalam pengelolaannya. Hal ini mendorong subsidi gas LPG 3 kg dikhususkan bagi kalangan masyarakat miskin, lantaran negara hanya mengelola sedikit dari minyak bumi yang tersedia.

Sementara itu, lapisan masyarakat umum dibiarkan mendapatkan gas dengan harga pasar yang kian melonjak. Alhasil, ketatnya pembelian LPG 3 kg menutup pintu bagi masyarakat umum untuk menikmati gas dengan harga murah, padahal merupakan hasil bumi yang dimiliki negerinya.

Dampak Negatif

Ketatnya pembelian gas melon tentu akan menimbulkan dampak negatif. Masyarakat miskin yang tidak terdaftar akan mengalami kesulitan mendapatkan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, warung pengecer yang selama ini menjual gas melon akan kesulitan untuk menjual gas, sebab warung pengecer pun didorong untuk mempunyai merchant apps seperti pangkalan resmi sebagai data pembeli.

Sudahlah keuntungan warung pengecer sangat kecil dari penjualan gas, kini dipersulit administrasi yang ribet untuk menjual pada konsumen. Sedangkan warung eceran merupakan mata pencaharian masyarakat kecil demi mencukupi kebutuhan keluarga. Lalu, solusi apakah yang bisa menuntaskan masalah gas melon ini?

Solusi Islam Menangani Gas Melon

Islam sebagai agama sempurna yang mengatur kehidupan manusia tentu memiliki solusi bagi setiap problematika kehidupan. Islam memandang pembelian LPG 3 kg bersubsidi sebagai hak seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan dasar yang digunakan seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Gas melon dalam pandangan Islam merupakan barang kepemilikan umum, sebagaimana dalam hadis Rasulullah saw.,

"Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan hadis ini, minyak bumi termasuk kategori api, sama seperti batu bara, tambang gas alam, dan barang tambang lainnya. Negara wajib mengelola sumber daya alam, termasuk minyak bumi untuk kepentingan seluruh rakyat. Adapun harga gas yang ditetapkan negara, itu sebatas mengganti biaya dalam proses produksi minyak bumi. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari penjualan gas melon. Menyediakan gas melon dengan harga murah adalah kewajiban negara pada seluruh rakyat tanpa terkecuali, sebab masyarakat yang kaya pun berhak menikmati barang kepemilikan umum.

Di sisi lain, negara dalam sistem Islam melarang eksploitasi sumber daya alam oleh pihak swasta maupun asing, sebab hal ini tidak sesuai dengan aturan Islam. Negara mempunyai tanggung jawab dan wewenang besar dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk menyejahterakan rakyat. Dengan demikian, persoalan ketatnya pembelian LPG 3 kg tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Seluruh rakyat diberi kemudahan dan pelayanan terbaik dari negara.

Khatimah

Namun, sempurnanya sistem Islam tidak akan bisa terwujud jika kita masih menerapkan sistem kapitalisme. Sudah seharusnya kita mencampakkan sistem kapitalisme dan beralih menerapkan sistem Islam. Hal ini agar persoalan gas melon bisa terselesaikan dengan baik dan ketatnya pembelian si melon tidak akan pernah terulang kembali. Wallahua'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Neni Nurlaelasari Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Giant Discovery Ladang Gas, Pemain Migas Tancap Gas
Next
Banjir Bandang, Haruskah Berulang?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Netty
Netty
9 months ago

Negara kaya tapi kayak ga punya apa2. Rakyat tetap sengsara dan menderita. Duh kasihannya...

Sartinah
Sartinah
9 months ago

Ribetnya jadi rakyat di negeri ini. Mau beli gas saja harus sediakan ini dan itu. Padahal rakyat tuh kan beli, bukan minta. Kalau negara mau niat memberi bantuan, ya bantu saja, jangan alasan tidak tepat sasaran.

Sepertinya nasib rakyat di negeri ini bisa dibuat judul tulisan, "Kesejahteraanku Terganjal Birokrasi", hehe ...

Netty
Netty
Reply to  Sartinah
9 months ago

Eksekusi mbak e. Aku mendukungmu he he he

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram