"Sejak kapitalisme diterapkan di berbagai negeri kaum muslimin, cara berpikir mereka pun berubah. Materi menjadi tujuan utama. Kebahagiaan duniawi menjadi fokus mereka. Maka, mereka pun disibukkan dengan urusan mengumpulkan harta dan harta. Berbagai cara mereka lakukan, meski harus mengabaikan aturan Tuhan."
Oleh. Mariyah Zawawi
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-''Surga itu dikelilingi sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi sesuatu yang menyenangkan.'' (HR Bukhari Muslim)
Salah satu yang menyenangkan itu adalah judi. Judi membuat seseorang merasa senang ketika mendapat kemenangan, meskipun sedikit. Namun, kemenangan yang sedikit itu membuatnya penasaran untuk mendapatkan kemenangan yang lebih besar. Jika ia kalah, ia akan mencoba dan mencoba lagi. Kesenangan ini pun menjadi candu bagi pelakunya.
Inilah candu yang saat ini tengah mencengkeram sebagian masyarakat Indonesia. Hal ini tentu mengherankan. Bagaimana bisa, penduduk di negeri yang mayoritas beragama Islam gemar melakukan perbuatan yang dilarang agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya peningkatan sebesar 42,1 persen dalam transaksi judi online pada tahun 2022. Jika pada tahun 2021, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp57 triliun, pada tahun 2022 naik menjadi Rp81 triliun. Angka yang sangat fantastis! (cnbcindonesia.com, 30/12/2022)
Kapitalisme Menyuburkan Kemaksiatan
Sejak kapitalisme diterapkan di berbagai negeri kaum muslimin, cara berpikir mereka pun berubah. Materi menjadi tujuan utama. Kebahagiaan duniawi menjadi fokus mereka. Maka, mereka pun disibukkan dengan urusan mengumpulkan harta dan harta. Berbagai cara mereka lakukan, meski harus mengabaikan aturan Tuhan. Sementara aturan agama hanya digunakan saat menjalankan ibadah ritual.
Salah satu cara yang mereka lakukan untuk mengumpulkan harta adalah judi online. Meskipun di Indonesia judi online dilarang, tetapi mereka terus berusaha menemukan cara untuk melakukannya. Menurut PPATK, setidaknya ada empat cara yang mereka gunakan untuk transaksi judi online. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut,
- Menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan menarik dana perjudian.
- Menggunakan jasa money changer sebagai sarana mengumpulkan dan memutar uang, serta melakukan transaksi lintas negara.
- Menjadikan restoran di perumahan elite untuk menyamarkan aktivitas perjudian.
- Menggunakan akun virtual, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana melakukan pembayaran.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui transaksi yang terlarang itu. Mereka yang terlibat dalam aktivitas ini juga beragam, mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, PNS, hingga anggota kepolisian. (detik.com, 13/9/2022)
Permainan yang sebenarnya merugikan mereka ini, tetap mereka lakukan karena mereka ingin mendapatkan keuntungan secara instan. Meskipun telah kalah berkali-kali, mereka terus menggunakan uang mereka untuk bertaruh. Mereka berharap, uang yang telah mereka pertaruhkan itu akan kembali utuh. Bahkan, bertambah banyak.
Mereka bermimpi mendapatkan harta yang banyak melalui cara yang instan. Hanya bermodalkan telepon genggam dan sedikit modal, mereka berharap mendapat banyak keuntungan. Mereka tidak kapok jika mengalami kekalahan. Mereka justru merasa penasaran sehingga terus mencoba peruntungan mereka.
Tidak jarang, mereka berutang karena uang yang mereka miliki telah habis. Bukannya mendapat keuntungan, mereka justru terjerat pinjaman online yang mencekik leher. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, mereka melakukan tindak kejahatan, mulai dari menipu, hingga korupsi di kantor.
Warisan Jahiliah yang Sulit Dihilangkan
Judi telah ada sejak zaman dahulu. Berbagai permainan untuk berjudi telah dilakukan di berbagai belahan dunia. Ada yang menggunakan dadu, kartu, bola, dan sebagainya.
Di Indonesia, judi juga telah lama dilakukan. Hal itu tergambar di prasasti maupun relief candi. Judi yang banyak dilakukan saat itu berupa sabung ayam. Ada pula sabung burung merpati, babi, dan kambing. Sampai sekarang, sabung ayam dan burung merpati masih sering dilakukan oleh masyarakat.
Meski zaman telah berubah, judi masih terus dilakukan. Bahkan, semakin marak. Perkembangan teknologi semakin memudahkan banyak aktivitas manusia, termasuk dalam berjudi. Dahulu, orang yang berjudi harus datang ke lokasi perjudian. Sekarang, mereka dapat melakukannya secara daring. Fasilitas perbankan maupun penyimpanan digital memudahkan mereka untuk melakukan hal itu.
Pemerintah pun berupaya untuk memberantas perjudian. Sanksi bagi para pelaku pun disiapkan, yaitu melalui pasal 303 ayat (1) KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Sedangkan untuk pelaku judi online diancam melalui pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Namun, upaya pemberantasan judi ternyata tidak mudah dilakukan. Sering kali ada oknum penegak hukum yang berada di belakang mereka. Karena itu, para pelakunya dapat meloloskan diri dari jeratan hukum.
Demikian pula dengan pemberantasan judi online, sulit dilakukan. Meskipun pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi, akan muncul situs-situs lainnya. Situs-situs itu menyamarkan namanya, sehingga tidak terdeteksi sebagai situs judi.
Hal ini dipersulit dengan adanya negara yang melegalkan judi. Situs judi yang dibuat di negara tersebut, telah mendapatkan izin beroperasi. Jika situs ini masuk ke Indonesia, pemerintah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran.
Pengembangan Harta yang Haram
Judi termasuk salah satu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk mengembangkan harta. Namun, cara ini dilarang oleh agama. Ada banyak ayat dan hadis yang menjelaskan keharaman judi serta bahayanya bagi manusia. Misalnya dalam surah Al-Maidah [5] ayat 90-91. Di ayat ini, Allah Swt. menggabungkan judi dengan khamar. Keduanya digambarkan sebagai perbuatan yang keji yang dilakukan oleh setan. Kemudian, Allah Swt. juga mengingatkan kita bahwa setan berupaya untuk menciptakan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi kita dari mengingat Allah Swt.
Allah Swt. juga memerintahkan kepada kita untuk menjauhi judi melalui Surah Al-Hajj [22]: 30,
فاجتنبوا الرجس من الأوثان
"Maka, jauhilah berhala-berhala yang najis itu."
Karena itu, sistem Islam akan berupaya menjauhkan umat dari aktivitas yang akan menjerumuskan manusia ke dalam neraka. Hal itu akan dilakukan dengan menanamkan akidah yang kuat melalui kurikulum pendidikannya. Dari sini, akan terbentuk pribadi yang bertakwa dan takut kepada Allah Swt. dan menjauhkan diri dari kemaksiatan.
Ketakwaan ini juga menjadi syarat diterimanya mereka menjadi pegawai negara. Dengan demikian, mereka tidak akan tergoda untuk melindungi kemaksiatan hanya karena iming-iming harta. Ketakwaan dari para individu ini sekaligus menjadi pengontrol bagi anggota masyarakat lainnya yang melakukan kemaksiatan.
Di samping itu, sistem Islam juga akan menutup semua situs judi online serta memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku perjudian. Mulai dari bandar, pelaku, atau mereka yang mendukungnya. Hukuman yang akan membuat pelakunya jera dan mencegah orang lain berbuat yang sama. Hukuman yang akan menjadi penebus dari siksa di akhirat, jika dijalankan oleh sistem yang tepat.
Penutup
Demikianlah, persoalan maraknya judi online hanya mampu diselesaikan dengan sistem yang sahih. Sistem ini juga akan membentuk generasi yang menjadi khairu ummah. Generasi terbaik seperti yang dulu pernah diwujudkan oleh Rasulullah saw. Generasi yang senantiasa waspada terhadap tipu daya setan.
Wallaahu a'lam bishshawaab.[]