Menilik Penyebab Melonjaknya Dispensasi Pernikahan Pelajar

"Sementara jika kita cermati, melonjaknya kasus dispa ini tidak terlepas dari abainya aturan di negeri ini dalam melindungi dan membina generasi remaja. Sistem kapitalisme liberalisme yang diterapkan negeri ini kian menggurita hingga menggilas kehidupan generasi muda sebagai tombak kemajuan bangsa."

Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Martin Luther, seorang profesor teologi asal Jerman pernah berkata, "Tidak ada hubungan, persekutuan, atau kebersamaan yang lebih indah, bersahabat, dan menawan selain pernikahan yang baik".

Ya, kiranya ungkapan tersebut sangatlah benar. Dalam Islam pun pernikahan merupakan perkara yang agung. Allah Swt. menciptakan hamba-Nya berpasangan suami dan istri, serta menjadikan rasa kasih sayang di antaranya, sebagai bukti tanda-tanda kekuasaan-Nya. Pernikahan juga merupakan bentuk dari ibadah jika dilakukan sesuai dengan syariat. Sayangnya, sebagian masyarakat terkadang melakukan pernikahan hanya sebatas menyalurkan hawa nafsu dan cinta. Atau lebih dari itu, hanya untuk menutupi aib perzinaan dan mendapatkan status di masyarakat.

Seperti berita banyaknya remaja yang mengajukan dispensasi nikah akhir-akhir ini, sungguh membuat kita mengelus dada. Anehnya perkara ini bukan hanya terjadi di satu atau dua tempat saja, melainkan di banyak kota di negeri ini. Dispensasi nikah (dispa) adalah permohonan untuk mengajukan pernikahan bagi pasangan remaja yang usianya belum genap 19 tahun. Sebagaimana di negeri ini, dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia dibolehkannya menikah adalah usia 19 tahun.

Diberitakan oleh CNNIndonesia (17/01/2023), berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Kota Surabaya, jumlah permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 mencapai 15.212 kasus. Maria Ernawati selaku Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 80 persen di antaranya karena telah hamil duluan, sementara sisanya 20 persen karena faktor ekonomi.

Di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo sendiri, tercatat menerima 191 permohonan selama 2022. 115 perkara di antaranya disebabkan hamil duluan, 10 perkara karena telah melahirkan, dan sisanya karena sudah berpacaran dan memilih untuk menikah daripada sekolah. Dari jumlah pemohon, sebanyak 184 perkara adalah remaja berusia 15-19 tahun, dan 7 perkara berusia 15 tahun. Anehnya, sebanyak 176 perkara telah dikabulkan oleh pengadilan. (Detikjatim.com, 13/01/2023)

Data yang tidak kalah mencengangkan juga terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang mencapai 572 kasus selama tahun 2022. Perkara yang diputuskan mencapai 564 perkara. Dindin Syarief Nurwahyudin selaku humas sekaligus seorang hakim di PA Indramayu saat ditemui detikJabar, Kamis (19/1/2023), mengungkapkan bahwa dirinya merasa dilema ketika memutus perkara dispensasi nikah. Di satu sisi ia ingin menolak, namun di sisi lain ia juga tidak bisa menolak karena alasan dari kebanyakan pemohon karena sudah dalam keadaan hamil.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengungkapkan bahwa Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menduduki angka pernikahan dini cukup tinggi sepanjang tahun 2022. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (Balidag) terdapat 50.673 perkara dispensasi nikah pada tahun 2022, sementara tahun 2021 ada 61.449 perkara. Jumlah ini memang melonjak hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menganggap bahwa kabar banyaknya pelajar yang masih berusia anak-anak hamil di luar nikah merupakan kondisi yang memalukan. Ia juga menuturkan bahwa ini sebagai bukti gagalnya mendidik anak-anak Indonesia guna memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik. Selama ini orang tua terlihat lebih sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja, sehingga abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus ditanamkan dengan baik kepada anak-anaknya. Namun menurutnya kesalahan ini tidak bisa hanya dipikul oleh pihak sekolah dan orang tua saja, melainkan juga masyarakat dan pemerintah. (CNNIndonesia.com, 13/01/2023)

Sementara jika kita cermati, melonjaknya kasus dispa ini tidak terlepas dari abainya aturan di negeri ini dalam melindungi dan membina generasi remaja. Sistem kapitalisme liberalisme yang diterapkan negeri ini kian menggurita hingga menggilas kehidupan generasi muda sebagai tombak kemajuan bangsa. Kebebasan merupakan asas utama dalam sistem liberalisme ini. Terlihatlah kebebasan berperilaku yang menjerumus ke dalam pergaulan bebas makin mengintai generasi bangsa. Sehingga remaja makin kehilangan jati dirinya sebagai agen saleh salehah yang mampu pembawa perubahan bagi negara dan agama.

Negara juga seolah memfasilitasi dan membiarkan adanya pemikiran dan gaya hidup sekuler liberal yang mengepung generasi dari berbagai sarana. Lihatlah, bagaimana berbagai situs porno, serta pengaruh dari budaya Barat yang memicu rusaknya pribadi generasi muda sangat mudah sekali untuk diakses. Seluruh lini kehidupan remaja diisi dengan hal-hal berbau percintaan. Hingga akhirnya membangkitkan naluri yang belum tepat untuk disalurkan. Ditambah peran orang tua yang sibuk dengan berbagai urusan, hingga lupa memantau sejauh mana anak-anaknya terjerumus dalam kerusakan. Anak-anak yang pacaran justru oleh sebagian orang tua dianggap sebagai perilaku yang wajar, bahkan menjadi suatu kebanggaan.

Sebagai contoh pengaruh Korean Wave, yang bagaikan arus gelombang. Mulai dari musiknya, konten-konten maupun drama percintaan, seakan-akan telah menghipnotis para remaja untuk berkiblat kepada para idolanya. Selanjutnya tontonan berubah menjadi tuntunan. Ditambah lagi, peran agama makin ditinggalkan, hingga remaja tak punya pegangan. Mereka pun terombang-ambing mengikuti rusaknya zaman.

Bagi mereka yang minim dari iman dan ketakwaan, menjalani masa sekolah hanya sibuk dengan perasaan. Terlenakan oleh jebakan nafsu setan untuk melakukan pacaran. Hingga melakukan hubungan badan yang akhirnya hamil duluan. Beginilah potret buram akibat diterapkannya sistem kehidupan yang jauh dari aturan Al-Quran.

Lain halnya dengan pendidikan dan pembinaan dalam Islam. Remaja ataupun generasi muda haruslah dididik dengan kepribadian Islam. Menanamkan pemahaman akidah Islam yang kuat, agar pola pikir dan pola sikapnya sejalan dengan aturan Islam. Dengan menghujamnya akidah dan ketakwaan dalam diri mereka, pengaruh sekularisme liberalisme tidak akan mudah merusak pemikiran maupun akhlak mereka. Mereka akan senantiasa hidup dan bergaul sesuai anjuran dan tatanan syariat.

Lantas bagaimana dengan remaja atau generasi strawberry yang mengalami virus merah jambu atau masa-masa jatuh cinta? Jatuh cinta adalah fitrah dari Allah Swt., dan bukanlah sesuatu yang salah. Hanya saja, Islam menunjukkan cara-cara yang syar'i untuk mengungkapkan rasa cinta tersebut. Islam dengan tegas melarang aktivitas yang menghantar pada perzinaan, seperti pacaran, khalwat (berduaan dengan yang bukan mahram), serta memerintahkan untuk menjaga pandangan terhadap yang bukan mahramnya. Hal itu agar melindungi mereka dari pelampiasan naluri nau' -nya secara benar. Jika memang telah ada kesiapan untuk menikah, maka Islam memerintahkan untuk menikah melalui proses taaruf.

Perintah dilangsungkannya pernikahan pernah disampaikan oleh Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibn Mas'ud ra., "Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, maka menikahlah. Sebab hal itu lebih dapat menundukkan pandangan dan dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya." (HR. Al-Bukhari)

Sementara terkait dengan maraknya menikah pada usia dini, secara syariat Islam hukum pernikahan dini adalah boleh saja. Asalkan perempuan yang hendak dinikahi telah balig, yaitu ditandai dengan menstruasi. Dalam Islam, pernikahan bukan perkara batasan minimal atau maksimalnya usia, melainkan sah atau tidaknya menurut hukum syariat Islam. Pernikahan dianggap sah, apabila syarat-syarat sahnya sudah terpenuhi, di antaranya, calon mempelai yang hendak menikah harus benar-benar halal untuk melangsungkan akad nikah atasnya. Akad nikah tidak sah, kecuali adanya wali dan kehadiran dua orang saksi muslim laki-laki yang sudah balig, berakal, dan mendengar ucapan kedua pihak yang berakad serta memahami maksud akad pernikahan tersebut (ijab dan kabul). (Syekh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul al Ijtima'i fiil Islam bab. Pernikahan)

Maka yang terpenting di sini bukan boleh atau tidaknya menikah di usia dini, namun bagaimana mencetak generasi remaja yang tidak hanya memperturutkan hawa nafsu semata tatkala memutuskan untuk menikah. Akan tetapi, mereka yang telah paham hak dan kewajiban dalam pernikahan, dan senantiasa menjalankan pernikahan sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt. serta menjalankan sunah baginda Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda, "Empat perkara yang merupakan sunah para nabi adalah, celak, wangi-wangian, siwak, dan menikah". (HR. At-Tirmidzi)[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Ummu ainyssa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Rela Jadi Pengemis di Dunia Maya demi Cuan
Next
Terjebak Pergaulan Bebas, Masa Depan Pelajar Amblas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram