Marriage by Accident Menggila, Inikah Wajah Remaja Indonesia?

"Selain itu, hak asasi juga membuat setiap orang bebas bergaul. Laki-laki dan perempuan pun bebas berbusana, bahkan bebas menyalurkan naluri seksnya. Di mana, seks menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi, tanpa memedulikan halal haram."

Oleh. Erdiya Indrarini
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sungguh merisaukan hati. Ratusan remaja berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah dini. Mirisnya, alasan mereka telah hamil sebelum nikah dan melahirkan. Bukankah remaja itu harapan bangsa di masa depan? Lantas, mengapa mereka justru bagai buah yang telah rusak sebelum masak?

Dilansir dari detikjatim.com (13/1/2023), setidaknya ada 191 permohonan dispensasi nikah dini yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA), Ponorogo, selama tahun 2022. Alasan mereka adalah 115 orang karena telah hamil tanpa pernikahan, dan 10 orang karena telah melahirkan. Selebihnya, karena sudah berpacaran dan memutuskan berhenti sekolah untuk menikah. Data menyebutkan 184 pemohon berumur 15-19 tahun, sedangkan 7 lainnya berusia di bawah 15 tahun.

Kasus di Ponorogo ternyata tergolong sedikit. Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, bahwa sepanjang 2022 ada 15.881 dispensasi nikah yang dikeluarkan untuk anak di bawah usia 19 tahun. Kabid Urais Binsyar Kemenag Jatim, Misbahul Munir menjelaskan bahwa data tersebut dikumpulkan dari seluruh Pengadilan Agama di seluruh daerah di Jatim. Lumajang tercatat sebagai daerah terbanyak, yang mengeluarkan dispensasi nikah, yaitu mencapai 2.223. (republika.co.id, 17/1/2013)

Fenomena serupa juga menimpa kota-kota lain. Seperti di Yogyakarta, selama 2022 ada 556 orang pemohon dispensasi nikah. Mereka beralasan sama, yakni sudah hamil tanpa pernikahan. Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama DIY, Jauhar Mustofa pun mengatakan bahwa kebanyakan dispensasi pernikahan diberikan karena hamil di luar nikah. Dari jumlah tersebut, Sleman memiliki kasus terbanyak, yaitu 190 orang, lalu Gunung Kidul 141 orang, selanjutnya Bantul 137 orang, kemudian Kulon Progo 46 orang, dan dari Kota Yogyakarta ada 42 orang. (Harianjogja.com, 10/1/2023)

Solusi Pemerintah Tidak Menyentuh Akar Masalah

Untuk menghalau terjadinya pernikahan dini, sebelumnya pemerintah telah mengubah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam UU ini, pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan usia minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun, kebijakan tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Kebijakan menunda usia pernikahan itu nyatanya tidak mampu mencegah pernikahan dini dan pergaulan bebas. Justru kasus tersebut makin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang pemerintah tawarkan tidak solutif. Terang saja, karena kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan akar masalah yang sebenarnya. Artinya, pemerintah tidak mampu mencermati masalah mendasar pada remaja yang merupakan generasi harapan bangsa.

Akar Masalah Sebenarnya

Begitu banyak kebebasan yang diberikan pemerintahan demokrasi, sehingga marak hamil di luar nikah. Pertama, adanya paham liberalisme juga ide hak asasi manusia (HAM) yang tak bisa dipisahkan dari sistem demokrasi. Liberalisme atau kebebasan menjadikan orang bebas berkehendak hanya berdasarkan keinginan. Selain itu, hak asasi juga membuat setiap orang bebas bergaul. Laki-laki dan perempuan pun bebas berbusana, bahkan bebas menyalurkan naluri seksnya. Di mana, seks menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi, tanpa memedulikan halal haram.

Dengan liberalisme, pemerintahan demokrasi membebaskan konten-konten porno membanjiri generasi. Bahkan, membiarkan industri atau perusahaan berbisnis pornografi. Kita bisa melihat, betapa banyaknya media massa baik cetak maupun digital, seperti iklan, film, atau tontonan lainnya. Semua itu tak ada larangan untuk diperdagangkan apa-apa yang berbau seks, baik aurat maupun cerita seks. Akibatnya, banyak generasi muda yang mudah terangsang seksualitasnya, dan terjerumus dalam pergaulan bebas serta seks terlarang alias zina.

Padahal zina termasuk perbuatan keji dan dosa besar. Sebagaimana Allah berfirman :
"Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’ : 32)

Rasulullah pun bersabda :
"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya." (HR. Ibnu Abi ad-Dunya’)

Kedua, tidak adanya sanksi tegas bagi para pelaku zina, penjahat seks, maupun penyebar konten-konten seksual. Sehingga, generasi terus dicekoki dengan seksualitas. Sementara, seks bersifat adiktif sebagaimana narkoba, bahkan lebih bahaya dari efek adiktifnya narkoba.

Ketiga, minimnya pendidikan agama di sekolah. Sehingga, anak-anak tidak memahami bagaimana bergaul yang benar sesuai syariat Islam. Hal ini tentu berkaitan dengan paham sekularisme yang selalu menyertai sistem demokrasi. Sekularisme yang satu produk dengan demokrasi, mengharuskan agama dijauhkan dari seluruh aspek kehidupan. Maka, selama negara masih menerapkan demokrasi beserta sekularismenya, syariat Islam akan selalu dipandang sebelah mata, bahkan dimusuhi. Akibatnya, rusaklah segala tatanan kehidupan, termasuk pergaulan pemudanya.

Keempat, faktor kemiskinan. Ideologi kapitalisme yang merupakan ibu kandung dari demokrasi, liberalisme, dan sekularisme, menciptakan kesenjangan ekonomi yang tinggi pada masyarakat. Yang kaya makin kaya, yang miskin kian tak berdaya. Sehingga, golongan miskin memilih untuk tidak sekolah. Parahnya, mereka justru asyik dengan kegiatan yang tidak bermanfaat. Seperti, menikmati hiburan atau konten berbau porno. Hal ini yang mengakibatkan mereka mudah terjerumus dalam pergaulan bebas dan seks terlarang.

Islam Memberikan Solusi Tuntas

Islam mengatur naluri seks secara fitrah sesuai tempat dan peruntukannya. Dalam Islam, pemenuhan seks tidak ditempatkan di area publik, tapi di wilayah privat. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan suami istri, dan tujuan utama untuk mendapat keturunan. Tidak dibenarkan ada perbincangan atau adegan berbau seks di tempat umum. Sehingga, baik di perkantoran, pasar, jalan umum, maupun tempat rekreasi, dilarang adanya gambar maupun aksi yang berkonotasi seks.

Berkenaan dengan itu, Islam menjelaskan secara lengkap bagaimana bergaul dan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya, pergaulan laki-laki dan perempuan itu terpisah. Keduanya boleh berinteraksi hanya jika ada kepentingan yang dibolehkan syariat. Seperti, jual beli, menuntut ilmu, urusan kesehatan, beribadah, dan aktivitas lain yang dibolehkan.

Walau demikian, dalam interaksi harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Di antaranya harus senantiasa menundukkan pandangan, menghindari ber- khalwat, serta menutup aurat dengan sempurna. Ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang telah Allah perintahkan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 30-31, maupun Al-Ahzab ayat 59. Allah Swt. mengatur sedemikian rupa tentu punya maksud. Di antaranya agar terhindar dari hal-hal yang merusak pergaulan, dan menjerumuskan ke dalam dosa. Sebaliknya, jika dipatuhi akan mendatangkan kemuliaan dan keberkahan, baik di kehidupan dunia maupun di akhirat kelak.

Selain mengatur pergaulan, sistem Islam juga menerapkan kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Sehingga, setiap generasi akan dibekali dengan pemahaman Islam. Mereka dipahamkan bahwa Islam tidak sekadar agama, tapi merupakan sistem kehidupan yang pasti kesempurnaannya. Karena sistem Islam berasal dari Ilahi, Allah Swt., bukan dari ide manusia. Dengan memahami agamanya, setiap remaja akan menerapkan di setiap aspek kehidupannya, termasuk bagaimana menjaga pergaulan dengan cara yang benar sesuai syariat Islam.

Bersamaan dengan itu, jika ada yang melanggar, negara bersistem pemerintahan Islam akan memberikan sanksi. Seperti pada pembuat maupun penyebar konten pornografi. Juga ketika ada yang ber- khalwat, terlebih jika sampai ada yang melakukan zina. Pelaku zina akan dicambuk 100 kali. Bahkan, akan dirajam sampai mati jika pelakunya orang yang sudah menikah. Maka jika syariat Islam diterapkan, niscaya orang akan terjaga dari melakukan dosa. Sehingga, akan selamat baik di dunia maupun di akhirat. Akhirnya, keberkahan dan kemuliaan tentu Allah turunkan dari langit maupun dari bumi, sebagaimana yang telah Allah janjikan.

Demikianlah, solusi dalam Islam terhadap maraknya marriage by accident dan rusaknya generasi remaja. Perlu disadari bahwa, langkah-langkah ini harus dijalankan dengan sinergitas antara keluarga, sekolah, juga negara.

Wallahua'lam bish shawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Erdiya Indrarini Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Ramai Dispensasi Nikah Dini, Potret Rusaknya Generasi
Next
Generasi Muda Darurat Zina, Butuh Penerapan Islam Secara Sempurna
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram