Rare Earth, 'Harta Karun' yang Tersandera Tata Kelola Kapitalistik

"Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sudah memberi lampu hijau kepada investor untuk melakukan eksplorasi terhadap LTJ yang ada di Indonesia. Dengan dalih keterbatasan dalam pengumpulan data yang lebih banyak atas LTJ, pemerintah pun bermaksud menggaet mitra potensialnya melalui AmCham untuk melakukan eksplorasi."

Oleh. Sartinah
(Pegiat Literasi)

NarasiPost.Com-Lapindo Brantas Inc (LBI) kembali menjadi buah bibir. Sejak 2006 silam perusahaan tersebut terus memantik perhatian publik disebabkan semburan lumpur panas Lapindo yang telah menenggelamkan area permukiman, pertanian, dan industri. Setelah dianggap petaka selama lima belas tahun, kini publik justru dikejutkan dengan ditemukannya 'harta karun' di lumpur Lapindo.

Dikutip dari CNBC Indonesia (22/1/2022), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, mempunyai kandungan logam tanah jarang atau rare earth. Selain itu, ditemukan pula potensi logam raw critical material yang jumlahnya bahkan lebih besar dari kapasitas logam tanah jarang.

Diketahui, terdapat 28 wilayah yang diidentifikasi memiliki potensi logam tanah jarang. Potensi tersebut tersebar di beberapa wilayah antara lain, enam belas lokasi di Sumatra, tujuh lokasi di Kalimantan, tiga lokasi di Sulawesi, dan dua lokasi di Jawa. Hal ini berdasarkan data Pusat Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (PSDMPB) Badan Geologi Kementerian ESDM. (Republika.co.id, 21/1/2022)

Mengenal Logam Tanah Jarang (Rare Earth)

Bagi sebagian orang mungkin masih terasa asing mendengar istilah logam tanah jarang (rare earth). Padahal secara geologis unsur-unsur tanah jarang tidak terlalu langka. Logam tanah jarang adalah salah satu endapan mineral tanah yang terdiri dari tujuh belas unsur kimia. Menurut Dosen Kimia Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga (Unair), Ganden Supriyanto, logam tanah jarang di dalam kamus kimia sistem periodik masuk ke dalam golongan lantanida dan aktanida yang di dalamnya meliputi beberapa logam seperti litium dan scandium.

Litium selama ini banyak digunakan sebagai bahan pembuatan baterai, terutama untuk baterai mobil listrik. Penemuan logam tersebut terbilang penting ke depannya untuk penggunaan kendaraan bebas emisi. Terlebih negeri ini digadang-gadang akan beralih menuju energi hijau, di mana semua bahan bakar beremisi rendah akan digantikan dengan BBM yang lebih ramah lingkungan. Maka, tak heran jika mobil listrik akan lebih banyak digunakan di masa depan.

Sementara itu, scandium juga memiliki potensi yang tak kalah besar. Scandium banyak dimanfaatkan untuk pembuatan lampu dengan teknologi tinggi. Hal ini disebabkan logam scandium memiliki daya tahan yang kuat sehingga tidak meleleh meskipun lampu yang digunakan memiliki watt yang sangat tinggi. Dengan potensi LTJ dan SDA lainnya yang sangat besar, mampukah membuat negeri ini membangun kedaulatan energi di masa depan?

Pengelolaan Energi ala Kapitalistik

Sudah lazim di negeri yang mengadopsi kapitalisme-liberal, semua sumber daya yang menyangkut hajat hidup rakyat diserahkan pengelolaannya kepada individu maupun swasta. Hal ini pun terjadi pada logam tanah jarang. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sudah memberi lampu hijau kepada investor untuk melakukan eksplorasi terhadap LTJ yang ada di Indonesia. Dengan dalih keterbatasan dalam pengumpulan data yang lebih banyak atas LTJ, pemerintah pun bermaksud menggaet mitra potensialnya melalui AmCham untuk melakukan eksplorasi. AmCham sendiri adalah American Chambers of Commerce, yakni perkumpulan para profesional bidang perdagangan dari Amerika yang ada di Indonesia.

Bahkan demi memudahkan masuknya investasi pertambangan di Indonesia, Kementerian ESDM menyatakan akan menggabungkan dua izin pertambangan menjadi satu saja. Artinya, perusahaan tambang yang mendapatkan izin untuk mengeksplorasi, secara otomatis juga memperoleh izin atas operasi dan produksi.

Neoimperialisme SDA

Liberalisasi sektor energi yang sudah mengakar kuat menjadikan negeri ini tak berdaya dicengkeram arus investasi. Investasi seolah menjadi jurus sakti untuk mengelola aset-aset strategis yang terhampar dari timur hingga barat. Para pemangku kebijakan menganggap dengan dibukanya keran investasi, berbagai keuntungan akan diperoleh. Misalnya saja akan mendapatkan suntikan modal baru, membuka lapangan pekerjaan, kemajuan di berbagai bidang, hingga meningkatkan pemasukan negara.

Inilah sesat pandang sekuler yang tidak mampu membaca akar masalah, hingga berujung pada kesesatan solusi. Padahal, aset-aset strategis negara yang diserahkan pengelolaannya atas nama investasi, telah menjadikan rakyat negeri ini kehilangan haknya menikmati kekayaan alam negerinya. Rakyat pun harus membayar mahal apa pun yang seharusnya bisa dinikmatinya secara gratis. Investasi yang dianggap menjadi solusi atas ketidakmampuan negara mengelola SDA, justru menjerumuskan negeri ini pada lilitan utang yang tak berkesudahan. Bahkan yang lebih miris, investasi adalah penjajahan gaya baru yang menjadikan negara kehilangan kewibawaan dan kemandirian dalam segala bidang termasuk sektor energi. Karut-marutnya pengelolaan energi terjadi karena penerapan sistem kapitalisme-liberal yang membebaskan kepemilikan atas SDA.

Pengelolaan Aset Strategis dalam Islam

Islam adalah rahmat yang menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan yang membelit negeri ini. Termasuk memberi solusi atas karut-marutnya pengelolaan SDA Indonesia. Islam memiliki paradigma khas terkait pengelolaan SDA yang tidak dimiliki oleh sistem mana pun. Dengan pengaturan berlandasan akidah Islam, aset-aset strategis milik rakyat tidak akan menjadi bancakan para pemilik modal.

Jika sistem kapitalisme membebaskan kepemilikan dan pengelolaan SDA kepada individu maupun swasta, maka Islam memiliki paradigma berbeda. Dalam pandangan Islam, SDA yang jumlah depositnya melimpah dikategorikan sebagai harta milik umum. Karena termasuk harta milik umum, maka tidak boleh dimiliki atau dimonopoli oleh individu maupun swasta. Selain itu, pengelolaannya pun harus dilakukan oleh negara. Rasulullah saw. bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud)

Syariat pun telah mengklasifikasikan dan menetapkan harta yang termasuk kepemilikan umum, yakni minyak bumi termasuk semua turunannya seperti gas, bensin, listrik, air, sungai dan laut, api, hutan, padang rumput, jalan umum, dan lain-lain. Harta milik umum akan diatur produksi dan distribusinya oleh negara untuk kepentingan rakyat.

Sedangkan teknis pengelolaan kepemilikan umum dapat dilakukan melalui dua cara: Pertama, pemanfaatan langsung oleh masyarakat. Benda-benda yang dapat dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu yaitu air, api, padang rumput, laut, jalan umum, samudera, termasuk sungai besar. Siapa saja boleh mengambil dan menggunakannya sesuai kebutuhan. Agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat, negara tetap melakukan pengawasan dalam pemanfaatannya.

Kedua, pemanfaatan secara tidak langsung. Harta kepemilikan umum yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat karena membutuhkan eksplorasi, dana yang besar, tenaga ahli, dan teknologi tinggi, maka akan dikelola langsung oleh negara. Seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang. Semua harta tersebut akan dikelola secara mandiri oleh negara tanpa bergantung pada investasi swasta maupun asing. Dalam pengelolaannya pun, negara tidak boleh menjual kepada masyarakat umum dengan berlandaskan keuntungan. Negara hanya boleh mematok harganya sebatas biaya produksi.

Khatimah

Dalam asuhan kapitalisme, aset-aset strategis negeri ini ibarat fatamorgana. Terlihat banyak, tetapi tidak bisa dinikmati, apatah lagi dimiliki oleh pribumi. Cita-cita membangun ketahanan dan kedaulatan energi pun ibarat mimpi di siang bolong, bila pengelolaannya masih berkiblat pada kapitalisme. Logam tanah jarang hanya akan mendatangkan maslahat bagi rakyat dan negeri ini jika dikelola berlandaskan sistem Islam, yakni Khilafah. Dalam balutan syariat, seluruh kekayaan milik umum akan kembali pada pemiliknya yang sah, yakni rakyat.
Wallahu 'alam bishshawab[]


Photo : American Geosiences Institute

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Penulis Rempaka literasiku
Sartinah Seorang penulis yang bergabung di Tim Penulis Inti NarasiPost.Com dan sering memenangkan berbagai challenge bergengi yang diselenggarakan oleh NarasiPost.Com. Penulis buku solo Rempaka Literasiku dan beberapa buku Antologi dari NarasiPost Media Publisher
Previous
Jangan Salah Kaprah dengan Self Love
Next
Mendawamkan Cinta
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram