Polemik Vonis Mati, Nasib Umat semakin Tidak Pasti

"Sejak pemerintahan berada dalam lingkar oligarki, hukum itu menjadi mandul. Sanksi tegas yang seharusnya diterapkan justru diabaikan dengan alasan tidak manusiawi, barbar, dan menyalahi HAM."

Oleh. Uqie Nai
(Member AMK4)

NarasiPost.Com-Penegakan hukum dan keadilan atas tindak kriminal semisal korupsi dan kejahatan seksual masih terus dipertanyakan. Dari sekian banyak kasus, ada dua kasus yang paling menyita perhatian publik yakni kasus korupsi ASABRI oleh Heru Hidayat dan tindak asusila pemilik ponpes tahfiz, Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya di Bandung, Jawa Barat. Namun, penegak hukum beserta elemen masyarakat masih belum satu suara tentang perlunya vonis mati atas kedua kasus tersebut.

Direktur IJRS (Indonesia Judicial Research Society), Dio Ashar, menilai vonis mati atas Heru Hidayat tidak bisa diterapkan dan tidak berefek jera jika mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2020 dan UU Tipikor pasal 2 ayat (2). Dio menambahkan bahwa yang terpenting adalah mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi, karena secara prinsip hukuman mati tidak relevan, selain tidak berimbas pada penurunan angka kriminal serta tindak pidana juga tidak bisa menyelesaikan permasalahan dari korupsi itu sendiri. (jawapos.com, Senin, 17/01/2022)

Di Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Asep N.Mulyana merasa geram dengan perilaku Herry Wirawan (HW). Perbuatannya bukan saja telah mencederai kehormatan, tetapi juga psikologis dan emosional korban. Asep menuntut HW dengan hukuman mati dengan mengacu pada Pasal 81 ayat (1), (3), dan (5) jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 yakni tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, HW juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dan biaya restitusi pada para korban sebesar Rp331 juta, ditambah sanksi nonmaterial berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa tersebar, dan hukuman kebiri kimia.

Tuntutan Kejati Jawa Barat atas HW mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, tetapi menuai kritik dari peneliti ICJR (institute for Criminal and Justice Reform), Maidina Rahmawati. Ia mengatakan sanksi yang pantas untuk HW adalah pembatasan kemerdekaan semisal pidana seumur hidup, bukan vonis mati dan tambahannya. Maidina menilai tuntutan Kejati Jabar tidak sejalan dengan Pasal 67 KUHP yang berbunyi: "Orang yang sudah dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak bisa dijatuhkan di sisinya pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim." (tirto.id, Kamis, 13/01/2022)

Sanksi dalam Sistem Kapitalisme Sarat Polemik

Sudah tabiatnya manusia jika merasa tidak puas, kecewa, pro atau kontra atas sebuah keputusan, ia akan menyampaikan beragam pendapatnya dari sudut pandang berbeda dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Perbedaan ini akan tunduk dalam satu pemikiran yang bersifat mendunia dan mengikat, yaitu ideologi. Ideologi inilah yang menjadi pangkal atas sebuah kondisi: aman, nyaman, sejahtera atau sebaliknya.

Sejatinya yang paling berperan menentukan sanksi atas tindak kejahatan atau kriminal adalah negara. Negara bertanggung jawab penuh bagaimana perlindungan hak publik terpenuhi. Begitu pula kewajibannya untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipenuhi rasa aman dan nyaman. Negara pula yang harus menampakkan bagaimana hukum bisa ditegakkan dan berbuah keadilan. Jika memang vonis mati adalah solusi tepat, dengan pertimbangan akan menjaga jiwa, harta, keturunan serta keamanan, maka itulah yang diputuskan.

Namun, sejak pemerintahan berada dalam lingkar oligarki, hukum itu menjadi mandul. Sanksi tegas yang seharusnya diterapkan justru diabaikan dengan alasan tidak manusiawi, barbar, dan menyalahi HAM. Padahal, alasan itu pula yang akhirnya banyak manusia tak ubahnya binatang buas, kejam, dan melabrak hak-hak domestik, serta publik. Kondisi ini memang sangat sejalan dengan kehendak Barat beserta aturannya yang telah lebih dahulu menunjukkan kebobrokan moral dan hukum. Terbukti, undang-undang kolonial dengan KUHP perdata dan pidananya masih ditawarkan ke negara berpenduduk muslim agar dijadikan pijakan meski nyata tak menyelesaikan masalah.

Hukum dalam negeri pun banyak macam tapi sama-sama produk buatan akal manusia, dari mulai UUD'45, undang-undang, Perpres, Permen, Perpu, Perda, Perbup, Perma, dan sebagainya. Sementara hukum Islam yang masih diikuti hanya hukum untuk wilayah keluarga seperti nikah, talak, dan rujuk (al ahwal asy syakhsiyah). Lebih jauh lagi, sejak agama terpisah dari kehidupan politik, ekonomi, sosial, hukum dan sanksi, masyarakat tak lagi menjadi prioritas pelayanan negara. Ketidakpedulian ini bermula dari ideologi kapitalisme yang diemban negara dan memunculkan berbagai masalah dan kasus kejahatan tak terkendali, tiap detik, tiap menit ada saja berita memilukan. Alhasil, rakyat dipaksa mencari solusi sendiri, berdamai dengan keadaan, sementara pelaku tak pernah jera untuk mengulang tindakan serupa. Lalu sampai kapankah kapitalisme dipertahankan, jika kerusakan sedemikian benderang?

Ideologi Islam Solusi Tepat Atasi Kejahatan

Islam dengan kesempurnaannya memiliki aturan bagaimana mengatasi kasus korupsi (ghulul) atau kejahatan seksual. Dalam hal ini syara' telah memberi wewenang kepada negara untuk menerapkannya sesuai arahan syariat (Al-Qur'an dan As-Sunnah). Untuk mencegah serta mengatasi kasus korupsi, Islam memiliki mekanisme 'pembuktian terbalik.' Negara akan menghitung kekayaan calon pejabat sebelum diangkat dan sesudah menjabat, atau diketahui saat sedang menjabat ia korupsi. Kecurangan yang dilakukan koruptor memiliki konsekuensi hukum ta'zir berdasarkan kewenangan hakim (qadhi), dari mulai pengeksposan, salib, hingga hukuman mati, bergantung besar kecilnya kerugian dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku.

Di masa Rasulullah saw. pernah terjadi kasus hilangnya salah satu permadani dari ghanimah Badar. Orang-orang mengira telah diambil Rasulullah saw. Maka turunlah firman Allah Swt.: "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi balasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (balasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya." (TQS. Ali Imran: 161)

Buruknya perilaku ghulul (korupsi) berimbas pula pada sanksi akhirat jika seseorang tidak bertaubat dan mendapat sanksi dunia, seperti sabda Rasulullah saw.: "Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan utang.” (HR Ahmad, no. 21291; at Tirmidzi, no. 1572)

Sementara sanksi atas kasus kejahatan seksual, Islam memberlakukan had zina (QS. An-Nur [24]: 2) dan hirabah jika dilakukan dengan ancaman serta kekerasan fisik. Apabila pelaku belum menikah sanksinya adalah jilid 100 kali dan diasingkan satu tahun. Dan jika pelakunya sudah menikah maka hukumannya adalah rajam hingga ia mati. Hukuman inilah yang harusnya diberikan pada HW sesuai ketetapan Allah Swt. Sedangkan untuk para korban pemerkosaan (al wath`u bi al ikraah), fuqaha seperti Wahbah Zuhaili: Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; dan Imam Nawawi, dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18 mengatakan tidak ada hukuman atas korban, baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.

Dengan diberlakukannya had Allah Swt. atas para pelaku kejahatan, maka akan berpengaruh pada dua hal, yakni berefek pencegah (zawajir) dan penebus dosa bagi pelaku (jawazir). Masyarakat yang menyaksikan prosesi hukuman atas pelaku akan tercegah untuk melakukan tindakan yang sama, dan untuk pelaku yang mendapatkan sanksi terbebas dari hukum akhirat. Inilah gambaran riil penegakan hukum dalam sistem pemerintahan Islam. Selain terwujudnya maqasid asy syariah (penjagaan agama, jiwa, akal, harta, keturunan, keamanan), juga terciptanya negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dan tercurahnya keberkahan dari langit dan bumi (lihat QS. Al-A'raf: 96). Wallahu a'lam bi ash Shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Uqie Nai Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Malam Pengantin Jadi Konten, Bobrok Kapitalisme Kian Paten
Next
Rindu Tiada Bertepi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram