Balada Keadilan di Alam Penuh Kebebasan

"Balada keadilan di alam kebebasan sangat lumrah terjadi. Anomali keadilan seakan sengaja dipertontonkan untuk menelanjangi betapa buruknya sistem kapitalisme yang menjunjung liberalisme ini. Asas manfaat menjadi ciri yang melekat kuat pada karakter sistem ini."

Oleh. Afiyah Rasyad
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sejauh mata memandang, balada keadilan bak anomali yang tak berkesudahan. Ketajamannya begitu pincang. Keputusan perkara selalu bersandar pada kepentingan, terlebih pada tumpukan jumlah nominal dan kemewahan. Duhai, sungguh miris merasakan ketimpangan perlakuan. Tegas pada kalangan bawah, namun lunak pada para pemangku jabatan dan pemilik harta kekayaan.

Balada Keadilan di Alam Kebebasan

Kabarnya, baru-baru ini ada konvoi tujuh mobil mewah di Tol Andara. Meski hanya tujuh, konvoi mobil mewah itu sempat melakukan sesi foto yang tak seharusnya dilakukan di Tol. Bahkan, kemacetan sempat terjadi di tol tersebut (23/1). Namun tak sebagaimana mestinya, konvoi mobil mewah itu hanya mendapat teguran dari pihak polisi (CNBCIndonesia, 24/1/2022).

Padahal, ada aturan lalu lintas khusus di ruas jalan tol mana pun. Aturan itu tak hanya sebatas berbayar saat memilih lewat jalan tol, ada aturan kecepatan kendaraan, ada pula larangan berhenti sembarangan, dan lainnya. Aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol itu telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tentu, aturan ini dibuat bukan untuk dilanggar (okezone.com, 24/1/2022).

Sementara bagi pelanggar pengguna bahu jalan tol mendapatkan sanksi dengan membayar denda Rp500.000,00. Hal ini tertuang dalam pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (106) ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Wajarlah kehebohan terjadi saat masyarakat tahu konvoi mobil mewah itu bermuara pada teguran saja. Pasalnya, perlakuan itu seakan mengistimewakan konvoi tersebut. Sementara, sanksi atas pelanggaran berkendara sudah jelas adanya. Namun, alasan para pengguna mobil mewah yang berkonvoi itu kooperatif dan langsung membubarkan diri terkesan sangat konyol. Bukankah selain mendapat edukasi, para pelanggar pengguna jalan juga mendapat sanksi?

Balada keadilan kian menyeruak ke khalayak. Seakan pemilik kekayaan dan harta mewah sangat kebal hukum. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan isapan jempol semata dengan adanya tambahan fakta ini. Betapa sangat memprihatinkan, pelanggaran yang dilakukan kalangan elite hanya berujung teguran.

Balada keadilan di alam kebebasan sangat lumrah terjadi. Anomali keadilan seakan sengaja dipertontonkan untuk menelanjangi betapa buruknya sistem kapitalisme yang menjunjung liberalisme ini. Asas manfaat menjadi ciri yang melekat kuat pada karakter sistem ini. Di mana pemodal atau pengusaha bertebaran dalam mengangkangi kebijakan dan kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Demikianlah atmosfer kebebasan dalam pemberlakuan keadilan. Pandang bulu menjadi ciri khas dalam tatanan keadilan yang diberlakukan. Apalagi manusia itu sendiri yang membuat aturan, tentu akan sarat dengan berbagai pandangan dan kepentingan. Sanksi bagi pelanggar akan menimpa siapa saja yang tak ada kepentingan dan bisa terbebas dari siapa pun juga berdasarkan kacamata kepentingan. Posisi keadilan kini hanya tampak layaknya seonggok slogan yang memilukan. Penegakannya tebang pilih sesuai haluan pemilik kebijakan.

Hanya Islam yang Menjunjung Keadilan

Islam adalah sebuah ideologi kehidupan, bukan hanya agama ritual. Di dalamnya terdiri dari seperangkat tatanan kehidupan, termasuk keadilan. Tatkala Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi negara, yakni Khilafah, maka keadilan akan dijumpai. Khilafah menjunjung tinggi dan menerapkan keadilan tanpa tebang pilih. Syariat Islam terpancar sepenuhnya dalam praktik peradilan dan hukum dalam naungan Khilafah.

Siapa yang tak kenal Khalifah Umar bin Khattab? Kisahnya saat menegakkan keadilan untuk putranya begitu menggetarkan hati dan jiwa. Dalam buku The Great Leader of Umar bin Al Khattab diriwayatkan oleh Ibnul Jauzy bahwa Amru bin 'Ash pernah menerapkan hukum (had) minum khamr pada Abdurrahman bin Umar (putra Khalifah Umar). Kala itu, Amru bin 'Ash menjabat sebagai gubernur di Mesir. Beliau memberikan sanksi kepada putra khalifah di dalam sebuah rumah. Padahal, sanksi seharusnya dilakukan di tanah lapang di tengah kota agar mampu memberikan efek jera bagi masyarakat luas.

Tatkala kabar itu sampai pada Khalifah Umar, beliau langsung mengirim surat kepada Amru bin 'Ash yang berisi:

"Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, ditujukan kepada si pendurhaka, putra Al-Ash. Aku heran kepada tindakan Anda, wahai putra Al-Ash. Aku juga heran atas kelancangan Anda terhadapku dan pengingkaran Anda terhadap perjanjianku. Aku telah mengangkat sebagai penggantimu dari orang-orang yang pernah ikut dalam Perang Badar. Mereka lebih baik dari Anda. Apakah aku memilihmu untuk membangkangku? Aku perhatikan Anda telah menodai kepercayaanku. Aku berpendapat lebih baik mencopot jabatanmu. Anda telah mencambuk Abdurrahman bin Umar di dalam rumahmu, sedangkan Anda sudah mengerti bahwa tindakan semacam ini menyalahi aturanku. Abdurrahman itu tidak lain adalah bagian dari rakyatmu. Anda harus memperlakukan dia sebagaimana Anda memperlakukan muslim lainnya. Akan tetapi, Anda katakan, “Dia adalah putra Amirul Mukminin.” Anda sendiri sudah tahu bahwa tidak ada perbedaan manusia di mataku dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak yang harus bagi Allah. Bila Anda telah menerima suratku ini maka suruh dia (Abdurrahman) mengenakan mantel yang lebar hingga dia tahu bahwa keburukan perbuatan yang telah dia lakukan."

Usai menerima surat itu, Amru bin 'Ash memohon ampun pada Allah, kemudian membawa Abdurrahman bin Umar ke lapangan pusat kota. Beliau mencambuk Abdurrahman di hadapan publik (Ibnul Jauzi, Manakib Amirul Mukminin, hlm. 235).

Syahdan telah masyhur juga kisah baju besi Sayyidina Ali yang dicuri seorang yahudi. Tatkala kasus itu ada di pengadilan, seorang yahudi itu memenangkannya karena Khalifah Ali tak punya cukup bukti. Maka, keadilan dalam Khilafah dan kelapangan hati khalifah membuat hati si yahudi terketuk dan akhirnya memeluk Islam.

Islam sangat menjunjung tinggi keadilan. Landasannya berasal dari Sang Pencipta dan Pemilik kehidupan. Peluang kecacatan dan kelalaian sangat kecil terjadi karena setiap khalifah akan menerapkan syariat Islam sepenuh hati. Keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan jika kasus itu menimpa putra khalifah atau khalifah itu sendiri. Cahaya keadilan dalam Islam selalu bersinar dan membawa pada keberkahan kehidupan.

Demikianlah ketika Islam diterapkan dalam institusi negara. Keindahan dan ketenteraman jiwa terpelihara. Keadilan hukum pun akan tegak dan selalu terjaga. Hukum peradilan Islam sama perlakuannya untuk setiap warga negara.

Wallahu a'lam. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Penulis Inti NarasiPost.Com
Afiyah Rasyad Penulis Inti NarasiPost.Com dan penulis buku Solitude
Previous
Kapan Mimpi Buruk Muslimah Afganistan Berakhir?
Next
Menjadikan Al-Qur'an sebagai Furqan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram