Pengesahan Perpres Ekstremisme di Tengah Bencana, Adakah Nurani?

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan"

Oleh. Ita Harmi
Pengamat Sosial dan Politik

NarasiPost.Com-Tak putus dirundung malang, pandemi masih berlangsung, duka di awal tahun kembali terulang. Kecelakaan pesawat SJ 182 baru-baru ini seolah mengingatkan bangsa Indonesia pada duka beberapa tahun silam saat jatuhnya pesawat Lion Air yang sama persis terjadi pada pembukaan tahun baru. Kemudian disusul dengan musibah bencana alam yang meluluh lantakkan bumi Sulawesi, khususnya di daerah Mamuju, Sulawesi Barat dan di sekitarnya. Gempa, longsor, dan banjir bandang berdatangan secara bergantian. Tanpa ampun, banjir juga melahap tanah Borneo pasca diguyur hujan dalam puncak musim hujan di nusantara.

Duka semakin bertambah karena wafatnya sejumlah ulama panutan umat secara bergiliran dalam hitungan hari. Sungguh duka teramat dalam sedang menghinggapi zamrud khatulistiwa. Sementara manusia yang tersisa, masih dalam keadaan bertanya-tanya, apakah semua ini ujian ataukah azab?

Namun, di tengah duka yang mencekam, pemerintah masih sempat-sempatnya mengesahkan Perpres nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).

Seperti yang dikutip dari laman online Detiknews, (17/1/2021), Perpres ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya kasus ekstremisme di Indonesia. Inilah yang tertulis pada hal menimbang dalam Perpres tersebut, yang berbunyi,
"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan."

Dengan latar belakang tersebut, Perpres ini bertujuan untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terhadap perbuatan ektremisme yang mengarah pada terorisme. Dalam programnya, sesuai dengan Perpres tersebut, pemerintah juga berencana untuk melatih para warga untuk memolisikan siapa saja yang terindikasi melakukan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Tujuannya adalah untuk memudahkan aparat untuk mendapatkan informasi dan melacak keberadaan pelaku. Tentu saja ini akan menimbulkan kecurigaraan antarsesama warga akhirnya.

Tak tanggung-tanggung, dalam rencananya pemerintah juga akan memasukkan materi Perpres ini ke dalam kurikulum pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik sekolah umum maupun sekolah berbasis agama. Hal ini ditengarai sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan yang mengarah pada terorisme sejak dini kepada para generasi muda. Untuk mendukung usaha ini, maka pemerintah juga merencanakan untuk meninjau ulang media-media dan materi pembelajaran yang terdapat di dalam buku-buku pelajaran yang dipakai oleh siswa disekolah. Sehingga, bila ada media dan materi yang terindikasi kepada ektremisme, maka akan diganti sesuai dengan Perpres RAN PE tersebut. (Kompas, 19/1/2021)

Bila ditelusuri, sudah menjadi rahasia umum bahwa ekstremisme yang mengarah pada terorisme yang dimaksud adalah perbuatan-perbuatan yang tidak pancasilais atau anti pancasila. Dimana anti pancasila diterjemahkan secara sepihak oleh penguasa sebagai setiap perbuatan atau pemahaman yang berseberangan dengan kehendak dan kepentingan penguasa. Adapun yang menjadi pihak tertuduh selama ini adalah Islam dan kaum Muslim. Karena selama ini hanya Muslim dengan Siyasah (politik) Islam sajalah yang mengkritik setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat. Apalagi dengan bangkitnya geliat perpolitikan Islam di luar parlemen yang tidak mampu disetir oleh negara, menjadikan negara mengintervensi mereka dengan cara perundang-undangan dan sejumlah keputusan serta peraturan yang dibuat oleh negara.

Hal ini juga sejalan dengan agenda Barat tentang "war on terrorism". Sejak konspirasi runtuhnya menara kembar WTC di AS 20 tahun yang lalu, maka sejak itulah alasan untuk memerangi terorisme disematkan kepada Islam. Hal ini terus didengungkan berulang-ulang sehingga menjadi sebuah pembenaran di benak masyarakat. Pada akhirnya, islamophobia menjalar ke dalam diri kaum Muslim. Ini adalah muara dari segalanya.

Hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia masih dipengaruhi dan kedaulatan politiknya masih dikangkangi oleh barat. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa peraturan ini adalah peraturan pesanan, sebab bila dihubungkan dengan situasi dan kondisi saat ini, pengesahan RAN PE sungguh sangat janggal dan di luar logika.

Bila memang ekstremisme dipandang negara sebagai kebutuhan yang mendesak, lalu mengapa kelompok Operasi Papua Merdeka (OPM) sampai saat ini tidak dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah? Mereka justru hanya disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Padahal jelas-jelas merekalah yang melakukan aksi pembunuhan secara brutal dan menebar teror di tanah cendrawasih.

Tak usah jauh-jauh ke Papua, kasus penembakan 6 anggota FPI yang dilakukan aparat baru-baru ini juga bisa disebut sebagai tindakan ekstrem yang mengarah pada terorisme. Betapa tidak, para korban tanpa alasan jelas dianiaya bahkan ditembaki sampai mati. Hingga hari ini kasus tersebut tenggelam begitu saja tanpa proses hukum. Tentu saja ini membuat rasa aman masyarakat menjadi terusik tatkala mereka hidup berdampingan dengan para aparat di lapangan. Kenyataannya kasus penembakan serampangan oleh aparat bukan kali ini saja terjadi. Tidakkah ini termasuk tindakan menyebar teror?

Belum lagi dengan menjadikan warga memiliki hak untuk memolisikan warga lain yang diduga terlibat dalam tindakan ekstremisme. Tak ayal lagi ini akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. Buruk sangka atau su'udzon tingkat tinggi akan berkembang pesat di antara sesama warga. Pada akhirnya akan melahirkan perselisihan dan pertentangan. Dicurigai sebagai positif terjangkit Covid 19 saja sudah banyak warga yang ribut, apalagi dicurigai sebagai pelaku terorisme!

Padahal Islam melarang umatnya untuk saling mencurigai satu sama lain. Bahkan kaum Muslim juga dilarang untuk bersu'udzon kepada saudara seimannya sendiri. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala,
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (TQS. Al Hujurat : 12)

Sesuai dengan ayat tersebut Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam juga bersabda, dari Abu Hurairah ra,
"Jauhilah oleh kalian prasangka. Sungguh prasangka itu berita yang paling dusta. Janganlah kalian melakukan tajassus, tajassus, saling hasad, saling membelakangi dan saling membenci. Jadilah kalian bersaudara, wahai para hamba Allah." (HR al-Bukhari)

Para ulama juga memasukkan tajassus (memata-matai) kepada deretan dosa besar sebagaimana dinyatakan oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabaa'ir dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Az-Zawaajir.

Standar ganda pemerintah dalam memandang dan menilai persoalan ekstremisme dan terorisme ini tak lepas dari paham sekulerisme dan kapitalisme yang diterapkan oleh negara. Hilangnya kendali agama dalam masalah kehidupan nyatanya telah menjauhkan manusia baik yang berpredikat sebagai rakyat maupun penguasa dari aturan yang sesuai dengan fitrahnya. Akibatnya penguasa mengatur rakyatnya sesuai dengan aturan sesuka mereka asalkan sejalan dengan kepentingan para penguasa.

Dan kapitalisme melengkapinya dengan menjadikan negara-negara berkembang berada dalam otoritas negara adidaya. Mereka berhak melakukan apapun terhadap negara-negara yang kecil dan lemah bila memiliki kepentingan di negara tersebut. Bila melawan, negara adidaya akan serta merta memerangi mereka dengan segala upaya. Inilah yang terjadi di sebagian besar negara di Timur Tengah, baik Irak, Afghanistan, Suriah, Yaman, Libanon, dan Palestina contohnya.

Musibah dan bencana yang bertubi-tubi menimpa Indonesia sepertinya masih belum mampu mengetuk nurani pemerintah agar peduli terhadap derita warganya. Alih-alih untuk menetapkan sebagai bencana nasional dan berkonsentrasi penuh menurunkan bala bantuan kepada warga terdampak bencana, justru pemerintah malah sibuk mengurusi hal lain yang tidak memiliki korelasi sama sekali dengan realita yang tengah mengguncang rakyat. Buktinya, dengan terbitnya Perpres ini menandakan bahwa bencana yang sedang berlangsung bukanlah prioritas utama negara saat ini. Seharusnya yang perlu diutamakan oleh negara saat ini adalah bagaimana akomodasi rakyat yang tertimpa bencana bisa cepat ditangani, sehingga rakyat tidak ditelantarkan sendiri menanggung derita.

Demikianlah bila negara tidak bersandar kepada aturan Al Mudabbir, yang Maha Mengatur manusia, dan yang memiliki kehidupan manusia. Sekulerisme dan kapitalisme faktanya hanya merusak kehidupan manusia. Melahirkan kegaduhan, saling curiga, perselisihan, dan pertentangan. Rakyat diadu domba dengan sesama rakyat, sementara penguasa berkuasa dengan semena-mena minus kepedulian pada derita rakyat jelata.

Maka obat dari segala sengkarut penyakit di atas tidak lain adalah Islam. Islam menetapkan bahwa sesama muslim adalah saudara,
"Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat." (TQS. Al Hujurat : 10)

Sudah saatnya Islamophobia dihentikan, karena sudah terbukti merupakan bentukan asing Barat untuk menjauhkan Muslim dari Islam. Mengembalikan aturan kehidupan sesuai dengan aturan yang Menciptakan Kehidupan, Allah Azza wa Jalla. Sebab aturanNya adalah petunjuk, aturan yang sesuai dengan fithrah manusia, sehingga berlangsungnya kehidupan manusia terjaga dalam fithrahnya, menghadirkan rasa aman, dan menjauhkan dari perselisihan antarumat.

"Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa" (TQS. Al Baqoroh : 2)

Wallahu a'lam bishowab.[]

Photo: Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ita Harmi Kontributor NarasiPost.Com
Previous
RUU PK-S Disahkan, Akankah Menyelesaikan Masalah Kekerasan Seksual Pada Perempuan?
Next
Mencontoh Nabi dalam Menasihati Anak-anak dan Remaja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram