Pembubaran Ormas, Pembungkaman Hak Berserikat

Bahkan syariat Islam mengharuskan adanya jama’ah, kelompok dakwah atau partai-partai Islam pada setiap masa secara terus-menerus, khususnya pada saat negara Islam masih ada, yang berfungsi sebagai muhasabah kepada penguasa di saat penguasa melakukan pelanggaran hukum syara.


Oleh. Emmy Emmalya (Pegiat Literasi)

NarasiPost.Com-Di akhir tahun 2020, pemerintah membubarkan ormas Islam FPI dengan alasan yang terkesan dipaksakan, ini terlihat dari kasus-kasus yang dikenakan pada pemimpin FPI dengan alasan beragam, diantaranya pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Mega Mendung. Padahal masyarakat juga banyak yang melakukan pelanggaran kesehatan tapi mereka bisa lolos dari hukum, seperti contohnya pelaku pelanggaran kampanye di Pilkada. Mereka kebal hukum sama sekali. Kemudian penembakan terhadap 6 anggota FPI yang jelas itu merupakan pelanggaran HAM, hingga saat ini kasusnya belum selesai. Lalu dicabutnya SP3 tentang dugaan chat mesum hingga berujung pada pembubaran organisasi ini.

Pembubaran FPI ini diputuskan lewat surat keputusan bersama (SKB). (CNN Indonesia, 31/12/20). Dengan SKB itu keberadaan FPI tak diakui lagi. Seluruh kegiatannya bisa dibubarkan polisi. Dan atribut-atribut yang berkaitan dengan ormas tersebut juga dilarang.

Keberadaan ormas di masyarakat merupakan suatu yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28 UUD 1945, yang menyatakan adanya jaminan bagi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, serta bebas untuk menyampaikan aspirasi.

Dengan membubarkan ormas berarti secara tidak langsung pemerintah sudah melanggar isi dari UU tersebut.

Makna Ormas

Pengertian Ormas menurut Perpu No. 2/2017 adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan fungsi ormas diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai, pertama, wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dan kedua, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.

Dari makna dan fungsi ormas tersebut tergambar jelas bahwa keberadaan mereka adalah sebagai penopang bagi negara dalam rangka mendukung persatuan dan kesatuan bangsa.

Ormas FPI dari kegiatannya banyak membantu negara dalam menangani berbagai bencana yang terjadi di negeri ini, malah mereka terdepan dalam hal penanganan bencana. Mereka juga selalu memberi masukan pada negara dalam hal perbaikan kondisi negara agar lebih baik lagi. Dan ormas FPI juga terdepan dalam menghadapi separatis-separatis yang menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Bukankah ini fungsi ormas sesungguhnya? Maka dari sisi mana ormas tersebut menjadi ancaman bagi negara?

Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang melakukan tindakan berdasarkan pesanan para pemilik modal, apabila pemilik modal merasa terusik oleh kehadiran ormas yang bersebrangan dengannya maka dengan berbagai cara ormas itu akan disingkirkan walaupun dengan cara-cara di luar nalar.

Makna dan Fungsi Ormas dalam Negara Islam

Abdurrahman Muhammad Khalid dalam buku soal jawab seputar gerakan Islam menjelaskan tentang gerakan dakwah atau harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti “Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya.

Gerakan dajwah dapat pula dilakukan oleh suatu organisasi, seperti Muhammadiyah, NU, Persis dan sejenisnya. Aktifitas gerakan juga dapat dilakukan suatu partai politik, baik partai politik yang memiliki ideologi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya, misalnya Hizbut Tahrir di Yordania, Front Penyelamat Islam (FIS) di Al jazair, maupun partai yang sekadar nama tanpa memiliki ideologi tertentu, seperti yang ada pada puluhan bahkan ratusan jumlahnya yang tersebar di seluruh dunia Islam. Seluruh perkumpulan semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu harakah, asalkan mereka bergerak untuk mencapai tujuan tertentu.

Dalam Islam, mendirikan sebuah kelompok dakwah atau partai politik itu dalam rangka untuk melaksanakan seruan Allah Swt dalam Qur’an surat Ali Imran ayat 104 :

(Dan) Hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Al Khair (Islam), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat yang mulia ini merupakan seruan yang sangat jelas kepada umat Islam untuk membentuk suatu jama’ah, kelompok dakwah atau sebuah partai politik Islam, sekaligus membatasi aktivitasnya ke dalam dua kegiatan:

Pertama, berdakwah kepada Islam (terhadap pengikut agama lain) dan kedua, melakukan amar ma’ruf dan nahyi munkar di tengah-tengah kaum Muslimin.

Bahkan syariat Islam mengharuskan adanya jama’ah, kelompok dakwah atau partai-partai Islam pada setiap masa secara terus-menerus, khususnya pada saat negara Islam masih ada, yang berfungsi sebagai muhasabah kepada penguasa di saat penguasa melakukan pelanggaran hukum syara.

Kalaupun tidak ada negara Islam seperti keadaan saat ini, maka dalam hal ini terdapat dalil lain yang tetap mengharuskan adanya gerakan Islam, yaitu dengan berpedoman pada kaidah syara’ yang mengatakan:

Apabila suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu wajib pula hukumnya”.

(Al Muwafaqaat, Imam Asy Syathibi, Jilid II, hal. 394).

Sebab negara Islam tidak akan tegak berdiri tanpa adanya suatu gerakan Islam yang berupaya untuk menegakkannya. Oleh karena itu keberadaan kelompok dakwah berupa partai politik ataupun ormas sangat penting karena berfungsi sebagai wadah yang akan memperjuangkan kebenaran. Wallahu’alam bishowab[]


Photo : Google Source

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Emmy Emmalia Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Ironi Negeri Pengimpor: Kedelai Mahal, Pengusaha Tahu dan Tempe Mogok Produksi
Next
Ibadah Dulu Atau Nunggu Kaya?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram