Akad pernikahan merupakan amanah yang berat, bukan merupakan perkara yang remeh-temeh atau ringan.
Oleh. Aya Ummu Najwa
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan agung antara laki-laki dan perempuan dalam mewujudkan keinginan membangun sebuah kehidupan bersama nan halal. Pernikahan adalah momen menyatukan dua insan yang berbeda dari jenis kelamin, karakter, sifat, serta hal-hal yang bersifat dasarnya berupa kewajiban dan haknya sebagai manusia. Tak main-main, bahkan akad nikah disebutkan sebagai akad yang berat dikarenakan konsekuensi yang menyertainya.
Akad Terberat
Untuk membangun institusi pernikahan, maka harus diawali dengan ijab kabul sebagai akad nikah. Akad nikah ini berbeda dengan akad ijarah atau perjanjian kerja, meski sama-sama ada manfaat dan jasa, tetapi berbeda status manfaatnya. Para ulama, ketika menjelaskan tentang akad ijarah atau kontrak kerja, mereka mengatakan akad yang dilakukan atas jasa dengan kompensasi yang disertai dengan hak untuk memiliki dan memindahkan kepemilikan.
Sedangkan akad nikah adalah akad untuk mendapatkan kemubahan dalam menerima atau mendapatkan manfaat. Sejak akad nikah dilakukan, maka suami ini berhak secara halal untuk mendapatkan manfaat dari istrinya, begitu pula sebaliknya. Akan tetapi para ulama menjelaskan, sesungguhnya suami tidak memiliki manfaat dari istrinya atau sebaliknya serta tidak dapat memindahkan manfaat itu. Akan tetapi, meski manfaat tersebut merupakan hak yang Allah berikan menyertai akad tadi, sesungguhnya suami tidak memiliki dan tidak bisa memindahkan manfaat itu.
Allah sendiri menyebut akad nikah di dalam Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang berat. Allah menyebutnya demikian karena sesungguhnya perempuan yang sudah menikah telah mengambil perjanjian itu dari kalian kaum lelaki. Kata mitsaqan ghalidzan ini pun disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur'an hanya tiga kali, yaitu dua kali digunakan untuk menyebut risalah dan nubuat khususnya kepada Bani Israil dan satu kali digunakan oleh Allah untuk menyebutkan ikatan pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa ikatan pernikahan merupakan amanah yang berat, bukan merupakan perkara yang remeh-temeh atau ringan.
Tidak Boleh Main-Main atau Boleh Main-Main
Akad nikah, meskipun diucapkan dengan ringan dan mudah. Namun, konsekuensinya sangatlah berat. Pernikahan adalah hal yang besar, sehingga setiap orang yang telah mengambil perjanjian berat tadi, tidak boleh main-main dengan akad pernikahan itu, meskipun dalam menjalani pernikahan itu suami istri harus main-main. Kok bisa? Hal ini didasarkan pada rumus rumah tangga bahagia ala Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad bin Hambal, dalam Musnad Ahmad (Muasasah Ar-Risalah, 2001), No. Hadis. 17321, bahwa "Ada tiga hal yang tidak termasuk perkara yang melalaikan, yaitu bercandanya suami istri, berlatih menunggang kuda, serta memanah."
Bahkan dalam sebuah hadis yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari, Rasulullah mengajarkan mula'ibah, yaitu para suami hendaklah bermain-main dengan istrinya, dan istri bermain-main dengan suami.
Artinya, Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk menjadikan suasana rumah tangga itu menyenangkan, penuh canda tawa, tidak selalu tegang dan kaku. Oleh karena itu, wajib bagi suami menjadi seorang suami yang romantis, menyenangkan, penuh kelembutan, sehingga menghadirkan kebahagiaan di dalam keluarga. Sebagaimana dicontohkan oleh Baginda sendiri, bahwa begitu rileks dalam menjalani kehidupan rumah tangga bersama istri-istrinya, dengan sering bercanda dengan mereka, memanggil dengan panggilan sayang, bercengkerama, hingga berlomba dengan mereka.
Baca: Akhirat atau Dunia yang Paling Baik?
Menyempurnakan Separuh Agama
Dari Anas bin Malik r.a., dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila seorang anak Adam menikah, sejatinya ia telah memenuhi separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuhnya yang lain.”
Dari hadis di atas, kita bisa pahami mengapa pernikahan disebut sebagai akad terberat, di antaranya karena pernikahan bernilai separuh dari agama seseorang. Di dalamnya ada tanggung jawab, ada hak dan kewajiban, bahkan setiap aktivitasnya dihitung ibadah yang diganjar pahala selama diniatkan ikhlas karena Allah.
Lalu, sejatinya apa makna dari menikah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi? Para ulama menjelaskan bahwa yang umumnya merusak agama anak adam adalah kemaluan dan perutnya, yaitu kemaluannya untuk zina, sedangkan perutnya mengantarkannya pada sifat serakah.
Di sisi lain, menikah yang diawali dengan ijab kabul, sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Mula ‘Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, berfungsi membentengi diri dari kerusakan yang diakibatkan oleh salah satunya, yaitu kemaluan dengan berzina. Pernikahan akan membentenginya dari gejolak syahwat dan memaksanya untuk menundukkan pandangannya dari hal yang diharamkan. Demikianlah, menikah adalah cara seseorang untuk menyempurnakan dan menjaga separuh agamanya, hingga ia tinggal menjaga sisanya, yaitu lisannya.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi, 9/327 disebutkan pula, bahwa menikah itu menjaga orang dari perbuatan zina. Sementara itu, menjaga kehormatan diri dengan menjauhi hal-hal yang bisa mengantarkan kepada zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan surga dari Rasulullah saw., yang beliau sampaikan dalam sebuah hadis, "Siapa saja yang Allah melindunginya dari dua bahaya, yakni keburukan yang disebabkan oleh mulut dan kemaluannya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga."
Khatimah
Demikianlah, akad nikah disebutkan oleh Allah sebagai akad yang berat dikarenakan konsekuensi yang dibawanya tak main-main besarnya. Ia berdampak pada kehidupan dunia akhirat seseorang. Untuk itulah, sudah seharusnya seorang mukmin yang berniat menikah, atau yang telah menikah, untuk serius dalam menjalani kehidupan rumah tangganya dengan tuntunan yang Rasulullah telah ajarkan, yaitu menjadikan Islam sebagai fondasinya. Wallahu a'lam bishshawab. []
MasyaAllah, pengingat bagi kita semua tentang akod yang akan menjadi ladang pahala bagi semua pasangan.
MasyaAllah keren mb Aya, jazakillah sdh mengingatkan kembali. Baarakallahu fiik
Masyaallah... Barakallah Mbak Aya.. naskahnya bagus..
Akad nikah adalah akad yg tidak main2, tp boleh bermain2 dengan pasangan setelah sah..
MaasyaaAllah indahnya konsep pernikahan dalam Islam. Romantisnya adalah dalam ketaatan dan perjuangan bagi Islam. Barokallohu , mba. Tulisan yang apik.
Ya benar sekali deui akad nikah guna melangsungkan pernikahan adalah hal yang terberat. Ibadah terpanjang dan ibadah yang banyak sekali tantangan dalam menjalankannya.
Keren naskah nya mba Aya
Benar sekali. Akad nikah itu, ringan diucap namun berat tanggung jawabnya. Barakallah untuk penulis
MasyaAllah, betapa indahnya menjalani pernikahan sesuai dengan tuntunan Rasulullah...
Akad pernikahan adalah peristiwa terpenting dalam kehidupan 2 insan. Harus serius menjalani dan merawatnya. Selama Islam jd pijakan insyaallah akan mudah menjalani pernikahan.
Keren mb Aya naskahmu, ai suka. Barakallah mb
Masyaallah, tulisan yang indah sebagai pengingat dalam berumah tangga. Akad yang tidak main-main tetapi di dalamnya dianjurkan main-main. Barakallah Mbak.
Masyaallah, barakallah Mbak Aya. Betul ya, akad pernikahan sepertnya jadi akad terberat di antara akad-akad lainnya.
Banyak orang meremehkan institusi pernikahan bahkan seakan main-main.. sehingga banyak rumah tangga yang tak berfungsi sebagaimana mestinya keluarga.. jazakumullahu khairan NP
MasyaAllah.... pernikahan akad yang berat tapi boleh main-main. Kalau baca g tuntas bisa salah kaprah ya mbak.
Barakallah mbak, semoga pernikahan kita menjadi pernikahan ysng diberkahi seperti pernikahan Rasulullah saw. amiin Allahumma aamiin
Betul mbak, akad yang ga boleh main² atau dipermainkan, karena konsekuensinya sangat berat di hadapan Allah.
Jazakillah khoir atas remindernya mbak Aya..