Islam telah mengatur kehidupan manusia tak lepas dari akidah, ibadah dan syariat. Ketiganya akan membuat suatu pondasi kuat jika dijalankan secara bersama-sama. Pendidikan seks dalam Islam dimulai saat anak lahir. Dengan menempatkan fitrah mereka sebagai manusia.
Oleh: Dia Dwi Arista
NarasiPost.com-Dunia dewasa selama ini dianggap tabu untuk dibicarakan. Apalagi jika pendengarnya adalah anak-anak dan remaja, yang notabene belum dewasa. Karena dunia dewasa hanya bisa dikonsumsi oleh rate usia 18+. Benarkah demikian?
Ramai dibincangkan dalam sesi wawancara terhadap salah satu pesohor dunia hiburan Indonesia, jika ia blak-blakan mengakui mendampingi anak remajanya menonton film dewasa. Ia berdalih, semua anak akan terpapar oleh pornografi, baik dalam game, komik, iklan dll. Maka menjadi tugas orangtua untuk mendampingi dan mengarahkan. (jpnn.com, 27/6/2021)
Yang menjadi sorotan adalah pendampingan dalam menonton bareng film dewasa. Meski dengan alasan pendampingan, menonton film dewasa bisa merusak kinerja otak manusia, bahkan sampai pada tataran psikologis yang terganggu. Dikutip dari tempo.com, ada empat dampak buruk yang akan diterima anak penikmat pornografi.
Pertama, kecanduan. Mungkin awalnya, paparan pornografi diterima dengan tidak sengaja, namun akhirnya menimbulkan rasa penasaran, hingga anak akan mencari konten yang senada dengan yang pertama dilihatnya lalu kecanduan. Menonton pornografi juga bisa mengeluarkan hormon dopamin yang berefek pada rasa bahagia.
Kedua, merusak otak. Pada salah satu bagian otak depan manusia, ada yang disebut dengan Pre Frontal Cortex (PFC). PFC bisa rusak jika terus terpapar oleh pornografi, karena pada anak PFC belumlah matang secara sempurna. Yang akibatnya dapat menurunkan konsentrasi, susah membedakan benar dan salah, turunnya daya berpikir, dll.
Ketiga, setelah terpapar pornografi, dampak lain yang bisa timbul pada anak adalah mencoba dan meniru. Hal ini dikarenakan terpengaruhnya mirror neuron, yaitu sel-sel otak yang mampu membuat pelaku seolah merasakan apa yang pernah ditontonnya, sehingga dapat memicu anak untuk mencoba dan menirunya.
Keempat, anak akan melakukan tindakan seksual.
Memang paparan pornografi cepat atau lambat akan menghampiri anak-anak. Apalagi di era digital, keseharian anak-anak tidak lepas dengan gadget akan mudah melihat hal-hal yang berbau porno. Tapi bukan berarti mendampingi anak untuk menonton porno adalah solusi.
Diperparah oleh negara kita sebagai penganut kapitalis, malah menjadikan pornografi sebagai lahan bisnis, hingga tak memedulikan bahaya yang akan diterima oleh anak dan remaja. Belum lagi dengan pemahaman sekulernya, menganggap seks adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi, mengantarkan pada keharusan untuk merangsang hasrat tersebut agar bisa tersalurkan, meski dengan berbagai cara.
Masyarakat saat ini terbiasa dengan solusi praktis yang ditawarkan oleh sekularisme dan liberalisme. Solusi yang diambil pun tak jauh dari bagaimana kedua paham tersebut menyolusi berbagai masalah. Mereka terjebak dalam pandangan sesat ala Barat dalam memutuskan berbagai persoalan. Padahal sejatinya mereka adalah seorang muslim. Seorang muslim hendaknya menjadikan Islam sebagai satu-satunya hukum dalam menyolusi berbagai masalah. Kendati saat ini, muslim dipimpin oleh sistem kufur, namun seorang muslim harus tetap teguh dalam memegang syariat Islam sebagai pedoman hidupnya. Islam adalah agama paripurna. Dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya sebagai pedoman dalam pengambilan aturan.
Islam telah mengatur kehidupan manusia tak lepas dari akidah, ibadah dan syariat. Ketiganya akan membuat suatu pondasi kuat jika dijalankan secara bersama-sama. Pendidikan seks dalam Islam dimulai saat anak lahir. Dengan menempatkan fitrah mereka sebagai manusia. Jika ia laki-laki maka diharuskan berpakaian laki-laki. Begitu pula sebaliknya, jika ia perempuan maka ia harus dipakaikan baju muslimah, agar mereka mengetahui identitas mereka sejak dini.
Pengenalan akidah juga dimulai dari awal kehidupan mereka, dengan pendidikan berbasis kepribadian Islam, ditanamkan rasa takut kepada Allah, dan rasa muroqobah, yaitu rasa selalu diawasi oleh Allah dalam segala aktivitasnya. Tak hanya di situ, pengenalan fitrah mereka berlanjut ketika diwajibkannya mereka terpisah dalam tempat tidur. Nabi bersabda, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Abu Daud)
Memisahkan tempat tidur tak hanya berlaku pada anak perempuan dan laki-laki. Aturan ini juga berlaku pada anak perempuan dengan perempuan, laki-laki dengan laki-laki. Sehingga mereka sadar jika ada batas yang harus mereka patuhi dalam berinteraksi sesama manusia, meski mereka bersaudara.
Adab dalam rumah pun bisa sekaligus menjadi pendidikan bagi anak. Nabi memerintahkan seorang anak untuk mengetuk pintu kamar orangtuanya pada tiga waktu, yaitu sebelum Subuh, setelah Zuhur, dan setelah Isya. Karena pada saat-saat tersebut biasanya orang menanggalkan pakaiannya.
Aturan lain yang menambah kokohnya kesadaran mereka tentang seks adalah dipisahnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Larangan khalwat dan ikhtilat makin mengokohkan perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan bisa bercampur jika hanya dibolehkan oleh syariat Islam, contoh dalam masalah muamalah, pendidikan, kesehatan dan hukum. Islam juga membuat aturan untuk menutup aurat, yaitu menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan bagi perempuan, dan menutup pusar hingga lutut bagi laki-laki. Dengan aturan ini, hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilihat oleh selain mahram akan tertutupi. Karena terlihatnya aurat dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan yang lebih besar. Islam juga mengatur tentang menjaga pandangan.
Allah berfirman,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur ayat 30)
Aturan Islam akan sempurna jika diimplementasikan tidak hanya oleh individu muslim, tapi negara juga harus mengimplementasikan syariat dalam mengatur seluruh kehidupan masyarakat. Negara berfungsi sebagai pengatur dan pengawas, karena negaralah yang bisa memblokir situs-situs porno yang beredar dalam dunia maya. Negara yang menjadikan Islam sebagai aturan adalah negara Khilafah.
Dengan segala aturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam akan mencegah manusia untuk melakukan kemaksiatan, apalagi seks bebas yang diawali dari terpaparnya anak dan remaja oleh media-media rusak dengan konten porno di dalamnya. Islam secara komprehensif mencegah dan menyolusi. Bukan solusi ala Barat yang malah mendukung anak untuk ‘mempelajari’ seluk-beluk seks. Bahkan mendukung mereka menyalurkan naluri mereka secara aman, dengan berbagai pengaman. Allahu a’lam bis-showwab.
Picture Source by Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]