"Dan mereka yang menuduh istrinya berzina, sedangkan mereka tidak memiliki saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksiannya ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, yang mengucapkan sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar (An-Nur: 6)."
Oleh. Aya Ummu Najwa
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Li`an diambil dari kata al-la'nu artinya laknat, karena suami istri yang saling melaknat dirinya sendiri pada sumpah yang kelima, jika ia telah berdusta. Juga berarti jauh dari rahmat Allah. Disebut demikian karena dua orang yang melakukan li'an akan mengakibatkan dosa dan jauh dari rahmat Allah. Jika salah satu dari keduanya berdusta, maka ia menjadi seorang mal`un artinya yang dilaknat atau dikutuk. Disebutkan dalam ensiklopedia Islam, li`an adalah istilah fikih yang berarti kesaksian atau sumpah yang diucapkan seorang suami yang menuduh istrinya telah berbuat zina.
Arti li'an menurut istilah syarak ialah suatu ungkapan tertentu yang dijadikan alasan oleh seseorang yang terpaksa menuduh karena tempat tidurnya dikotori (istrinya berkhianat), dan akan mendatangkan malu padanya. Sedangkan menurut Al-Hamdani, li`an adalah sumpah dari seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah ini diucapkan sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa tuduhannya itu benar, dan pada sumpah yang kelima ia meminta kepada Allah untuk mengutuknya jika ia berdusta. Dari pihak istri juga bersumpah sebanyak lima kali, empat kali menyatakan bahwa dirinya tidak berbuat seperti apa yang dituduhkan oleh suaminya, dan pada sumpah yang kelima, ia menyatakan bersedia menerima laknat Allah jika tuduhan suaminya itu ternyata benar.
Tuduhan dan Sanggahan dalam Li’an
Jika suami menuduh istrinya telah berbuat zina dan istrinya menolak tuduhan tersebut, maka wajib bagi sang suami untuk membuktikan tuduhannya dengan mendatangkan empat orang sebagai saksi. Apabila dia tidak mampu membuktikan tuduhannya dengan empat orang saksi tersebut, maka ia diancam dengan hukuman cambuk delapan puluh kali, karena telah tega melontarkan tuduhan zina (qadzaf) kepada istrinya tanpa bukti.
Akan tetapi dalam Islam ada jalan keluar untuk menghindari hukuman cambuk tersebut yaitu melalui upaya li`an atau saling melaknat sebagai pengganti qadzaf atau tuduhan bohong. Dari pihak istri pun demikian, untuk menghindari ancaman hukuman rajam (hukuman bagi pezina yang telah menikah), maka dibenarkan melakukan upaya li`an sebagai pengganti bukti atas penolakan dan sanggahannya terhadap tuduhan zina oleh suaminya. Apabila istrinya mengaku, maka suami terbebas dari tanggung jawab menghadirkan empat orang saksi, atau jika ia memang melakukan qadzaf, maka suami tidak perlu dibebani melakukan li'an karena istrinya telah mengakui tuduhan zina tersebut.
Tentang tuduhan suami dan terjadinya li'an tersebut, Allah telah berfirman dalam surah An-Nur ayat 6-7
وَٱلَّذِینَ یَرۡمُونَ أَزۡوَ ٰجَهُمۡ وَلَمۡ یَكُن لَّهُمۡ شُهَدَاۤءُ إِلَّاۤ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَـٰدَ ٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِینَ.
وَٱلۡخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَیۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَـٰذِبِینَ.
“Dan mereka yang menuduh istrinya berzina, sedangkan mereka tidak memiliki saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksiannya ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, yang mengucapkan sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima mengucapkan bahwa laknat Allah atas dirinya, jika dia termasuk golongan orang yang berdusta.”
Terhadap tuduhan suami tersebut, istri dapat menyangkalnya dengan sumpah sebanyak empat kali bahwa suaminya telah berdusta, dan disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima murka Allah jika suami benar dalam tuduhannya dalam sumpah yang kelima. Sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 8-9,
وَیَدۡرَؤُا۟ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَـٰدَ ٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَـٰذِبِینَ .وَٱلۡخَـٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَیۡهَاۤ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِینَ
"Istrinya itu dihindarkan dari azab oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang dusta. Dan sumpah yang kelima adalah laknat Allah atas dirinya jika suaminya itu termasuk golongan orang yang benar."
Apabila telah terjadi sumpah li`an ini, maka otomatis perceraian pun terjadi di antara keduanya, dan tidak boleh ada pernikahan atau rujuk kembali untuk selama-lamanya. Karena hukum li'an ini adalah termasuk hukum fasakh yaitu penghapus institusi pernikahan pada keduanya.
Imam Abu Dawud telah meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, bahwa dia berkata, "Hilal bin Umayyah salah seorang dari 3 orang yang diterima tobatnya oleh Allah, datang dari kampungnya ketika Isya, dia mendapati seorang laki-laki di sisi istrinya. Dia saksikan dengan mata kepalanya sendiri dan ia dengar dengan telinganya sendiri. Hilal tidak menggerebeknya hingga subuh. Keesokan harinya Hilal datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah sesungguhnya aku mendatangi istriku tetapi aku mendapati seorang laki-laki di sisinya. Aku sungguh melihatnya dengan mata kepalaku sendiri dan mendengarnya dengan telingaku sendiri.'"
Rasulullah tidak suka atas apa yang disampaikan oleh Hilal. Kegelisahan pun menyelimuti Hilal. Tidak lama kemudian turunlah 2 ayat surah An-Nur ayat 6-7. Kemudian Rasulullah merasa gembira dan berkata,"Bergembiralah wahai Hilal! Karena sesungguhnya Allah telah memberimu kelapangan dan jalan keluar. Hilal berkata, aku memang mengharapkan hal itu dari Tuhanku Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi. Rasulullah kemudian bersabda, "Utuslah seseorang kepada istrinya". Maka dikirimkanlah utusan kepada istrinya. Rasulullah lantas membacakan kepada istri Hilal ayat yang baru diterimanya seraya mengingatkan keduanya, sekaligus memberi tahu mereka bahwa azab akhirat lebih pedih ketimbang azab dunia. Hilal kemudian berkata, "Demi Allah aku berkata benar mengenai dirinya." Istrinya berkata, "Dia berdusta!" Maka Rasulullah bersabda, "Saling melaknatlah di antara kalian berdua."
Hikmah Li’an
Al-Jurjawi mengatakan beberapa hikmah yang terkandung dalam sumpah li`an. Yaitu, fungsi suami istri tidak akan sempurna melainkan adanya rasa saling menyayangi. Dan apabila terjadi tuduhan zina sehingga melukai istrinya, maka sempitlah dada suami istri itu. Dengan demikian akan hilang kepercayaan di antara mereka dan mereka akan hidup dalam kebencian yang akan berakibat pada keburukan. Kemudian selanjutnya, li'an seharusnya menjadi peringatan kepada para pasangan suami istri agar tidak melakukan perbuatan maksiat yang akan menghilangkan kemuliaan mereka sebagai suami istri dalam rumah tangga, dan senantiasa menjaga kehormatannya.
Wallahu a'lam[]