Cinta Lama Bersemi Poligami

"Kehidupan suami-istri yang disharmonis pasca poligami adalah kondisi lain yang banyak faktor memengaruhinya, bukan karena salah syariat Islam tersebut."

Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Drama rumah tangga yang menguras air mata kembali diangkat ke layar lebar. Kali ini besutan sineas kawakan, Beni Setiawan, dalam lakon yang diangkat dari cerita yang viral pada sebuah aplikasi digital berjudul Bismillah Kunikahi Suamimu (BKS). Film ini ternyata menjadi trending topik di kanal YouTube dan akan mulai diputar di bioskop pada momen yang mereka identikkan dengan bulan penuh cinta, Februari 2023.

Seperti dikutip dari laman detik.com (15/1/2023), alur cerita filmnya berkisah tentang kehidupan rumah tangga Malik (Rizky Nazar) dan Hanna (Mikha Tambayong) yang berada pada puncak bahagia. Terlebih kabar menggembirakan bahwa Hanna sedang mengandung anak pertamanya.

Namun, sayangnya kabar baik tersebut berujung kesedihan karena Hanna divonis kanker dan mengancam keselamatan janin yang dikandungnya. Hal itu diketahui dari dokter spesialis ginekologi bernama Cathy (Syifa Hadju) yang menangani perawatan kandungannya.

Bermula dari munculnya tokoh dokter cantik Cathy menjadi kekuatan dari cerita film ini. Cathy ternyata teman SMA dan mantan kekasih Malik, suami Hanna. Cathy lama di luar negeri menempuh pendidikannya sebagai dokter ahli ginekologi, ketika pulang langsung bertugas sebagai dokter pengganti bagi pasien bernama Hanna yang ternyata bersuamikan mantan kekasihnya, Malik.

Setelah divonis kanker dan sulit untuk sembuh, bahkan bisa membahayakan janin yang di kandungnya. Hanna mulai menyadari bahwa hidupnya mungkin tidak lama lagi, untuk itu ia mengajukan permohonan, sebelum menutup mata ia ingin Malik, suaminya itu harus menikahi Cathy.

Awalnya Malik dan Cathy tentu menolak karena seolah akan mengungkap cinta lama bersemi kembali, namun akhirnya ijab kabul pun dilakukan di rumah sakit, di hadapan Hanna. Alur ceritanya sederhana tentang lagi-lagi masalah poligami. Namun kali ini, dengan alasan karena mereka dulunya pernah menjalin kasih, tapi tidak sampai berjodoh. Sementara Hanna menyadari kondisi kesehatannya memburuk dan juga adanya jalinan kisah cinta mereka di masa lalu.

Poligami adalah Perkara Mubah

Pembahasan poligami selalu menjadi perdebatan akhir-akhir ini. Namun, menarik jika kita menyimak pendapat Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzam Ijtimai fii al Islam yang menegaskan bahwa hukum poligami adalah mubah (boleh), terlebih jika salah satu keadaannya adalah istri menderita sakit sehingga tidak bisa melakukan hubungan suami istri atau tidak dapat melakukan tugas mengurus rumah, suami, dan anak-anaknya.

Walaupun sang istri sebenarnya memiliki kedudukan yang istimewa di mata suaminya dan sangat dicintai oleh suaminya, dalam posisi suami pun tidak mau menceraikannya, maka poligami menjadi salah satu solusinya.

Kehidupan suami-istri yang disharmonis pasca poligami adalah kondisi lain yang banyak faktor memengaruhinya, bukan karena salah syariat Islam tersebut. Nah, justru dalam film BKS tersebut poligami seolah bukan solusi yang tepat, meskipun awalnya tampak normal-normal saja dan atas permohonan istri pertamanya, namun di ujung cerita terkesan penyalahan syariat poligami sebagai sesuatu yang membuat kehidupan rumah tangga mengharu biru dan bercucuran air mata, kalau tidak secara kasar dikatakan tragis.

Dalam hal ini, dunia hiburan salah satunya, menayangkan tontonan film yang sering dijadikan media untuk mengerdilkan ajaran syariat Islam yang dianggap bukan solusi bagi persoalan kehidupan modern saat ini. Banyak pihak yang masih saja mengambinghitamkan ajaran syariat Islam sebagai masalah, bukan solusi kehidupan.

Di sinilah pentingnya kita untuk selalu mengkritisi berbagai tayangan di dunia hiburan, termasuk media sosial yang marak saat ini karena pasti membawa pesan sponsor moderasi beragama yang tidak lain merupakan sudut pandang pemahaman cara beragama dalam kacamata asing yang sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Salah satunya kini menyisir ajaran Islam berkenaan dengan kehidupan rumah tangga yang terus dikikis habis mulai dari cara berbusana, interaksi sosial antar lawan jenis, dan disrupsi kehidupan rumah tangga.

Batasan Interaksi Lawan Jenis

Padahal, ajaran Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama atau interaksi pria dan wanita yang bukan suami istri --dalam konteks film ini (mantan kekasih)-- hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya atau keluar bersama untuk berdarmawisata atau lainnya. Dalam film tersebut tampak mereka begitu akrab, bukan sekadar hubungan interaksi urusan pasien dan dokter, melainkan pasangan kekasih di masa lalunya.

Sebagai seorang muslim tentunya diingatkan dengan sabda Rasulullah saw. yang maknanya, "Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya." (HR. Bukhari)

Sebabnya, kerjasama atau interaksi antara keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

Dengan hukum syariat Islam seperti ini, hubungan antara lawan jenis tidak menjadikan cinta lama yang bersemi kembali membuahkan dosa. Hanya sebatas interaksi biasa yang tidak mengarah pada hubungan yang bersifat seksual, artinya interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama (muamalah) semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan dari aktivitas yang diridai Allah Swt.

Wallahu'alam bish Shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Maman El Hakiem Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kapitalisme Menyengsarakan Dorong PHK Karyawan
Next
Jika Bukan Sekarang, Kapan Lagi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram