Jaminan Keamanan yang Dirindukan

"Sebagai sistem yang sempurna Islam juga telah mengatur urusan keamanan. Departemen yang mengurusinya adalah departemen keamanan dalam negeri, dan satuan kepolisian sebagai pelaksana tugasnya."

Oleh. Dyah Rini
(Aktivis Muslimah Jawa Timur)

NarasiPost.Com-"Ngapain ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu biaya adminnya itu mahal?" Ucap aparat kepolisian di sektor Pulogagung, Jakarta Timur.

Sungguh ucapan yang tidak pantas keluar dari seorang aparat keamanan yang seyogyanya mengayomi masyarakat. Ucapan tidak mengenakkan hati itu dialami Meta Kumala (32) saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, yakni kasus pencurian saat perjalanan pulang menuju rumahnya selepas kerja.

Dilansir dari Kompas.com kejadian yang dialami Meta berawal saat ia melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah mini market di jalan Sunan Sedayu Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021). Seusai menarik sejumlah uang lewat ATM, Meta memasuki mobilnya dan melaju menuju rumahnya. Rupanya sekawanan pencuri sudah mengawasi dan membuntutinya. Kawanan pencuri melakukan aksi dengan mengetuk kaca mobil agar sang pengendara berhenti.

"Itu membahayakan orang Mbak." Teriak mereka.

Karena penasaran Meta turun untuk mengecek mobilnya. Ternyata kesempatan tersebut digunakan kawanan pencuri untuk membuka pintu sebelah kiri dan menyabet tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, kunci mobil dan uang senilai Rp7 juta. Sudah jatuh, tertimpa tangga, pepatah yang tepat untuk Meta. Setelah mengalami kejadian tersebut korban melapor ke polsek sektor Pulogadung dengan harapan bisa mendapat pelayanan dan penyelesaian kasus. Namun sebaliknya, yang didapat perlakuan yang terkesan meremehkan disertai omelan. Padahal sejatinya aparat keamanan itu digaji negara dari uang rakyat untuk menjalankan amanah sebagai pengayom mereka.

Masih banyak sebenarnya yang senasib dengan Meta. Sebut saja kasus perundungan dan pelecehan seksual yang pernah menimpa salah satu pegawai di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat tahun 2019 lalu. Korban mengadukan kasusnya ke polsek Gambir, namun tidak ditanggapi dengan serius. Hingga setahun kemudian (2020) korban kembali menanyakan kelanjutan penanganan kasusnya. Namun, jawaban yang didapat adalah agar korban meminta penyelesaian pada internal kantor saja (atasannya). (CNN Indonesia)

Tampak sekali aparat telah abai menjalankan tugasnya. Padahal jika menilik arahan yang pernah disampaikan Kapolri Jendral, Listyo Sigit Prabowo, kepada jajarannya bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum. Di samping itu juga, polri tunduk pada peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) PP No.2 tahun 2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri no.14 tahun 2011. (Kompasiana)

Nyatanya implementasi peraturan tersebut tidak efektif memberi sanksi pada aparat. Terbukti selalu berulangnya kasus yang sama oleh oknum aparat yang mengabaikan amanahnya.

Fungsi dan Peran Aparat Keamanan dalam Islam

Sebagai sistem yang sempurna Islam juga telah mengatur urusan keamanan. Departemen yang mengurusinya adalah departemen keamanan dalam negeri, dan satuan kepolisian sebagai pelaksana tugasnya. Secara umum, tugas departemen ini adalah mengurusi segala bentuk gangguan dalam negeri. Di antara perbuatan yang dianggap mengganggu keamanan adalah perampokan (al hirabah), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka dan mengancam Nyawa mereka.

Sanksi yang ditetapkan atas mereka yakni sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 33 :

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Berdasarkan ayat Al-Qur'an tersebut, maka bagi pelaku perampokan/pembegalan di jalan diberlakukan hukum sesuai fakta di tempat kejadian. Siapa yang membunuh dan mengambil harta, maka ia dijatuhi sanksi bunuh dan salib. Siapa yang membunuh tapi tidak mengambil harta maka ia dijatuhi sanksi dengan dibunuh dan tidak disalib. Siapa yang mengambil harta dan tidak membunuh, maka ia dijatuhi sanksi dipotong tangan dan kaki secara bersilangan dan tidak dibunuh. Siapa yang menakut nakuti dengan menodongkan senjata maka ia tidak dibunuh, tidak disalib dan tidak dipotong tangan dan kaki secara bersilangan. Ia dijatuhi sanksi dibuang/diasingkan ke negara lain yang jauh. (Kitab Strukur Negara Khilafah)

Tugas polisi yang lain adalah melakukan patroli, yakni berkeliling pada malam hari dan mengejar pencuri, serta mencari orang yang berbuat kerusakan dan orang yang dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan. Pada masa Khalifah Abu bakar, Abdullah bin Mas'ud bertindak sebagai komandan patroli. Pada masa Amirul mukminin, Umar bin Khattab biasa melakukan patroli sendiri.

Jadi, jelas betapa besar peran dan fungsi polisi dalam mengayomi umat. Jika dibandingkan dengan fakta saat ini tugas kepolisian yang tampak terbatas di jalan- jalan raya, sering dipahami sebagai pihak yang memberi surat tilang bagi pelanggaran yang berhubungan dengan lalu lintas. Berbeda dengan sistem Islam/Khilafah yang mempatkan polisi sebagai aparat keamananan yang selalu dirindukan masyarakat. Aktivitas patroli yang dilakukan sejatinya adalah tugas yang diberikan oleh negara untuk memastikan keamanan di tiap sudut kota. Sehingga tidak perlu lagi perumahan-perumahan atau toko-toko mengontrak jasa para satpam. Pun polisi berhak menerima gaji yang cukup sebagai pegawai negara yang diambil dari Baitul Mal. Maka, tidak ada celah para aparat keamanan untuk mengabaikan tugasnya dalam melayani dan melindungi masyarakat dari ancaman keamanan.

Wallahu'alam[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Dyah Rini Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kun 'Aaliman
Next
Chicago Syndrome, Kala Pembangunan Hanya Bervisi Dunia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram