Keadilan dalam Timbangan Kapitalis

"Hukum di Indonesia bagaikan panggung sandiwara sehingga sulit menggapai rasa keadilan. Tajam ke bawah dan tumpul ke atas "


Oleh. Dyah Rini
(Founder Rumah Qur'an al Ummah)

NarasiPost.Com-Salah satu misi peradilan adalah memberi pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Misi peradilan itu kini teruji kembali. Pasalnya pesakitan yang akan dihadapkan di depan hakim adalah pasangan jetset. Akankah rumor hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanya isapan jempol saja, atau benar nyata adanya?

Kasus penyalahgunaan narkoba kali ini membelit artis Nia Ramadani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadinya ZN. (7/7/2021). Banyak pihak meragukan proses hukum yang adil dan transparan, salah satunya datang dari artis Nikita Mirzani(NM)

NM menilai ada kesan mengistimewakan penanganan kasus narkoba yang menimpa pasangan artis dan pengusaha ini. Pasalnya, saat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menggelar rilis, ketiganya tidak terlihat batang hidungnya. "Lagi tes rambut" ujar Yusri Yunus. Seperti dikutip Grid.id dalam rilis yang digelar di polres Metro Jakarta Pusat(8/7/2021)

Sangkaan NM ditepis oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi. Pihaknya memiliki alasan tak menghadirkan Nia & Ardi saat pertama kali. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan semua bukti dan meminta keterangan kepada para tersangka. " kami menunggu,karena kami nunggu komplet/lengkap penyidikan. Sehingga kita akan tampilkan para tersangka itu. "ujarnya

Kombes Hengki Haryadi juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut,
walaupun ketiga terdakwa, sesuai Undang-Undang Pengguna Narkoba harus menjalani rehabilitasi. Ketiganya tetancam hukuman 4 tahun penjara.

Namun, fakta berbicara lain. Banyak kasus menimpa kaum elit dan berduit berakhir dengan happy ending di meja hijau Pemandangan seperti itu bukanlah hal yang aneh lagi hari ini. Jika mau dilist akan ada daftar panjang putusan hukum yang diketok palu hakim dinilai cacat dalam memberi rasa keadilan. Sebut saja kasus korupsi yang menimpa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Semula diputuskan hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun dengan alasan karena terdakwa masih punya baby.

Contoh lain, Idrus Marham, mantan Sekjen Partai Golkar yang tersandung kasus sama, yakni korupsi proyek PLTU Riau-1. Semula diputuskan vonis 5 tahun penjara disunat menjadi 2 tahun.

Begitu juga Irman Gusman, mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah yang terjaring kasus menerima suap Rp100 juta dari direktur CV Semesta Berjaya. Semula diputuskan vonis 7 tahun penjara berkurang menjadi 4,5 tahun. Setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Berbanding terbalik dengan putusan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, yang delik perkaranya tidak jelas dan terkesan mengada-ada. Dengan vonis 4 tahun penjara tak ubahnya dengan para koruptor.

Mengenai kasus penyalahgunaan narkoba, terbersit pertanyaan, mengapa barang haram itu dapat dengan mudah dikonsumsi seseorang? Mengapa kasus selalu berulang terjadi lagi seperti kasus korupsi? Seakan sulit memberantasnya. Ibarat sel kanker yang sudah menjalar ke mana-mana.

Fakta yang kasat mata adalah kondisi masyatakat yang sakit dalam kungkungan sistem kapitalis sekuler. Masyarakat yang enggan membawa aturan agama(Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Agama hanya dipahami sekadar mengurus hubungan ibadah manusia dengan Tuhan saja. Wajar banyak ditemukan sosok pribadi yang ahli ibadah, juga ahli maksiat. Rajin salat tahajud tapi mau melakukan korupsi, dan sebagainya.

Pun dalam sistem peradilan. Menihilkan aturan-aturan agama dalam proses hukum maupun penetapan hukum. Akibatnya efek dari hukuman tidak membekas bagi terdakwa. Lebih parah lagi sudah jamak diketahui orang bahwa hari ini hukum bisa dibeli.

Peradilan dalam Sistem Islam

Lembaga peradilan dalam Islam adalah lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan di antara anggota masyarakat,mencegah hal-hal yang dapat membahayakan hak-hak jemaah,atau mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dan seseorang yang duduk dalam struktur pemerintahan. (ajhizahtu Daulah khilafah)

Keberadaan lembaga ini terbukti telah dapat menyelesaikan perkara dengan sangat cantik. Sangsi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah(zawajir) dan penebus(jawabir), yakni mencegah orang-orang untuk melakukan dosa dan kriminal. Dan sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksinya di akhirat.

Para Qadhi adalah orang yang amanah. Punya rasa takut yang besar kepada Allah jika memutuskan perkara menyimpang dari hukum Allah. Mereka digaji dengan gaji yang cukup, yang tidak memungkinkan mereka menerima suap dari mana pun.

Khalifah Umar bin Khaththab pernah mengangkat Syuraih sebagai Qadhi dan menetapkan gaji sebesar seratus diham setiap bulannya. Ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib menggantikannya, beliau menetapkan gaji Qadhi Suraih sebesar seratus lima puluh dirham tiap bulannya. (Satu dirham setara dengan 2,975 g perak)

Implementasinya para Qadhi senantiasa menetapkan hukum dengan adil sesuai syariat(Al-Quran& as Sunnah). Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang diantara mereka mencuri,mereka membebaskannya. Dan jika ada orang lemah diantara mereka mencuri,mereka menegakkan hukum padanya"(Muttafaq Alaik)

Sungguh rindu keadilan sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah, khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya. Keadilan diatur dengan hukum Islam. Aturan yang datang dari Sang Pemberi kehidupan. Maka sudah saatnya mencampakkan semua aturan yang lahir dari sistem kapitalis yang terbukti tidak memberi keadilan yang hakiki.

Wallahu a'lam bi showab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Ketaatan Total pada Syariah Allah
Next
Vaksin Berbayar : Aroma Kapitalisasi Faskes
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram