"Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak," kata Ketua KPAI, Susanto.
Oleh. Misnawati
NarasiPost.Com-Dunia maya dihebohkan oleh pengakuan seorang artis yang menemani buah hatinya menonton video porno, bukannya melarang malah membiarkan dan menemaninya menonton. Mirisnya, ia tak merasa malu dan tabu.
Dikutip dari detiknews.com, (26/06/2021), artis Yuni Shara menyampaikan pendapatnya pada wawancara bersama Venna Melinda yang akhirnya viral. Ia tidak mau menjadi orang tua kolot dan ingin berpikiran terbuka. Apalagi saat ini ada berbagai macam konten porno bisa diakses dan disaksikan anak-anak. Ia juga menilai pendidikan seks dini itu penting, karena sebagai orang tua ia sadar tak bisa 24 jam menjaga mereka.
Tentu pendapat ini mendapat respon pro dan kontra di masyarakat tak terkecuali dari Ketua KPAI, Susanto. Dikutip dari detiknews.com, (26/06/20121), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan,
"Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak," kata Ketua KPAI, Susanto.
KPAI mengingatkan, orang tua harus berhati-hati dalam mendidik anak-anaknya, orang tua tetap memperhatikan etika perlindungan anak. Menonton konten porno meskipun ditemani, tetap tidak dibenarkan karena memiliki dampak buruk. Tidak sepatutnya orang tua memfasilitasi, apalagi mendorong orang tua lain meniru cara tersebut.
Pendidikan Seks Liberal ala Barat
Program pendidikan seksual global merupakan agenda Barat. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB menginginkan setiap negara di dunia menerapkan pendidikan seksual komprehensif termasuk Indonesia. Rekomendasi ini berdasarkan pada kajian terbaru Global Education Monitoring (GEM) Report, UNESCO. Dalam kajian itu GEM Report mendapati 15 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun setiap tahunnya secara global. Sekitar 16 juta anak berusia 15-19 tahun dan satu juta anak perempuan di bawah 15 tahun melahirkan tiap tahunnya di dunia. (cnnindonesia.com, 14/06/19)
Faktanya, Barat berusaha mencari jalan keluar dengan memberikan pendidikan seks dini kepada anak-anak. Alih-alih menuntaskan persoalan yang ada, pendidikan seks dini justru menumbuhsuburkan perilaku menyimpang LGBT, seks bebas di kalangan remaja, dan seterusnya.
Arus liberalisasi nampak jelas dijalankan di negeri-negeri muslim. Terbukti pemikiran ini meracuni artis Yuni Shara dan anak-anaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan orang tua lain pun terpapar ide ini. Dalih edukasi seks dini tetap tidak pantas dilakukan. Selain merusak otak, juga bertentangan dengan norma agama.
Liberalisasi adalah paham kebebasan yang muncul dari akidah sekularisme yang merupakan dasar dari kapitalisme. Sekularisme yakni memisahkan agama dalam mengatur urusan kehidupan manusia, orientasinya materi dan keuntungan.
Bila pola asuh orang tua mendidik anak-anak tidak sesuai norma agama, bisa dipastikan mereka telah terpapar akidah sekularisme.
Sebuah gambaran kegagalan orang tua dalam mendidik anak-anak sesuai norma agama. Negara yang seharusnya melindungi rakyat dari ide liberalisme dan sekularisme telah kehilangan peran tanpa bisa berbuat apa-apa. Akhirnya anak-anak yang sejatinya ujung tombak bangsa menjadi korban dan jatuh dalam kemaksiatan.
Islam Menjaga Fitrah Manusia
Dalam Islam, anak adalah titipan Allah Swt. yang harus dijaga sebaik-baiknya. Sebab anak merupakan pelanjut perjuangan tegaknya agama dan keturunan orang tua. Maka selayaknya sejak dini, anak ditanamkan akidah Islam dalam dirinya, sehingga membentuk Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah.
Pengasuhan anak terkategori dalam menjaga jiwa (hifzh al-nafs) yang telah Allah Swt. wajibkan, menyia-nyiakan dari pendidikan yang baik, maka orang tua berdosa. Allah Swt. berfirman,
" Dan hendaklah takut kepada Allah dan orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (TQS: An-Nisa: 9)
Menegaskan kepada orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak, hendaklah mereka berhati-hati dalam mendidik anak-anaknya, jangan sampai lemah agama dan minus akhlak.
Untuk mendapatkan generasi berkualitas, bertakwa dan bertanggung jawab terhadap Allah dan Rasul-Nya dibutuhkan sebuah sistem negara yang baik, mampu menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyatnya.
Rasulullah Saw. bersabda," Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari).
Sejarah membuktikan bahwa khilafah menjamin pemenuhan pendidikan bagi rakyatnya. Islam adalah agama sekaligus ideologi (pandangan hidup) yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan manusia sesuai dengan syariat Islam. Khilafah memberikan jaminan dalam menjaga generasi muslim, yakni;
- Jaminan Pendidikan.
Dalam Khilafah kurikulum berlandaskan akidah Islam, tujuan pendidikan adalah mencetak generasi bertakwa, kaya tsaqafah Islam, menguasai Sains dan IPTEK, mendorong generasi kreatif dan inovatif. Di samping menyediakan sarana dan prasarana memadai, sekolah gratis, seperti yang dilakukan Khalifah Al-Muntashir Billah memberi beasiswa kepada tiap siswa berupa emas senilai satu dinar (4,25 gram) per bulan. - Jaminan Ekonomi.
Kepala keluarga atau wali wajib memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi tanggungannya. Khilafah menyediakan berbagai fasilitas lapangan pekerjaan, kerabat terdekat pun turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok anggota keluarganya, semisal janda. Khilafah juga memberikan pemenuhan sandang, pangan dan papan bagi rakyat. Memfungsikan peran ibu sebagai ummu wa rabbatul bait dalam mengurus dan mendidik anak-anaknya menjadi salih dan salihah. - Jaminan Sistem Pergaulan Islam.
Pengaturan hubungan interaksi pria dan wanita, boleh bertemu sebatas udzur syar'i, semisal jual beli, proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan, tidak berkhalwat, ikhtilat dan melarang pacaran. Wajib menundukan pandangan kepada lawan jenis dan menutup aurat. (Kitab an Nizham al ijtima'i, Hal 34. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani) - Jaminan Sanksi Hukum/Uqubat.
Berfungsi sebagai pencegahan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan. Hukuman diberikan sesuai kadar kejahatan yang dilakukan oleh Qadhi. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah: 179 yang berbunyi;
"Dan dalam (hukum) qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."
- Jaminan Media Massa/Sosial.
Hal ini bertujuan mencerdaskan, sebagai sarana belajar mengajar, informasi atau tayangan merusak akidah dan akhlak akan dihapuskan, tontonan berhak tayang hanya yang mampu menjadi tuntunan kebaikan. Negara memfilter konten yang unfaedah.
Penjagaan Khilafah kepada generasi sangat luar biasa, mampu menanamkan rasa takut kepada Allah Swt. dan menjauhkan dirinya dari kemaksiatan. Maka tiada lain dibutuhkan aturan yang berasal dari Allah Swt. dan wajib bagi umat untuk menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. Khulafaur Rasyidin dan setelahnya.
Wallahu a'lam[]
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]
Mengunjungi dan membaca kembali naskah awal ini. Masyaallah tabarakallah Jazakillah khairan Mom dan tim NP