Pendidikan Seks ala Barat : Ancaman bagi Keluarga

"Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak." Ketua KPAI Susanto


Oleh. Novianti

NarasiPost.Com-Penyanyi Yuni Shara  menjadi sorotan setelah wawancaranya di salah satu channel YouTube menjadi viral. Penyebabnya, terkait sikapnya yang bertentangan dengan prinsip agama karena tidak mempermasalahkan anaknya menonton video porno, bahkan justru ia ikut mendampingi.

Alasannya sulit anak-anak sekarang terhindar dari film berkonten porno. Lebih baik diizinkan dan nonton bareng daripada nonton sembunyi-sembunyi. Ini salah satu cara pendidikan seks kepada anaknya.

Pernyataan sangat mengejutkan, karena banyak para ahli sudah menyampaikan bahaya tontonan pornografi bagi perkembangan anak. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua KPAI Susanto, "Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak. (solopos.com, 01/07/2021)

Pendidikan seks memang makin kerap diperbincangkan termasuk di kalangan akademisi. Seiring dengan maraknya kekerasan seksual pada remaja dan anak-anak. Berkembang pendapat, mencari formulasi tepat bagi pengajaran pendidikan seks di Indonesia.

Beberapa akademisi dan penggiat hak asasi manusia, memberikan rekomendasi merujuk pada pedoman pendidikan seks dari World Health Organisation (WHO). Pedoman yang menawarkan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Di antaranya materi tentang persetujuan hubungan yang umumnya disebut sexual consent.

Upaya pendidikan seks ala WHO ini pernah dimasukkan dalam Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKBM) 2020 di Universitas Indonesia. Dengan dalih membekali mahasiswa baru tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, sehingga mahasiswa bisa mencegahnya, menghindari, membantu teman yang mengalami kekerasan seksual.

Pendidikan Seks ala Barat

Perguruan tinggi pertama yang memperkenalkan kebijakan untuk memerangi kekerasan seksual di kampus dengan edukasi Sexual Consent adalah Antioc College, di Yellow Springs, Ohio, Amerika di tahun 1990. Lantas gagasan ini dikampanyekan ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Pendidikan seksual consent dipicu oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi bahkan makin mengkhawatirkan.

Lantas bagaimana hasilnya? Faktanya kasus kekerasan seksual terus melaju. Di AS lebih dari 24 orang dalam satu menit melaporkan perkosaan atau kekerasan seksual. (bbc.com, 15/12/2011)

Statistik dari Jaringan Nasional Pemerkosaan, Penyalahgunaan & Incest (RAINN), sebuah organisasi antikekerasan seksual yang berbasis di Washington D.C., memilki kesimpulan kasus kekerasan seksual terjadi setiap 98 detik di AS. Demikian juga di negara eropa lainnya seperti Swedia, Inggris, Prancis menunjukkan peningkatan. (aa.com.tt, 24/02/2019)

Ini menunjukkan sexual consent yang digadang-gadang jurus ampuh ternyata lumpuh layuh menghadapi para predator kejahatan seksual.

Perlindungan Tiga Lapis Islam dari Kekerasan Seksual

Jika ditelaah secara mendalam, penyebab utama dari terjadinya kekerasan seksual adalah
penerapan sistem sekuler kapitalis. Sistem yang menihilkan peran agama sehingga virus-virus liberal demikian cepat merasuk pada siapa pun tanpa kenal usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa bisa terpapar dalam sistem yang memiliki cara pandang dan tolak ukur bertentangan dengan Islam. Materi menjadi puncak kebahagiaan, keuntungan menjadi standar perbuatan.

Padahal Islam memiliki sistem perlindungan berlapis dari kejahatan kekerasan seksual. Lapisan pertama adalah keluarga. Islam sudah memberikan panduan agar orangtua mengutamakan pendidikan iman. Anak harus mengenal identitas dirinya, terkait siapa yang menciptakan, misi hidup, dan kehidupan setelah dunia.

Keimanan dibuktikan dengan ketaatan kepada Allah, rela terikat pada syariat Islam. Syariat Islam adalah hukum Allah yang mengatur seluruh perbuatan manusia dalam segala aspek kehidupan, termasuk mengatur pergaulan laki-laki perempuan.

Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, keduanya tidak boleh saling memandang dengan pandangan bersifat seksual. ‎Laki-laki harus menjaga pandangan dan perempuan tidak berperilaku yang mengeksploitasi ‎seksualitas. Interaksi di antara keduanya hanya berkaitan dengan tugas dan keahlian demi ‎mewujudkan kebaikan dan kemajuan.

Aktivitas laki-‎laki dan perempuan terpisah, sehingga dalam kehidupan umum seperti aktivitas belajar mengajar, bekerja, tidak bercampur baur. Ini dikarenakan, hasrat seksual bisa muncul ketika ada ransangan-ransangan dari luar.

Islam mengatur cara berpakaian, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Perempuan dilindungi auratnya agar tidak menjadi santapan laki-laki penggoda atau sekadar penikmat. Di rumah, orangtua sudah memiliki panduan, kapan anak harus dipisahkan tempat tidur dari orangtuanya. Ada aturan terkait minta izin seorang anak ketika akan memasuki kamar orangtuanya. Ada waktu-waktu tertentu dimana seorang anak tidak diizinkan memasuki wilayah privasi kedua orangtuanya.

Lapisan kedua adalah masyarakat yang berperan melakukan pengontrolan. Islam memandang bahwa umat Islam bagai satu tubuh. Suasana saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dibudayakan. Karena semua paham, satu sama lain saling menjaga. Standar kebenaran untuk menilai perbuatan seseorang hanya didasarkan pada Islam. Kebenaran dari Allah adalah mutlak yang tidak bisa diperdebatkan.

Lapisan ketiga adalah negara yang berperan paling besar dalam memberikan penjagaan agar suasana ketakwaan senantiasa meliputi kehidupan masyarakat. Negara tidak memberikan celah bagi konten-konten porno dalam bentuk apa pun. Kebiasaan dalam masyarakat harus diselaraskan dengan tujuan pendidikan, yaitu melahirkan manusia yang bertakwa.

Sistem pendidikan di sekolah harus berdasarkan akidah Islam. Tsaqofah Islam diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga tinggi. Pendidikan merupakan hak setiap warga, sehingga negara menjamin seluruh yang bekaitan dengan penyelenggaraannya berkualitas, mulai fasilitas hingga penggajian para gurunya.

Negara menegakkan hukum bagi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk yang terkait perilaku seksual di luar batas Islam. Fungsi hukum ada dua, yaitu sebagai penebus dosa dan memberikan efek jera. Hukuman ini memberikan peringatan agar jangan ada yang berani coba-coba melakukan pelanggaran.

Inilah bentuk perlindungan berlapis yang dapat memberikan pencegahan kekerasan seksual. Hanya dengan kesamaan visi misi antara keluarga, masyarakat dan negara, umat akan terlindungi dari berbagai kejahatan yang dapat menodai kehormatannya. Visi misi hidup yang bernilai Ilahiyah yang bisa menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat yang tentram. Selalu menjaga hubungan dengan Allah dan menjalani hidup semata untuk ibadah dengan menjalankan seluruh syariat-Nya.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Keadilan, Angan Kosong dalam Sistem Demokrasi
Next
Kebijakan PPKM Darurat di Tengah Mengganasnya Pandemi, Solutifkah?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram