"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Oleh: Rita Handayani
(Opinon Maker dan Pemerhati Publik)
NarasiPost.Com-"Realize that the drug is the destroyer of self-dab carrier disaster." yang artinya “Sadarlah bahwa narkoba adalah perusak diri dan pembawa bencana.“ Salah satu adagium pada hari anti narkoba ini, menemui realitasnya saat ini.
Diberitakan bahwa, ASN sekaligus Sekda (Sekretaris Daerah) kabupaten Nias Utara, berinisial YN (57 tahun) terjaring razia narkoba di tempat hiburan malam. Sekarang berada di tahanan Mapolrestabes Medan dan terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat. (kompas.com, 14/6/2021).
Sekda Kabupaten Nias berinisial YN itu bukan yang pertama tersandung kasus narkoba, sejumlah pejabat dan politisi lain juga tercatat pernah terjerat kasus yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Dari catatan Kompas.com, berikut nama-nama pejabat pemerintahan dan politisi yang pernah di penjara karena kepemilikan obat-obatan terlarang.
Indra J Piliang - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, ditangkap di Diskotek Diamond, Tamansari, Jakarta Barat pada 13 September 2017. Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat pada 3/3/2019 digerebek oleh anggota kepolisian di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. La Usman - Kepala DPRD Buton Selatan, asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), ditangkap pada 23 November 2018 di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat pukul 23.00. Baharuddin Mamasta - Kabiro Agama Sekretariat Negara, ditangkap pada 23 Desember 2005 dini hari. Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi - Bupati Ogan Ilir, ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 13 Maret 2016 malam bersama lima orang lainnya, termasuk sang wakil bupati. F - Kadin Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara, ditangkap oleh kepolisian Lhokseumawe di rumah salah satu rekannya yang juga seorang pegawai negeri, tepatnya bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, April 2018. Ibrahim Hasan - DPRD Langkat dari Partai Nasdem, ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu lebih dari 100 kilogram. Ibrahim dan 10 orang lainnya ditangkap dengan barang bukti 105 kilogram sabu dalam 3 karung goni dan 30.000 pil ekstasi. Dia dan 10 tersangka lain diindikasikan masuk dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Barang bukti tersebut ditemukan pada 19 dan 20 Agustus 2018 di tiga wilayah berbeda, yakni di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan. Atas perbuatannya, Ibrahim Hasan terancam pidana hukuman mati, karena pelanggaran yang dilakukakannya termasuk berat. (kompas, 5/3/2021)
Padahal kampanye untuk menyerang narkoba terus berkibar. Demikian juga, pemerintah mempunyai program dalam pemberantasan narkoba, yang tertuang dalam inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh elemen negara pun diperintahkan untuk menjalankan instruksi tersebut. Seperti, anggota kabinet, kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, lembaga pemerintah nonkementerian hingga para kepala daerah diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut. Bahkan 13 pimpinan kementerian atau lembaga negara juga telah menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah.
Namun, sayang segala upaya tersebut seolah menemui jalan buntu. Setiap selesai satu kasus, bermunculan kasus-kasus lainnya yang baru. Kasus-kasus narkoba yang terus bermunculan ini, bukan hanya dipicu karena sifat dari narkoba yang bisa memicu ketagihan dan ketergantungan bagi para penggunanya. Lebih dari itu, hukum yang tidak tegas dan tidak mampu membuat jera, membuat sindikat narkoba leluasa menyelundupkan barang haram ini. Ditambah dengan adanya kongkalikong antara aparat negara dengan bandar narkoba, yang terindikasi dari banyaknya aparat yang terlibat kasus narkoba. Mengakibatkan, mekanisme pemutusan rantai peredaran narkoba tak pernah usai. Alhasil, penyalahgunaan narkoba tetap sulit untuk ditumpas. Malah, menjadikan Indonesia disebut sebagai surga bagi pengedaran narkoba.
Inilah risiko besar dari diterapkannya sistem kapitalisme, sistem rusak yang tidak mampu memberantas kemaksiatan salah satunya narkoba. Bahkan pejabat sendiri terlibat dalam penggunaannya. Di mana, negeri yang menerapkan kapitalisme tidak akan mampu meninggalkan segala sesuatu yang berbau uang. Diakui bahwa bisnis narkoba menghasilkan keuntungan yang sangat menggiurkan. Sehingga keberadaannya seolah dipertahankan, sayang untuk dimusnahkan. Inilah yang menyebabkan para gembong narkoba sulit untuk diungkap.
Bobroknya sistem kapitalisme semakin hancur dengan gaya hidup liberal yang hedonis dan permisif, sehingga tidak ada patokan halal haram. Menghasilkan pejabat bejat yang tidak bisa dijadikan panutan. Masalah tersebut diperparah dari watak sekuler, tidak mau diatur oleh Tuhan semesta alam-. Sekularisme ini merupakan akidah dari sistem kapitalisme yang meniscayakan terciptanya pribadi yang tidak punya rasa takut terhadap siksa pencipta, karena melanggar syariatnya. Hingga ke tataran pejabat, yang seharusnya memberikan teladan.
Tentu bertolak belakang dengan Islam sebagai sistem hidup yang diturunkan oleh Sang Pencipta. Keberadaannya meniscayakan hancurnya kemaksiatan dan kezaliman termasuk di dalamnya menghilangkan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Islam memiliki solusi solutif yang sangat efektif, dalam pemberantasan narkoba hingga ke akarnya. Islam memiliki sinergi tiga komponen kehidupan. Ia adalah individu yang bertakwa, kontrol masyarakat yang sangat aktif, dan negara yang memiliki aturan yang tegas, serta sanksi hukum yang membuat jera. Hal tersebut sangat ampuh untuk meminimalisir kembalinya kasus-kasus serupa.
Pertama, peran individu. Individu yang bertakwa, akan menyandarkan segala sesuatu yang diperbuatnya berdasarkan aturan halal haram yang ditetapkan Allah Swt. Dan kesadaran akan kepengawasan Allah Swt, bahwa Allah Swt Maha melihat, menjadi kontrol utama dalam mengarungi kehidupan pribadinya. Terlebih sebagai seorang pejabat negara yang memiliki tanggung jawab lebih, untuk memberikan teladan terbaik bagi rakyat yang dipimpinnya. Keharaman narkoba yang telah ditetapkan para ulama sebagaimana haramnya khamar. Akan dipatuhi oleh setiap individu yang bertakwa baik pejabat maupun masyarakat biasa, atas dasar ketaatannya kepada Allah Swt.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Selain itu, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram” (HR Muslim).
Dijauhkannya syariat Allah Swt, dalam kehidupan di sistem sekuler, seperti saat ini. Menjadikan manusia terbebas dari aturan Allah Swt. Aturan Allah Swt hanya ada di dalam ranah ibadah sedangkan dalam kehidupan umum dibuatnya aturan sesuai dengan kehendaknya sendiri. Sehingga ayat-ayat Allah dan sabda Rasulullah, seperti terkait narkoba ini, tidak memiliki pengaruh.
Kedua, peran masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah bentuk kontrol masyarakat Islam yang didasari dari perasaan, pemikiran dan terikat pada aturan yang sama, yakni aturan Islam. Sangat kontras dengan kehidupan masyarakat sekuler yang individualis, tidak peduli lingkungan sekitar, dan merasa aneh dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Sikap inilah yang menjadikan kemaksiatan seperti kasus narkoba tumbuh subur.
Ketiga, peran negara. Negara yang menjalankan aturan sesuai dengan syariat Islam, akan berpedoman pada akhirat. Menjadikan negara tidak akan pandang bulu dalam memberi hukuman, bersikap tegas dan tidak mengenal kompromi. Kasus narkoba akan dihukumi dengan hukum ta'zir sesuai keputusan qhodi yang telah dipilih karena integritasnya terhadap syariat dan hukum Islam.
Peran dari tiga komponen kehidupan tersebut tidak akan mungkin bisa diwujudkan dalam sistem hidup sekuler seperti sekarang ini. Karena ia merupakan satu kesatuan dengan sistem hidup Islam. Sehingga, hanya bisa dimaksimalkan sinerginya ketika Islam dijadikan sebagai sistem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu ini akan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba dalam berbagai bentuk.
Wallahu a'lam bishshawab.
Picture Source by Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]