Pajak dalam Pandangan Islam

"Pajak menjadi kebijakan fiskal yang ampuh untuk menaikkan pendapatan negara. Ada atau tidak kas negara, pajak wajib dipungut. Apalagi jika kas negara defisit, maka pajak kembali dipungut."


Oleh. Putri Ira

NarasiPost.Com-Kado pahit kembali datang. Pemerintah berencana menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat. Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan bahwa draf tersebut adalah wacana ke depan, dan tidak untuk saat ini. Rahayu menambahkan, pemerintah tidak menerapkan di tahun ini karena masih pandemi Covid-19. (cnnindonesia.com, 12/6/2021)

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan menjamin rencana kebijakan PPN sembako tidak akan menyentuh kebutuhan masyarakat yang dijual di pasar tradisional, tetapi hanya menyasar barang kebutuhan pokok berjenis premium. Di lain pihak, Bambang Soesatyoe meminta agar
pemerintah membatalkan rencana PPN terhadap sembako dan pendidikan. Ia menilai rencana ini bertentangan dengan sila ke-5 pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan berkaitan dengan naik dan turunnya inflasi. (antaranews.com, 13/6/2021).

Senada dengan itu, Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyatakan bahwa kebijakan menaikkan PPN di tengah pelemahan daya beli dan konsumsi masyarakat merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran. (idntimes.com, 19/6/2021)

Kekhawatiran banyak pihak terhadap rencana penetapan PPN pada sembako merupakan hal yang wajar. Mengingat sembako menjadi barang yang sangat dibutuhkan masyarakat sehari-hari. Tidak terbayangkan bagaimana kesulitan hidup rakyat jika kebijakan ini diterapkan. Jika selama ini sembako di subsidi saja, masih sulit rakyat mendapatkannya. Apalah lagi jika dikenakan pajak. Selain sembako, rencana penetapan PPN juga akan menyasar layanan pendidikan dan kesehatan.

Pajak sebagai Instrumen Ekonomi Kapitalis

Hampir semua terkena objek pajak, mulai dari tanah, bangunan, barang mewah hingga barang konsumsi masyarakat. Ini menjadi hal yang lumrah dalam penerapan sistem sekuler kapitalis. Pajak menjadi kebijakan fiskal yang ampuh untuk menaikkan pendapatan negara. Ada atau tidak kas negara, pajak wajib dipungut. Apalagi jika kas negara defisit, maka pajak kembali dipungut. Area pendidikan dan kesehatan pun turut diincar. Padahal pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan pokok bagi rakyat.

Rencana kebijakan PPN pada sembako, pendidikan dan kesehatan dianggap bisa menjadi solusi mengisi kas negara. Rakyat dipaksa membayar sesuatu yang menjadi haknya. Rakyat kembali menanggung beratnya hidup. Slogan warga taat, wajib bayar pajak digencarkan. Seolah, rakyat pasti mampu membayar pajak karena telah menikmati fasilitas yang didapatkan. Sungguh, kepekaan terhadap nasib rakyat kembali dipertanyakan.

Pajak dalam Pandangan Islam

Islam memiliki pandangan yang khas terhadap pajak. Pajak (dharibah) bukan sumber utama pendapatan negara. Negara memilikiP sumber pemasukan yang tetap seperti zakat, jizyah, kharaj, ‘usyr, harta kepemilikan umum (seperti tambang migas dan mineral), anfal, ghanimah, fai, khumus, infaq, sedekah dan sebagainya. Sumber pemasukan ini dimaksimalkan oleh negara untuk mencukupi kebutuhan umat. Tidak boleh ada pungutan batil kepada rakyat.
Jika kondisi kas negara kosong, maka negara boleh memungut pajak sebatas dana yang dibutuhkan, misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah, membayar gaji (pegawai), tentara, juga biaya hidup pejabat), memenuhi kebutuhan fakir miskin, juga penanganan bencana alam dan wabah. Pajak hanya diambil dari harta orang muslim yang kaya. Sebelum dipungut, kekayaannya dihitung terlebih dulu. Jika kekayaannya sudah memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka pajak dipungut. Jika tidak, tak boleh negara mengambil secara paksa.

Selain syarat muslim dan kaya, pajak bersifat temporer. Tidak ada pungutan abadi. Ketika krisis sudah terlewati dan kas negara (Baitul Mal) telah stabil, maka pungutan dihentikan. Rakyat tidak dipersulit dengan berbagai pungutan.

Para penguasa berlapang dada ketika diingatkan dengan kewajiban bekerja keras demi memenuhi hajat rakyat. Mereka takut melalaikan kewajiban, semata takut siksa Allah. Suatu ketika Abu Maryam al’Azdy ra menasihati Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Ia berkata kepada Muawiyah: Saya telah mendengar Rasulullah Saw bersabda :

Siapa yang diserahi oleh Allah mengatur kepentingan kaum Muslim, kemudian ia tidak memenuhi hajat, kepentingan dan kebutuhan mereka, maka Allah akan menolak hajat, kepentingan dan kebutuhannya pada Hari Kiamat.” Mendengar nasihat itu, Muawiyah segera mengangkat seorang untuk melayani segala kebutuhan orang-orang (rakyat). (HR. Abu Daud)

Sungguh, umat mendambakan sosok penguasa yang mengurusi urusan rakyat dengan baik. Ini dapat teralisasi dengan penerapan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Wallahu’alam bisshawab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Haram Menzalimi Harta Rakyat
Next
Menanti Peran Pemuda di Tengah Kancah Politik
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram