Demi Sebongkah Emas, Aturan Pajak pun Dibajak

"Undang-Undang Minerba lebih berpihak pada korporasi. Menjadikan para penguasa kapitalis leluasa menguasai pengelolaan bahan tambang. Di lain pihak, masyarakat umum tentu tidak mendapat manfaat apa-apa selain mendapatkan harga barang tambang yang mahal."


Oleh: Rery Kurniawati Danu Iswanto
(Praktisi Pendidikan)

NarasiPost.Com-"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”(Q.S At Taubah: 34)

Emas merupakan salah satu bahan tambang yang bernilai tinggi. Sejak dahulu, masyarakat menjadikan emas sebagai investasi yang menguntungkan. Tidak heran jika banyak individu ataupun perusahaan yang tertarik dengan bisnis emas. Dan bisnis di sistem kapitalis tidak akan luput dari kecurangan-kecurangan yang bisa terjadi. Bahkan tidak sedikit kecurangan tersebut justru dilakukan oleh pejabat negara.

Sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com (14/06/2021) disinyalir ada dugaan skandal impor emas yang melibatkan pejabat bea cukai yang mencapai nilai Rp47,1 triliun. Diduga dokumen dimanipulasi sehingga emas yang diimpor tersebut tidak dikenai pajak.

Sebagai logam mulia dengan nilai yang terus meningkat, tidak heran banyak individu ataupun korporasi yang melirik material ini. Undang-undang yang mengatur pertambangan dan juga pajak tidak juga ditaati dan pelanggaran terus saja terjadi. Memang tidak cukup jika hidup manusia hanya diatur oleh aturan buatan manusia. Selalu ada celah untuk melanggar aturan. Apalagi jika aturan dibuat atas dasar kepentingan pihak tertentu, maka sudah tentu akan menindas kepentingan pihak lainnya. Seperti halnya Undang-Undang Minerba yang lebih berpihak pada korporasi. Menjadikan para penguasa kapitalis leluasa menguasai pengelolaan bahan tambang. Di lain pihak, masyarakat umum tentu tidak mendapat manfaat apa-apa selain mendapatkan harga barang tambang yang mahal.

Demikian juga dengan peraturan tentang pajak, dibuat untuk kepentingan pemenuhan APBN. Dalam sistem kapitalisme, pembiayaan kebutuhan negara dibebankan pada pendapatan pajak. Tidak hanya korporasi yang dibebankan dengan pajak, akan tetapi masyarakat yang semestinya mendapat layanan dari negara pun harus menanggung pajak. Tidak hanya barang produksi yang dikenai pajak, bahkan barang konsumsi pun bisa jadi dibebankan pajaknya.
Berbeda dengan aturan yang diterapkan dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam kedaulatan sepenuhnya tunduk pada Sang pencipta, Allah Swt. Aturan yang dipakai pun aturan yang disyariatkan Allah Swt untuk manusia. Kemudian, bagaimana dengan aturan tentang emas dan pengelolaan tambang emas dalam sistem Islam?

Emas termasuk dalam barang ribawi yang mempunyai kekhususan dalam cara-cara muamalahnya. Seperti harus dibeli secara tunai dan dalam satu majlis antara pembeli dan penjual. Betapa satu aturan ini saja dalam praktisnya di masyarakat banyak yang tidak sesuai syariat. Banyak sekali lembaga bahkan perbankan yang memperjualbelikan emas secara kredit. Sedangkan dengan tambang emas mempunyai aturan tersendiri. Dalam aturan Islam, yang termasuk ke dalam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Pengelolaan kepemilikan umum ini wajib hukumnya dikelola oleh negara dan digunakan dengan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Sebaliknya, haram hukumnya jika kekayaan alam dikelola oleh individu, perusahaan swasta, apatah lagi pihak asing.

Tak terkira besarnya APBN yang diperoleh negara jika tambang emas sepenuhnya dikelola oleh negara. Masyarakat tidak perlu menanggung beratnya biaya hidup dan masih juga harus membayar berbagai macam pajak.

Demikianlah aturan Islam yang sempurna dari yang maha sempurna, Allah Swt. Andaikan setiap orang dan para penguasa mau tunduk pada aturan Islam tentu keselamatan dan kesejahteraan akan tercapai. Dan sudah menjadi konsekuensi sebagai muslim untuk tunduk hanya pada aturan Allah Swt. Taat tanpa tapi untuk meraih rida illahi.
Wallahu alam bishowwab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Islamofobia Kembali Korbankan Nyawa
Next
Untukmu Anakku
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram