Haji Batal Lagi, Benarkah Karena Pandemi?

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali- Imran [03]: 97)


Oleh: Merli Ummu Khila
(Pemerhati Kebijakan Publik)

NarasiPost.Com-Belum juga hilang kesedihan masyarakat pasca larangan mudik lebaran, kini kekecewaan kembali dirasakan calon jemaah haji untuk kedua kalinya. Pasalnya pemerintah memutuskan untuk menunda pemberangkatan haji tahun 2021. Lagi-lagi pandemi dijadikan senjata pamungkas sebagai dalih pembatasan mobilitas warga negara.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia (6/06/2021), Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memutuskan secara resmi tidak akan memberangkatkan ibadah haji 1442 H/2021 M. Hal ini disampaikan Pak Menag dalam konferensi pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021)

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji ini justru disampaikan sebelum Arab Saudi mengumumkan informasi resmi apapun terkait haji. Tak pelak hal ini mendapatkan respon beragam dari berbagai kalangan di masyarakat. Tentu saja banyak yang mempertanyakan dan berspekulasi terkait alasan pembatalan hingga nasib saldo dana haji.

Alasan pandemi sudah tidak lagi ampuh dan membuat rakyat percaya begitu saja. Hal ini wajar saja terjadi karena sikap pemerintah yang begitu longgar ketika berkaitan dengan aspek ekonomi. Tebang pilih kebijakan protokol kesehatan inilah yang dinilai kontradiktif terhadap kebijakan pemutusan penyebaran Covid-19.

Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah bukanlah pertama kalinya. Krisis legitimasi ini sudah bertahun-tahun dari rezim berganti rezim. Buruknya tata kelola negara serta corak kepemimpinan yang membebek terhadap Barat, makin menggerus kepercayaan rakyat terhadap kinerja pemerintah.

Keputusan pembatalan haji hendaknya dikaji ulang, mengingat ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat dan kemampuan untuk berangkat ke Baitullah.

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS Ali- Imran [03]: 97)

Rasulullah Saw. bersabda:
“Wahai manusia, Allah Swt. telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.” (HR Muslim dari Abu Hurairah)

Berhaji adalah salah satu ibadah wajib yang bergantung pada peran negara sebagai penyelenggara. Dari ratusan ribu calon jemaah yang sudah memenuhi syarat wajib haji, ada tanggung jawab negara yang mengatur teknis dan administrasi. Lalu apakah kewajiban berhaji akan gugur jika negara melakukan pembatalan pemberangkatan?

Seandainya pembatasan mobilitas rakyat dilakukan secara adil dalam semua aspek, mungkin rakyat bisa maklum dan pandemi bisa teratasi. Apalagi ini tahun kedua pelaksanaan haji di tunda, namun belum ada tanda-tanda lonjakan kasus melandai.

Sungguh kita tidak bisa menafikan pengaruh sistem terhadap setiap kebijakan yang diterapkan. Sistem kapitalisme melahirkan watak sekularisme, yaitu mengeliminasi peran agama dalam bernegara, sehingga orientasi dalam bernegara menjadikan materi sebagai tolak ukur. Hilangnya peran negara sebagai pelayan umat. Aspek agama hanya dijadikan penguat ekonomi belaka sehingga tidak ada syiar Islam yang dirasakan oleh umat.

Maka dari itu, sulit bagi kaum muslim menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, salah satunya yaitu menunaikan ibadah haji, tanpa peran negara.

Faktanya saat ini, untuk menunaikan ibadah haji menjadi perkara yang sulit. Banyak muslim yang sudah mampu berhaji namun harus mengantre bertahun-tahun menunggu giliran. Belum lagi proses administrasi yang berbelit dan birokrasi yang tersekat nation state serta karut-marut dana tabungan haji.

Diam atau pasrah terhadap keadaan ini bukanlah keputusan bijak. Harus ada upaya untuk memperjuangkan sistem bernegara yang mampu memfasilitasi warga negara dalam beribadah. Kita wajib membangun kembali peradaban Islam yang memiliki kepemimpinan yang menjadi pelayan umat. Sebagaimana Kekhalifahan Abdul Hamid II berusaha memfasilitasi rakyatnya dalam perjalanan jemaah haji ketika itu. Sang Khalifah membangun proyek Hejaz Railway atau jalur kereta api Hijaz sepanjang 1464 km yang membentang dari Damaskus, Suriah hingga Madinah. Jalur kereta api Hejaz itu dapat memperpendek perjalanan dari 40 hari menjadi lima hari saja. Selain itu, kereta api Hijaz mampu mengangkut hingga 300.000 penumpang.

Kemudian di berbagai titik dibangun pos layanan umum, yang menyediakan logistik bagi para jemaah haji. Tak hanya itu, berhaji pun bebas visa karena negeri-negeri Islam berada dalam satu kepemimpinan, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a'lam bishshawaab[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Lepas Kerudung Demi Karir, What?
Next
Menginginkan Dunia Tanpa Prank!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram