Bukan Lagi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.’’ (Surah Albaqarah ayat 188)


Oleh: Mawaddah Sopie (Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Kita sering dengar bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Pelita, penerang kegelapan. Namun sayang seiring waktu berjalan, jargon itu saat ini semakin pudar. Terlebih dengan adanya beberapa kasus yang menimpa para pendidik, salah satunya oknum mantan kepala sekolah di SMKN 53 Jakarta Barat. Bagaimana mungkin direktur dunia pendidikan ini korupsi dana BOP Rp7,8 Miliar, dan membagi-bagikannya kepada para guru. Namun, sejumlah guru sudah menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut.

Selain kepala sekolah tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) juga melibatkan staf suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat berisinial MF. MF menggunakan dana korupsi tersebut untuk membeli sebuah villa di Puncak, Bogor. (megapolitan.kompas.com.25/05/2021)

Adanya Kasus korupsi di dunia pendidikan sungguh membuat miris. Mengundang tanda tanya semua mata. Mengapa bisa seorang pendidik yang seharusnya memiliki moral yang tinggi justru berbuat sesuatu yang kontra dengan profesinya yang seharusnya menjadi model atau contoh teladan bagi peserta didiknya. Korupsi adalah perbuatan tidak terpuji. Sama saja dengan mencuri, tetapi ini dalam bentuk yang lebih elegan dan dilakukan oleh orang berkerah putih.

Maraknya korupsi adalah buah dari sistem kapitalis sekulerng menuhankan materi dalam kehidupan, serta memisahkan agama untuk mengatur urusan manusia. Ditambah budaya hedonisme yang meracuni pikiran masyarakat. Di mata masyarakat, orang itu dipandang keren jika mempunyai harta melimpah, mobil banyak, rumah megah, barang semuanya branded, dab perhiasan berderet. Sehingga semua orang berlomba-lomba untuk mencapai itu semua. Berbagai upaya dilakukan dengan kerja keras, baik secara halal maupun haram. Selain itu kurangnya rewards dan honor terhadap pendidik di sistem ini juga jadi pemicu. Dalam sistem sekarang, honor guru dan semua staff yang berkecimpung di dunia pendidikan sangat murah.

Fakta berbicara, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), dunia pendidikan menempati empat besar sebagai bidang yang paling banyak memiliki kasus korupsi dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2017, terdapat 353 kasus dengan total kerugian Rp81,8 M. Pada tahun 2018 ada 412 kasus dengan kerugian Rp16,4 M. Dan tahun 2019 ada 418 kasus dengan kerugian Rp38,3 M.
Kurang adanya keterbukaan dalam tata kelola sekolah, seperti banyaknya pungutan liar di sekolah. Banyak dari orangtua murid yang tidak mengetahui bagaimana kebijakan dan kejelasan pengelolaan keuangan sekolah, sehingga wali murid hanya mengikuti apa yang diarahkan oleh sekolah, termasuk pungutan-pungutan di luar kebijakan yang ada. Selain ketidaktahuan masyarakat yang mengakibatkan pungutan liar, ketidaktahuan tersebut juga berefek pada tidak tahunya beberapa kelompok masyarakat mengenai haknya sendiri. Misalnya di masa pandemi, pengalihan dana BOS untuk pembelian paket data atau pulsa seharusnya menjadi hak dari peserta didik agar dapat melaksanakan pembelajaran daring dengan baik. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang kebijakan tersebut dan hanya mengikuti arus, sehingga banyak orangtua murid ataupun peserta didik yang masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli pulsa atau paket data. (mw-Malang.org. 30/08/2020).

Indonesia sudah merdeka dari tahun 1945. Namun sangat miris, dana pendidikan saja dikorupsi. Amat sangat jauh dengan kondisi saat aturan Islam tegak di muka bumi ini. Guru, penulis, ulama itu sangat dihargai jasanya. Dan pendidikan betul gratis untuk rakyat.

Adanya kasus korupsi di lingkungan profesi guru sangat menurunkan kemuliaan profesinya. Hal tersebut terjadi karena buah kurangnya perhatian dan apresiasi negara terhadap tenaga pengajar. Penghargaan Islam terhadap guru adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Pendidikan adalah hak bagi setiap individu untuk mendapatkannya. Karena itu, pendidikan di masa peradaban Islam mengalami kegemilangan sepanjang sejarah yang menghasilkan para ilmuan. Bukan para koruptor. Dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sistem Islam memberi nuansa lingkungan yang amat mendukung belajar. Bahkan sistem ini mampu memberi kesejahteraan bagi tenaga pendidiknya.

Apresiasi Islam terhadap ilmu perlu diacungkan jempol. Tak heran bila banyak bermunculan sosok cerdas dan berprestasi dalam ilmu. Sebagai contoh, pada masa Kekhilafahan Abbasiyah adalah yang paling banyak melahirkan guru berkualitas yang bersih dari korupsi. Khalifah Harun Ar Rasyid adalah pemimpin yang sangat menghormati profesi guru. Beliau pernah mengundang seorang ulama hadis ternama di masanya, Abu Muawiyah al-Dharir. Saat itu beliau diundang Khalifah untuk membacakan hadis di depannya. Setelah membacakan hadis, Abu Muawiyah menyantap makanan bersama khalifah. Setelah itu beliau cuci tangan tanpa menghiraukan gelas di depannya dituangkan air minum oleh seseorang.

“Wahai Abu Muawiyah, tahukah siapa yang menuangkan air ke dalam gelasmu? Beliau adalah sang khalifah sendiri,” demikian dikatakan wazir pendamping khalifah. Abu Muawiyah sejenak memandang wajah khalifah. Harun Ar Rasyid pun tersenyum dengan berkata: “Aku sangat memuliakan orang berilmu.”

Kesejahteraan tenaga pengajar dalam Islam sangat terjamin. Sehingga meminimalisasi kecurangan seperti korupsi. Dalam Islam, guru sangat dihormati oleh negara dan warga masyarakat. Penerapan sistem Islam secara menyeluruh (kafah) saat itu berhasil memenuhi dan menjamin kebutuhan siswa dan guru. Kebutuhan utama dan biaya sekolah ditanggung oleh pemerintah, sehingga membuat hidup mereka menjadi nyaman.
Dalam kebijakan sistem Islam, guru berposisi sebagai pejabat negara (muwazif daulah). Tidak ada pembedaan status guru PNS dan honorer. Semua guru dimuliakan dalam sistem Islam karena perannya yang sangat besar dalam sebuah peradaban.

Pada masa Daulah Abbasiyah, tunjangan guru sangat menakjubkan, seperti yang diterima oleh Zujaj pada masa Abbasiyah. Setiap bulan beliau mendapat gaji 200 dinar. Sementara Ibnu Duraid digaji 50 dinar per bulan oleh al-Muqtadir.

Di masa Shalahuddin Al Ayyubi, Syekh Najmuddin Al-Khabusyani misalnya, yang menjadi guru di Madrasah al-Shalāhiyyah, setiap bulannya digaji 40 dinar dan 10 dinar (1 dinar hari ini setara dengan Rp3.500.000, jadi setara Rp140.000.000) untuk mengawasi wakaf madrasah. (muslimahnews.com.30/05/2021)

Korupsi di dalam Islam adalah perbuatan haram. Rasulullah Saw bersabda dalam hadis riwayat Ahmad dan Hakim. "Rasulullah melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya."

Dan Al-Qur'an menegaskan larangan suap yang termasuk memakan harta orang lain dengan batil.

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.’’ (Surah Albaqarah ayat 188)

Begitu teguh pendiriannya para sahabat untuk menolak korupsi. Seperti kisah yang pernah sampai dibaca penulis bahwa Abdullah bin Rawahah bergegas menuju ke tempat orang Yahudi. Ia mengemban amanat Rasulullah untuk menetapkan jumlah pajak yang mesti mereka bayar. Setiba di tempat tujuan, Abdullah disodori sejumlah uang. Bukan setoran pajak yang mereka sodorkan, melainkan uang pelicin untuk mengkompromikan penghitungan pajak. Jawaban tegas pun terlontar dari bibir Abdullah. "Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu, kami tidak akan menerimanya.” (Ini adalah riwayat dari Malik yang tercantum dalam buku Halal dan Haram yang ditulis cendekiawan Muslim, Yusuf Al-Qaradhawi).

Kesimpulannya, dalam aturan Islam kesejahteraan tenaga pengajar betul diperhatikan secara total sehingga mencegah praktik korupsi. Termasuk dalam semua bidang di luar bidang pendidikan, berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, guru ataupun pegawai pemerintahan bisa sejahtera. Tercukupi kebutuhannya hingga tak ada rasa ingin di hatinya untuk korupsi. Semoga Islam segera tegak di muka bumi ini agar kasus korupsi betul-betul bisa diberantas hingga ke akarnya. Aamiin. Wallohualam bissowab.[]


Photo : Pinterest

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Urgensitas Ilmu Sebelum Amal
Next
Ulama Su’ (Ulama Jahat)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram