UU Ciptaker, Karpet Merah Untuk Tuan TKA

"Alasan produktivitas industri sampai harus mengambil TKA untuk buruh rasanya sulit diterima nalar, karena faktanya untuk pekerja sekelas buruh banyak WNI yang jadi pengangguran."


Oleh. Irma Ismail (Aktivis Muslimah Balikpapan)

NarasiPost.Com-Gelombang kedatangan TKA asal Cina kembali terjadi, di saat larangan mudik diberlakukan. Bahkan di pekan liburan Idulfitri ini, kembali datang rombongan TKA. Dikutip dari Liputan6.com (16/5/2021), dengan menggunakan pesawat carter, sebanyak 110 TKA asal Cina pada tanggal 13 Mei 2021 tiba di Indonesia. Presiden KSPI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal menilai bahwa pekerja Cina seperti kebal hukum dengan aturan Indonesia, ini semua akibat berlakunya UU Ciptaker yang menyatakan bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu izin tertulis dari menteri. Harusnya pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan dan keberpihakannya terhadap buruh lokal dan bukan ke buruh asing.

Pemerintah pun seolah pasang badan, dilansir dari Liputan6.com (17/5/2021) bahwa Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa alasan TKA yang masuk ke Indonesia di masa larangan mudik berkaitan dengan kebutuhan industri, bukan mudik, karena terkait dengan jadwal produksi, dimana ada beberapa industri yang strategis untuk perekonomian di tanah air, di samping memang investasinya dari Cina yang mempunyai kepentingan bisnis. Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan bahkan menegaskan bahwa pesawat carter yang membawa TKA sudah dihentikan sementara sejak 5 Mei.(Liputan6.com, 16/5/2021)

Artinya pesawat carter tidak boleh, dan kedatangan TKA dipastikan dengan pesawat reguler.

Sejumlah pihak menyayangkan akan hal ini, dikutip dari SindoNews.com (17/5/2021) Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay menyatakan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, dikhawatirkan kedatangan TKA ini akan berpotensi membawa virus Covid-19, di samping itu TKA ini bekerja sebagai buruh kasar di saat banyak buruh lokal di PHK dan dirumahkan. Ini bak bola salju yang terus bergulir, kedatangan TKA asal Cina khususnya seolah tak bisa dibendung lagi. Dan mirisnya, datang berombongan secara bertahap di saat pemerintah melarang mudik lebaran, dimana penyekatan di jalur darat diberlakukan, bukan hanya antarpulau bahkan antarkota dalam provinsi pun dilakukan penjagaan yang ketat. Dapat dilihat di media massa bagaimana terjadi kucing-kucingan antara masyarakat dan aparat. Ini terjadi karena aturan yang tak jelas juga dari pemerintah. Sebelumnya melarang mudik, tetapi menganjurkan untuk berwisata dan berbelanja, solusi yang tidak menyambung dengan tujuan utama, yaitu menekan penyebaran kasus Covid-19 ini.

Dan fakta lain, ada UU Ciptaker dengan kebijakannya yang membuat TKA datang dalam jumlah besar bahkan di saat pandemik. Jelas saja ini menimbulkan dampak kecemburuan sosial, apalagi kedatangan TKA sebagai buruh kasar di saat rakyatnya sendiri banyak yang di PHK atau dirumahkan. Alasan produktivitas industri sampai harus mengambil TKA untuk buruh rasanya sulit diterima nalar, karena faktanya untuk pekerja sekelas buruh banyak WNI yang jadi pengangguran. Lain haljya jika menjadi tenaga ahli tentu masih dimaklumi.

Sebenarnya inilah buah kesepakatan, sebagaimana disampaikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyatakan bahwa banyaknya TKA asal Cina disebabkan Cina memiliki kebijakan bahwa penanaman investasi di luar negaranya harus diikuti dengan ekspor tenaga kerja . Dan Cina banyak menanamkan investasinya di Indonesia.(Detikfinance, 8/5/2021)

Inilah kebijakan dalam sistem kapitalisme, buntut dari investasi asing, pemodal yang akan menjadi tuan besar di negeri kita, selain perusahaan besar yang dimiliki dan berbagai sumber daya alam juga dikuasai, bahkan pemilik modal bisa mengatur dan mengarahkan agar undang-undang yang dibuat jelas berpihak kepada mereka melalui tangan-tangan pemegang kekuasaan di negeri ini. UU Ciptaker atau Omnibus Law adalah fakta nyata dari adanya persengkokolan antara penguasa dan pengusaha. Berbagai penolakan di masyarakat tak memberikan pengaruh, tetap saja undang-undang itu berlaku. Perlahan dan pasti, karpet merah terhampar bagi tuan asing di negeri kita, karena selain investasi yang ditanamkan dalam bentuk kerjasama, utang luar negeri juga terus berjalan. Tentu hal itu semakin memperparah keadaan.

Permasalahan yang terjadi selama ini karena manusia berlepas dari syariat Allah. Penguasaan sumber daya alam yang bebas dimiliki swasta/asing telah membuat kekayaan alam atau sumber pemasukan negara berpindah tangan, akibatnya untuk pengelolaan dan pembiayaan pembangunan, negeri ini bergantung kepada investor dan utang luar negeri yang jelas berbasis riba. Akibatnya sudah dirasakan banyak BUMN yang mulai diprivitasasi, kepemilikan saham oleh swasta. Masuknya TKA secara masif juga buntut dari investasi mereka. Seperti biasa, untuk memudahkan semua maka dibuatlah regulasi meski terkadang bertabrakan dengan regulasi yang lain atau tumpang tindih.

Hal yang jauh berbeda dengan Islam. Perangkat aturannya tidak hanya mencangkup ibadah tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk sistem ekonominya. Kepemilikan dalam Islam ada tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum meliputi berbagai pertambangan besar, minyak, dan gas bumi, batubara, hutan dan lainnya yang semua itu merupakan hajat hidup orang banyak, maka akan dkuasai oleh negara untuk dikelola, diatur dan kemudian diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, kepemilikan umum tidak boleh berpindah ke individu apalagi ke asing, karena jelas akan berdampak kepada pemasukan dalam negeri. Maka dengan aturan yang bersumber dari Islam, sumber daya alam akan dikelola dengan baik dan benar. Alokasi dan mekanisme pendapatan juga jelas dan ini akan menghindari negara dari intervensi negara lain melalui investasi asing dan utang luar negeri. Dan dalam Islam, jika memang diperlukan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan negara, tanpa merugikan rakyat dan menjatuhkan martabat negara, dan sesuai dengan akad ijarah.[]


photo : google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Sahabat Setia
Next
PBB, Solusi Absurd untuk Palestina
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram