PPN Naik 15%, di Mana Nurani Penguasa?

"Pemerintah, dengan rencana kenaikan PPN juga telah membuat dua skema, yaitu single tarif PPN dan multitarif PPN. Single tarif PPN memberi batasan maksimal naik sampai 15% sesuai UU Tahun 2009, sedangkan multitarif PPN akan membedakan pajak untuk jenis barang berbeda, seperti barang regular dan barang mewah."


Oleh. Dia Dwi Arista

NarasiPost.Com-Pemerintah berencana menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sebelumnya 10% menjadi 15%. Rencana ini pertama kali mencuat dalam pemaparan APBN 2022 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan tujuan menaikkan pendapatan negara.

Rencana kenaikan PPN ini juga diamini oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sekaligus menjawab ketidaksetujuan beberapa pihak yang beranggapan kenaikan PPN akan ini memengaruhi daya beli masyarakat yang baru menunjukkan peningkatan. Menurutnya, pemerintah sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil kebijakan, rencana kenaikan PPN tahun depan dikatakan sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang diperkirakan akan mulai pulih. (cnbcindonesia.com, 17/5/2021)

Pemerintah, dengan rencana kenaikan PPN juga telah membuat dua skema, yaitu single tarif PPN dan multitarif PPN. Single tarif PPN memberi batasan maksimal naik sampai 15% sesuai UU Tahun 2009, sedangkan multitarif PPN akan membedakan pajak untuk jenis barang berbeda, seperti barang regular dan barang mewah.

Mirisnya, berbanding terbalik dengan kenaikan PPN, pemerintah malah menurunkan tarif pajak perusahaan dari 25% menjadi 22% di tahun yang sama. Kebijakan nyeleneh dengan dalih meringankan beban pengusaha akibat virus corona agar tidak mengalami kebangkrutan dan berdampak pada PHK ini, tentu sangat melukai hati dan perasaan masyarakat kecil. Meski dipermanis agar tidak terjadi PHK, tetap saja tidak memperindah ekonomi rakyat, jika barang kebutuhan mengalami kenaikan harga.

Kebijakan yang Mengancam Kesejahteraan Rakyat

Kebijakan kenaikan PPN untuk menggenjot penerimaan negara menjadi solusi tercepat pemerintah saat ini. Mengingat dalam penerimaan pajak di tahun 2020, PPN menjadi penyumbang terbesar dari total 89.3% pajak yang diterima negara, yakni sebesar 36.36%. Rinciannya, PPN dalam negeri Rp298,4 triliun dan PPN impor sebesar Rp140,14triliun.

Tentu untuk menambal utang luar negeri yang menggunung, mencapai lebih dari 6000 triliun, pemerintah harus memeras segala hal yang memungkinkan dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan cepat. Namun, apakah pemerintah sudah memikirkan dampaknya kepada bisnis kecil dan rakyat kecil?

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rizal Edy Halim mengatakan, jika pemerintah menaikkan tarif PPN maka dampaknya besar pada masyarakat. Sebab kenaikan tersebut secara otomatis akan berimbas kepada naiknya harga barang dan jasa di seluruh Indonesia, dan meningkatkan risiko turunnya daya beli masyarakat. (merdeka.com, 12/5/21)

Kenaikan barang di pasar tidak hanya menekan dan menyengsarakan rakyat, namun pengusaha pun akan terkena imbasnya. Pasalnya, barang dan jasa yang mereka produksi terancam tidak laku jika kenaikan harga terjadi, yang membuat masyarakat enggan mengonsumsi barang dan jasa tersebut. Apalagi di tengah pandemi, marak terjadi PHK, penurunan gaji dan insentif, berakibat pada menurunnya daya beli masyarakat.

Kemiskinan struktural yang sudah lama diidap bangsa ini, ditambah dengan kemiskinan akibat Covid-19, tidak membuat pemerintah iba. Malah banyak kebijakan yang diambil pemerintah berbalik menusuk rakyat. Dalam hal kenaikan PPN, di waktu yang sama pemerintah malah menurunkan pajak perusahaan. Belum dalam masalah pekerjaan dan buruh, lagi-lagi peraturan yang disahkan pemerintah tidak pro-rakyat. Disahkannya UU Omnibus Law hanya menguntungkan para pengusaha, namun membuntungkan para buruh.

Terkait dengan utang pemerintah yang menggunung, tak seharusnya beban pembiayaan utang diserahkan pada rakyat. Namun di sisi lain, menyerahkan sumber daya melimpah kepada asing untuk dikelola. Padahal, dari sumber daya alam saja, jika dikelola secara mandiri oleh negara, tidak hanya utang yang bisa diselesaikan, namun rakyat bisa kaya tujuh turunan.

Sayangnya, dalam sistem demokrasi-kapitalisme saat ini, negara hanya berfungsi sebagai regulator saja, bahkan peran pemerintah mengganda menjadi pengusaha dengan rakyat sebagai konsumennya. Padahal fungsi negara sebenarnya adalah pengurus urusan rakyat, tetapi hal itu nihil dilaksanakan dalam sistem demokrasi-kapitalis.

Pengaturan Pajak dalam Sistem Islam

Islam memandang pajak (dharibah) sebagai dana tidak tetap bagi negara. Dalam kitab An-Nidhom Al-Iqtishody, karangan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, dijelaskan bahwa pajak/dharibah merupakan harta yang difardukan Allah atas kaum muslim dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

Pajak dalam Islam, bukan diartikan sebagaimana negara demokrasi memajaki setiap barang dan jasa sebagai sumber pendapatan negara. Dalam Islam, pajak bukanlah termasuk sumber pendapatan negara/ baitul mal, namun bisa jadi terdapat kondisi dimana kas baitul mal dalam keadaan kosong hingga mengharuskan negara memeroleh harta dengan cepat.

Maka pada saat itu, Khalifah sebagai pemimpin negara diperbolehkan untuk menarik pajak dari para Aghniya’orang kaya, dari sisa kebutuhan hidup mereka menurut ketentuan syariah. Harta yang dipungut merupakan harta yang tersisa setelah terlaksananya pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya. Besaran pajak yang dipungut pun berdasarkan pada besarnya kebutuhan belanja negara pada saat itu. Jika kas negara sudah mencukupi, maka pungutan pajak akan dihentikan.

Pajak juga hanya akan diambil dari kaum muslim yang kaya saja, orang nonmuslim tidak diwajibkan membayar pajak, karena untuk memenuhi kebutuhan yang telah diwajibkan oleh syariah hanya berlaku bagi kaum muslim.

Maka dalam Islam, rakyat tidak akan terbebani dengan pajak yang kian hari bertambah tinggi jumlahnya. Berbeda dengan demokrasi-kapitalis yang menjadikan pajak sebagai pemasukan negara. Maka negara demokrasi-kapitalis akan senantiasa memajaki setiap barang dan jasa, tanpa memandang apakah kaya atau miskin.

Demikianlah, dalam negara yang menerapkan Islam sebagai aturannya, yang disebut sebagai Khilafah, pajak bukan momok yang harus ada pro-kontra. Namun, orang yang terkena wajib pajak akan menyadari kemampuan ekonominya, dan menganggapnya sebagai kewajiban yang memang harus ia tunaikan, tanpa melihat perataan pembayaran pajak di kalangan masyarakat lainnya. Allahu a’lam bis-showwab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Di Balik Dukungan Setengah Hati AS dan OKI terhadap Palestina
Next
Tumpahan Rindu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram