Wanita Haid Boleh Berpuasa?

Terkadang, mereka mengambil dalil dari Al-Qur'an seolah-olah syar'i, tapi ditafsirkan sesuai dengan hawa nafsu mereka. Tentang wanita haid boleh berpuasa, mereka mengambil dalil hadis Baginda Rasulullah Saw. agar terlihat pemikiran mereka benar dan syar'i serta sesuatu yang progresif bagi umat.


Oleh. Sherly Agustina, M.Ag
(Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik)

NarasiPost.Com-"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya." (TQS. Al Isra: 36).

Viral di Instagram mubadalah.id sebuah pernyataan bahwa tak ada larangan bagi wanita haid untuk berpuasa, karena tak ada satu ayat pun di dalam Al-Qur'an tentang larangan tersebut. Lalu, diunggah ulang oleh akun instagram indonesiafeminis's tentang alasan wanita haid boleh berpuasa. Adapun dalil yang digunakan yaitu hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah ra dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa. (detikNews, 3/5/21)

Pemikiran 'nyeleneh' nampaknya tumbuh subur dalam sistem sekularisme-liberalisme, dimana peran agama tidak perlu dibawa-bawa dalam kehidupan publik. Orang berpikir bebas, termasuk bebas menyerang syariah Islam. Wanita harus setara dengan pria dalam kehidupan publik, wanita bisa menjadi qowwam dalam rumah tangga dan masih banyak hukum syariah yang menjadi sasaran empuk kaum liberal.

Terkadang, mereka mengambil dalil dari Al-Qur'an seolah-olah syar'i, tapi ditafsirkan sesuai dengan hawa nafsu mereka. Tentang wanita haid boleh berpuasa, mereka mengambil dalil hadis Baginda Rasulullah Saw. agar terlihat pemikiran mereka benar dan syar'i serta sesuatu yang progresif bagi umat.

Liberalisme Merasuk ke Tubuh Umat

Anehnya, yang termasuk kaum liberal adalah umat Islam itu sendiri. Padahal, seharusnya umat Islam adalah representasi syariah untuk menyampaikan kepada umat yang belum paham atau pada umat di luar Islam. Bukan malah menyerang ajaran syariah dan membuat umat bingung mana ajaran syariah yang benar.

Racun liberal sudah merasuk ke tubuh umat, sehingga pemikiran umat yang sesat dan menyesatkan semakin parah. Namun, masih ada ulama yang sehat serta meluruskan pemikiran yang 'nyeleneh' tersebut. Di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masduki Baidhowi menegaskan perempuan dilarang melaksanakan puasa Ramadan saat datang bulan atau haid. Di dalam hadis Nabi dan ijma ulama seluruh dunia ketentuan itu sudah dijelaskan.

Selain itu, wakil ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan hal yang sama dengan mengambil dalil hadis Baginda Rasulullah Saw.:

Hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah ra., Aisyah isteri nabi berkata: "Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha salat." (HR Muslim).

Di dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dalam bentuk dialog Nabi Muhammad Saw. bersabda:

"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari).

Dalam sistem demokrasi-sekuler, negara abai terhadap syariah bahkan terkesan membiarkan pemahaman liberal bermunculan mengatasnamakan Islam progresif. Padahal, pemaham liberal merusak ajaran Islam dan umat. Umat Islam tidak bisa berharap banyak pada demokrasi yang diterapkan di negeri ini.

Peran Ulama dan Mekanisme Islam Menjaga Masyarakat

Umat membutuhkan ulama yang lurus agar bisa meluruskan pemahaman yang keliru, bahkan yang menyesatkan. Karena ulama bagai lentera atau pelita di tengah umat yang menerangi di tengah kegelapan saat umat butuh cahaya. Maka dipanggilnya ulama oleh Sang Pencipta disebut sebagai musibah yang luar biasa karena artinya umat kehilangan cahaya yang akan menuntun mereka dalam kehidupan.

Ulama yang lurus ini akan membantu umat menghadapi kaum liberal dan membantah pemahaman yang salah. Umat Islam harus bergandengan tangan dengan ulama, menjaga, terus menimba ilmu dari mereka dan berdakwah bersama mereka. Hingga Allah menangkan pemikiran dan pemahaman yang sahih.

Pemikiran 'nyeleneh' yang mengatakan bahwa tidak ada satupun ayat Al-Qur'an yang melarang wanita haid berpuasa, menunjukkan bahwa mereka lupa bahwa Al-Qur'an bersifat mujmal/global (umum). Secara terperinci atau teknis dijelaskan di dalam hadis. Di sinilah fungsi hadis sebagai penjelas hal-hal yang bersifat global dan merinci secara teknis yang bersifat umum. Mengenai hal ini banyak dijelaskan oleh para ulama baik dalam pembahasan Hadis dan Al-Qur'an.

Misal tentang salat, tidak ada ayat yang menjelaskan tentang tata cara shalat seperti apa. Karena tata cara salat dijelaskan melalui hadis Baginda Nabi Saw. Adapun mengapa tentang tata cara salat dijelaskannya di hadis bukan dalam Al Qur'an, hal ini menjadi rahasia Allah Swt. Sebagai hamba-Nya kita hanya diperintahkan beriman dan taat pada syariah yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an dan hadis.

Maka dua hadis di atas yang menjelaskan bahwa wanita haid tidak boleh berpuasa dan harus meng-qadha di waktu lain di luar bulan Ramadan adalah jelas. Bagi muslim, dalil hadis itu cukup walau di dalam Al-Qur'an tidak ada satu ayat pun tentang larangan berpuasa bagi wanita haid. Apalagi perawi hadis itu adalah Bukhari dan Muslim, perawi yang masyhur di dunia hadis. Ulama pun tidak ada perdebatan dan perbedaan pendapat dalam hal ini.

Dalam sistem Islam, negara akan menjaga akidah dan pemahaman umat agar sesuai dengan syariah. Tidak akan dibiarkan berkembang pemikiran dan pemahaman yang sesat dan menyesatkan. Suasana yang dibangun ketika berbicara dan berpikir harus ada dalil dan hujjah yang qath'i agar bisa dipertanggungjawabkan.

Membiasakan ilmu qabla 'amal (ilmu sebelum melakukan sesuatu), karena apa yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat nanti (QS. Al Isra: 36). Bukan amal/perbuatan dulu baru mencari tahu hukumnya seperti yang banyak dilakukan kaum muslim saat ini, karena tak ada yang mengarahkan. Islam memiliki konsep sendiri dalam menjaga masyarakat.

Ada tujuan utama di dalam Islam yang sudah baku untuk menjaga masyarakat, di antaranya melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan negara. Ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas, ada hudud (bentuk sanksi dan pelanggaran ditetapkan Allah Swt.) dan 'uqubat (sanksi pidana) untuk menjaga tujuan utama tersebut. Semua dilakukan karena perintah dari Allah Swt., dalam melaksanakannya hanya beradasarkan dorongan keimanan semata. Tak ada aturan yang sempurna dan sahih selain Islam, maka tak ada pilihan lain selain Islam yang digunakan sebagai way of life.

Allahu A'lam bi ash Shawab.[]


photo : google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Menyusui, Antara Kendala dan Kewajiban
Next
Pandangan Wanita Haid Boleh Puasa, Sinyal Negara Wajib Jaga Syariah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram