"Siapa yang menentang adanya Rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat Al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam Al-Quran dan dia yakini itu bagian dari Al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran". (Raudhatut Thalibin, 10/65)
Oleh. Uqy Chan
NarasiPost.Com-Demi mendorong kesetaraan hak mendapatkan pelayanan publik bagi seluruh warga negara Indonesia, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan membantu transgender membuat KTP elektronik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) l, Tito Karnavian juga telah mendorong jajaran Ditjen Dukcapil untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan terutama KTP-el, kartu keluarga dan akta kelahiran. (m.bisnis.com, 25/4/2021)
Namun berbeda dengan anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, ia mengkhawatirkan langkah ini mengarah ke upaya legalisasi kaum LGBT. “Apakah di e-KTP mereka akan ditulis atau dibubuhi kode “transgender” (bukan laki-laki maupun perempuan)? Jika ya, bahkan sebatas satu huruf pun, ini mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary,” ujar Abdul Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima Hidayatullah.com pada Ahad (25/04/2021).
Setiap orang memang berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Namun membaca kebijakan ini serasa menggelitik. Bagaimana tidak, sejak awal kemunculan transgender tak sedikit yang merasa risih dengan keberadaannya. Apalagi jika didukung, jelas akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Telah jamak diketahui bahwa LGBT ini membawa penyakit sosial yang masih susah diberantas. Lalu jika keberadaannya diakui, bukankah ini sama dengan mendukung keberadaannya? Dan pasti akan memunculkan penyakit baru. Harusnya negara ini dan semua yang memiliki perhatian moral menolak keberadaannya LGBT.
Untuk Kepentingan Siapa?
Dukungan terhadap transgender ini perlu dikritisi. Sebab berkaitan dengan eksistensi manusia untuk hidup dan berkembang. Secara manusiawi setiap manusia ingin menjadi manusia normal. Pun setiap manusia ingin hidup berdampingan dengan orang yang normal. Bila transgender terus dibiarkan berkembang, akan sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia. Akan nenjadi seperti apakah bangsa ini jika transgender mendapat tempat, padahal sudah jelas perilaku mereka menyimpang dari ajaran agama?
Apalagi saat ini pengikutnya semakin bertambah, menunjukkan bahwa gerakan ini memiliki agenda terencana dan massif digencarkan terutama pada anak muda. Akibat dari abainya peran negara dalam melindungi generasi, transgender menjadi berkembang dan eksis. Hal ini sebagai akibat dari penerapan sekularisme oleh negara, sehingga menyebabkan manusia bebas berperilaku dan menentukan jalan menurut pandangan sekuler.
Lalu untuk kepentingan siapakah dukungan atas LGBT? Tidak lain adalah untuk kepentingan kaum liberal (bebas). Kaum liberal tidak mau diatur dengan aturan agama. Karena itu sungguh aneh, Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim justru menjadi tempat berkembangnya transgender. Alasan mendukung e-KTP untuk transgender adalah alasan yang menyesatkan dan salah kaprah, tak memiliki nilai tinggi di mata hukum syariat apalagi di hadapan Tuhan. Sebaliknya semakin merendahkan derajat manusia secara fitrahnya bahkan melampaui batas nalar manusia. Seorang muslim tentu harus waspada terhadap bahaya laten liberal ini.
Negara Wajib Menghentikan Transgender
Transgender bisa saja muncul di negara manapun termasuk negara Islam. Namun, jika negara sekuler membiarkan eksistensi mereka, berbeda halnya dengan negara Islam. Negara Islam tak boleh sama sekali membiarkannya apalagi mendukungnya. Sebab telah jelas bahwa dalam hukum Islam, homoseksual termasuk tindakan kriminal yang pelakunya wajib mendapat sanksi berupa hukuman mati. Dalam hadist dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah Saw bersabda, “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Karena itu, orang yang menganggap LGBT halal, bahkan ijut memperjuangkannya agar dilegalkan, termasuk perbuatan kufur.
Semua ulama bersepakat termasuk Imam mazhab Syafi'i. Beliau menyampaikan,
"Siapa yang menentang adanya Rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat Al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam Al-Quran dan dia yakini itu bagian dari Al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran". (Raudhatut Thalibin, 10/65)
Kedatangan Islam justru memperbaiki suatu kaum dengan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam tak membiarkan fitrah manusia berjalan sendiri, namun mengarahkannya secara benar. Beda dengan sekularisme yang tak tahu bagaimana harus mengatur fitrah manusia. Wajar manusia bebas bertindak sesuai hawa nafsu.
Umat butuh peran negara dalam mengedukasi umatnya dengan meluruskan pemahaman yang rusak, salah satunya dengan mendorong para LGBT untuk bertaubat/ mengasingkan mereka dari memengaruhi masyarakat. Bukan memfasilitasi dengan berbagai kemudahan sehingga mereka dapat hidup leluasa. Jika hal itu sudah dilakukan namun masih tetap tidak mau bertaubat, maka tidak ada jalan lain selain hukuman mati. Sebab tak ada hukum yang menjerakan selain itu.
Pemimpin selayaknya hanya takut kepada Allah Swt , Dzat Yang Maha Kuasa. Jangan sampai Allah murka akibat negara lalai mengurusi yang sudah menjadi tanggungjawabnya. Bukan saja tegas terhadap LGBT, namun negara pun tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa tebang pilih. Wallahu alam bisshowab.[]
Photo : Pinterest
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]