THR dicicil, Pekerja Semakin Kerdil

THR

Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerjaan, hendaklah diberitahukan kepadanya upahnya." (HR. Ad-Daruquthni)


Oleh: Siti Aisyah, S. Pd
(Pegiat Literasi Muslimah Papua)

NarasiPost.Com-THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Karena THR ini biasanya akan diberikan sebesar satu kali upah mereka. Namun sepertinya untuk tahun ini mereka harus rela THRnya dibayar dengan cara dicicil. Karena sebagian pengusaha Indonesia, khususnya pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), masih tertekan pandemi Covid-19 . Sehingga perusahaan mereka mengalami penurunan produksi, bahkan banyak yang sudah gulung tikar.

Bagaimana nasib para pekerja ini ke depannya? Mengapa negara seolah abai dalam hal ini? ke mana kebijakan negara sebenarnya?

Sebagaimana yang dikutip dari detik.com, para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi covid 19. Sehingga para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta tunjangan hari raya (THR) dicicil. Hal ini sama seperti tahun 2020. Dalam hal ini Apindo melakukan riset terhadap 600 orang anggotanya, hasilnya 200 pengusaha atau sepertiganya tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya, lalu 60% sulit membayar cicilan utang perbankan, dan 44% omsetnya menurun. (09/04/ 2021)

Sementara, Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit (SP TSK SPSI), menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja yang membuka opsi aturan untuk memperbolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ketua umum pimpinan pusat PSP TSK SPSI, Roy Jinto mengatakan, "Kebijakan tersebut pernah dikeluarkan pada 2020, hasilnya banyak perusahaan memilih opsi itu. Sementara kondisi saat ini sudah berbeda dengan tahun lalu, dimana perusahaan sudah beroperasi secara normal." ujarnya, (Cnnindonesia.com, 21/03/ 2021).

Kebijakan ini banyak menimbulkan protes dari para pekerja. Dengan alasan saat ini berbeda dengan tahun 2020. Karena saat ini para pelaku usaha diberikan izin untuk beroperasi sebagaimana masa sebelum pandemi. Selain itu pemerintah telah memberi keringanan kepada pelaku lewat stimulus atau intensif usaha dan keringanan pajak.

Nasib pekerja akan semakin kerdil dengan adanya kebijakan THR dicicil. Ditambah lagi dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan menteri (Permen) nomor 2 tahun 2201 mengenai pengupahan untuk industri padat karya. Aturan tersebut membolehkan perusahaan untuk membayar upah buruh di bawah upah minimum. Seolah-olah peraturan pemerintah ini tampak berpihak kepada pengusaha, daripada pada rakyatnya.

Sementara saat ini negara mengalami resensi ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Hal ini pun berdampak pada rakyat, terutama para pekerja. Mereka harus memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan harga bahan pokok selama bulan Ramadan. Belum lagi untuk pemenuhan yang lainnya, seperti membayar uang sekolah tagihan listrik dan sebagainya.

Kebijakan THR dicicil ini, merupakan angin segar bagi para pengusaha. Akan tetapi akan menambah kesulitan bagi pekerja, yang tak bisa berbuat apa-apa. Ditambah dengan keberpihakan penguasa (pemerintah) kepada pengusaha. Mengapa bisa demikian?

Nasib Pekerja dalam Sistem Kapitalisme

Dalam kebijakan THR dicicil ini, tidak terlepas dari sistem kapitalisme. Sistem ini memberikan perhatian istimewa kepada pengusaha, dan menzalimi para pekerja. Sistem ini hanya menciptakan kesejahteraan semu, harta hanya beredar di kalangan para Kapital (Pemilik Modal), mereka juga bebas dalam kepemilikan.

Sistem kapitalisme memberikan kebebasan kepada manusia untuk membuat aturan yang asas dasarnya adalah manfaat demi kepentingan individu atau kelompok. Ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Cipta kerja yang sangat merugikan para pekerja. Tetapi menguntungkan pengusaha-pengusaha (kapital). Mereka inilah sebenarnya yang menguasai negara, bahkan mereka sangat dinomorsatukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, negara atau pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang bekerjasama dengan pengusaha atas nama investasi. Karena dari sanalah pemasukan negara didapatkan.

Oleh sebab itu, solusi tuntas dalam menyelesaikan permasalahan ini adalah mencampakkan sistem ini. Karena sistem kapitalisme ini adalah akar masalah dari penderitaan hidup rakyat. Kemudian menggantinya dengan sistem yang menyejahterakan, yaitu sistem yang berasal dari Sang Pencipta, yang tidak lain adalah sistem Islam.

Islam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja

Dalam sistem Islam, semua warga negara diperlakukan sama sesuai ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kesempurnaan sistem Islam akan mampu membawa keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga negara tanpa membedakan yang kaya maupun miskin, pengusaha ataupun rakyat biasa. Semua diatur sesuai dengan syariat Islam, yang diterapkan oleh negara.

Dalam permasalahan pekerjaan dan upah pekerja pun bersandar pada syariat Islam. Dalam kitab an Nizham Al Iqtishadi Fi al -Islam, karangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimakumullah disebutkan bahwa syariah Islam menetapkan setiap pekerjaan harus ditentukan bentuknya, waktu, upan dan tenaga yang harus dicurahkan dalam melaksanakannya. Begitu juga dalam pemberian upah atau Ijarah (kontrak kerja) harus jelas akadnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alahi wasallam yang artinya:

"Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerjaan, hendaklah diberitahukan kepadanya upahnya." (HR. Ad-Daruquthni)

Adapun tinggi rendahnya upah dalam satu pekerjaan semata-mata dikembalikan pada tingkat pekerjaannya. Selanjutnya apabila seorang pekerja setelah selesai menunaikan pekerjaannya, maka ia berhak mendapatkan upah yang telah disepakati. Dalam hal ini Islam melarang menunda dalam memberikan upah. Bahkan diperintahkan untuk membayarnya sebelum keringatnya kering. Karena menunda ya adalah sebuah kezaliman.

Rasulullah Shalallahu Wassalam bersabda yang artinya:

"Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman. " (HR Bukhari Muslim)

Sedangkan dalam perkara THR), ini perkara yang mubah. Sehingga pemberiannya disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Apakah akan diberikan atau tidak. Jika ada pemberian THR, maka pembayarannya harus disegerakan, tidak boleh ditunda. Karena ini masuk ke dalam upah yang telah disepakati sebagai bonus dari perusahaan kepada para pekerja.

Demikian gambaran sebagian penerapan sistem ekonomi Islam, dalam sistem Islam yang diterapkan di dalam Daulah Islam. Oleh sebab itu, umat Islam berkewajiban menerapkan Islam secara menyeluruh, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Sehingga akan tercipta kesejahteraan, keberkahan, dan kemaslahatan hidup. Karena Islam adalah agama rahmatan lil alamin.
Wallahu A'lam Bishawab[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Strategi Mendidik Anak Zaman Now
Next
Fajar Ramadan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram