"Kebijakan ETLE seharusnya dipastikan memudahkan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Bukan sebaliknya membuat masyarakat tidak nyaman"
Oleh: Miladiah Al-Qibthiyah
(Pegiat Literasi dan Media)
NarasiPost.Com-Kedisiplinan dalam berlalu lintas masih menjadi soal di kalangan para pengguna jalan. Masih banyak masyarakat dijumpai tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. Oleh karena itu, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di kawasan Sudirman hingga Thamrin.
Penilangan ini dinilai efektif menjaring pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas setelah menerapkan tilang elektronik beberapa waktu lalu. Sayangnya, edukasi terhadap ETLE ini belum menyentuh seluruh kalangan masyarakat. Hal ini terbukti dari banyaknya masyarakat di kawasan Sudirman dan Thamrin yang penasaran dengan isi surat tilang elektronik tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengoreksi bahwa itu adalah surat konfirmasi, bukan surat tilang elektronik. Dalam surat tersebut akan tercantum nama pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan tersebut.
Surat tersebut akan mengonfirmasi kepada para pengguna jalan bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat kamera ETLE. Di dalam surat konfirmasi tersebut akan melampirkan empat buah foto jarak dekat yang memperlihatkan bentuk pelanggaran para pengguna jalan serta melampirkan bentuk pelanggaran, semisal tidak menggunakan sabuk pengaman.
Proses selanjutnya, pemilik kendaraan dipersilakan datang ke posko ETLE di Pancoran. Dari situ akan dijelaskan cara pembayaran denda tilang mulai dari konfirmasi, penyerahan lembar tilang berwarna biru dan pembayaran denda lewat bank atau bisa juga melalui sidang.
Butuh Edukasi Masif
Tidak ada kebijakan tanpa disertai maklumat, dalam hal ini adalah pemberian edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai kebijakan ETLE, surat konfirmasi atau tilang elektronik. Kesiapan penerapan tilang elektronik di lampu merah harus matang. Para pengguna jalan harus siap dengan kebijakan yang diberlakukan. Kesiapan ini tentu didukung oleh pentingnya edukasi dan sosialisasi ke masyarakat tentang peraturan baru ini.
Jika kebijakan ini minim edukasi dan sosialisasi bisa saja membuat masyarakat bingung atau bahkan merugikan masyarakat sebab mekanisme tilang elektronik juga disertai denda yang harus dibayarkan. Edukasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran berlalu lintas harus dilakukan detail oleh pihak yang berwenang agar para pengguna jalan betul-betul memperhatikan kedisiplinan agar tidak terjerat penilangan elektronik.
Kebijakan ETLE seharusnya dipastikan memudahkan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Bukan sebaliknya membuat masyarakat tidak nyaman. Sebagaimana pengakuan Indonesia Traffic Watch (ITW) yang mencatat ada banyak keluhan warga pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir meski tidak dapat kiriman surat tilang. Hal ini memberi bukti bahwa pihak kepolisian belum melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait ETLE.
ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lantaran STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE. Padahal, mereka tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Ketidaknyamanan ini patut menjadi bahan evaluasi oleh pihak berwenang, sebab masyarakat terpaksa membuang waktu mereka hanya untuk mengurus pembukaan blokir.
Dalam hal ini, Korps Lalu Lintas Polri seyogianya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggal warga demi menghindari timbulnya masalah baru saat proses ETLE dijalankan. Mekanisme surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan dipastikan telah diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas.
Maka penting bagi Polri untuk terus melakukan sosialisasi ETLE. Jika tidak, kebijakan ini dikhawatirkan memperlakukan masyarakat secara tidak adil sebab menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.
Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan masyarakat. Masyarakat juga perlu beradaptasi dengan kebijakan tilang elektronik ini guna mengantisipasi meningkatnya pelanggaran lalu lintas di tengah-tengah masyarakat, sebab tidak mudah menerapkan peraturan tanpa pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian. Kebijakan ini harus sesuai dengan SOP guna menghindari pungli.
Setiap kebijakan yang ada harus mempertimbangkan beberapa aspek, khususnya aspek kejujuran dalam menjalankan tugas. Tidak dipungkiri potensi korupsi akan tetap ada walaupun sistemnya online atau elektronik. Untuk itu, pihak kepolisian, selain masif melakukan edukasi dan sosialisasi, sebelum menjalankan perogram ini, juga harus memastikan kebijakan ini steril dari aktivitas pungli. Selain itu. menerapkan kebijakan ini harus secara tertata, terstruktur dan terbuka, sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini adalah oknum-oknum yang tidak pernah kehabisan akal untuk meraup keuntungan di balik kebijakan yang diberlakukan. Melibatkan pihak lainnya dalam hal pengawasan secara ketat sangat perlu dipertimbangkan agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan dan agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Kedisiplinan dalam Islam
Disiplin adalah bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku, baik itu aturan agama, etika sosial maupun tata tertib yang lain. Sikap disiplin merupakan salah satu bagian dari akhlak yang baik atau dikenal dengan sebutan ihsan. Hal tersebut dicontohkan oleh Nabi Saw. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ihsan adalah "menyembah Allah seakan-akan kamu melihatNya." Konsekuensi dari sikap ihsan adalah bentuk komitmen dalam menjalankan aturan Allah Swt, yakni menaati perintah dan menjauhi larangan Allah, baik di kala sendiri maupun ada yang mengawasi.
Sebuah sistem yang tegak di atas aturan yang sahih akan mengakomodasi setiap warga negara untuk senantiasa berbuat baik dengan akhlak terpuji. Sikap disiplin merupakan bagian dari akhlak terpuji. Islam mengajarkan bahwa sikap disiplin merupakan salah satu dasar cinta pada Allah. Maka, ketaatan pada syariat Allah adalah bentuk kecintaan seorang hamba kepada Sang Pembuat Aturan.
Hidup di bawah sistem yang menerapkan aturan Islam secara kafah akan mendorong seseorang bersemangat untuk menaati segala yang diperintahkan Allah Swt dalam syariat-Nya. Seseorang yang telah mengikatkan dirinya pada hukum (aturan) syara' akan jauh dari sikap membangkang atau melanggar setiap aturan yang telah Allah peringatkan melalui wahyu dan sunnah nabi Saw.
Dalam kehidupan sosial, termasuk ketika menjalankan aktivitas di kehidupan umum, maka sikap disiplin harus dikedepankan. Disiplin tidak hanya diterapkan untuk diri sendiri, namun disiplin terhadap aturan yang diberlakukan oleh sebuah negara juga wajib ditaati oleh tiap-tiap warga negara, sebab taat pada penguasa yang menerapkan syariah Islam kafah sama saja telah menaati Allah dan Rasul-Nya.
Adapun salah satu ciri seseorang berakhlak mulia adalah ketika menerapkan sikap disiplin pada dirinya.l, termasuk ketika sedang berkendara. Sebagai pengguna jalan, maka wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Rambu-rambu dibuat tidak lain agar meminimalisasi risiko kecelakaan atau senantiasa selamat selama dalam perjalanan.
Meningkatnya angka kriminalitas disebabkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sama halnya ketika melanggar aturan lalu lintas, efek yang ditimbulkan tidak hanya pada diri sendiri, bahkan bisa meresahkan masyarakat yang ada di lingkungan sekitar. Lebih jauh lagi, disiplin merupakan kunci untuk mewujudkan kehidupan yang damai, tentram, serta jauh dari marabahaya, baik dalam kehidupan khusus ataupun kehidupan umum.
Dalam sistem Islam, pendekatan ruhiyah sangat efektif dilakukan untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas. Islam akan membentuk karakter pengendara yang taat pada tata tertib dan patuh pada aturan hukum selama berkendara. Negara bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan rakyatnya. Negara akan mencegah berbagai faktor yang akan mengganggu perjalanan para pengendara.
Dalam hal ini, negara akan menjamin pembangunan infrastruktur terbaik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ketika berada di kehidupan umum. Hal ini tidak lepas dari paradigma syariah, bahwa negara wajib menjamin kebutuhan dasar baik individu maupun masyarakat. Islam akan memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang merasakan ketidaknyamanan dalam berkendara.
Untuk menjaga keamanan, Islam memiliki Departemen Keamanan Dalam Negeri yang akan bertanggung jawab mengendalikan keamanan dalam negeri. Departemen ini memiliki cabang di setiap wilayah (Direktorat Keamanan Dalam Negeri), yang dipimpin oleh Kepala Kepolisisan Wilayah. Departemen Keamanan Dalam Negeri akan mengirim syurthoh/polisi untuk melakukan patroli ke permukiman serta jalan raya. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga negara yang tengah melakukan aktivitas di kehidupan umum. Semua ini adalah tugas pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah tim kepolisian negara agar masyarakat tidak dibebani dengan ancaman rasa tidak aman, bahkan menekan angka kriminal dalam kehidupan bermasyarakat. Wallaahu a'lam bi ash-shawab.[]
Photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]