Anak-Anak Tak Berdaya Ke Mana Mereka Harus Berlindung?

Dalam ajaran Islam, anak mempunyai kedudukan tersendiri. Anak sebagai anugerah terindah adalah amanah titipan Allah harus dijaga, diasuh, dididik, dan disayangi. Amanah ini juga akan dipertangungjawabkan di hari penghisaban kelak. Karena beratnya menjalankan amanah inilah semestinya menjadikan manusia tidak berani lalai apalagi bertindak kejam pada anak-anaknya. Hal ini meniscayakan, anak akan aman berada dalam naungan penerapan Islam yang menyeluruh (kafah).


Oleh: Dewi Purnasari
(Aktivis Dakwah politik)

NarasiPost.com - Meski baru berusia 2 tahun, ZM telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ASD (27) kepadanya. Terhitung tak kurang dari 25 kali ASD mendaratkan pukulan ke sekujur tubuh ZM. Hal ini bisa dibuktikan dari rekaman video yang direkam sendiri oleh ASD. Peristiwa yang terjadi pada 17 Maret 2021 ini sontak mendapat banyak kecaman keras dari masyarakat.

Sedangkan ASD sendiri, dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak Polresta Tangerang menyatakan bahwa ia memukul dan merekam pemukulan itu untuk membuat ZM jera dari perbuatannya, yakni ingin buang air besar di rumah ASD. ASD yang adalah kekasih dari tantenya ZM kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Sedangkan ZM kini masih dirawat di RS untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.

Bertepatan dengan tanggal 17 Maret 2021 itu pula, Polres Metro Depok menangkap EP (27) , tersangka pelaku pemukulan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 7 bulan. Tersangka yang ditangkap di tempat kerjanya di Citereup, Kabupaten Bogor, tak bisa mengelak dari semua tuduhan yang dilaporkan oleh SN, istrinya sendiri. Sedangkan MP, anak kandung mereka terbukti mengalami luka lebam di wajah dekat matanya. EP kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tahun lalu, pada Senin (27/1/2020) juga sempat diberitakan seorang balita berusia 3 tahun dianiaya oleh ayak kandungnya (VL) hingga koma dan meninggal. VL yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras, mengaku kesal dengan tangisan anaknya saat dimandikan, kemudian memukuli anaknya tersebut hingga jatuh dan koma. VL ditangkap oleh Polres Ambon, dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Di hari yang sama, tepatnya 27 Januari 2020, juga terungkap tindak pemukulan dan pencabulan yang dilakukan oleh O (35) terhadap balita berusia 16 bulan. O yang adalah kakak ipar korban, melakukan pemukulan pada organ vital balita tersebut, kemudian mencabulinya saat korban sedang tidur di kamar. O melakukan tindakan tersebut karena kesal mendengar tangisan balita tersebut jika tengah malam. Kemudian akhirnya O diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pencabulan terhadap anak dan balita ternyata juga kerap terjadi. Pada 28 Januari 2020, JL (14) tertangkap mencabuli 2 orang balita tetangganya, yang baru pulang bermain. JL yang melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya. JL kemudian ditahan dik Polres Pemalang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ada lagi, akibat terpengaruh film porno, RJ (26), seorang guru mengaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Utara juga melakukan pencabulan terhadap 2 orang santri laki-laki yang masih berusia belasan tahun. Kedua korban mengalami trauma berat dan memerlukan penanganan khusus sebagai korban kejahatan homoseksual.

Belum lama berselang, pada 15 januari 2021, I, ibu dari NNS (9) dan KS (6) melihat kejanggalan dari sorot mata suaminya, NS (41), ketika memandang putri mereka NNS. Ketika kemudian I menanyakan secara diam-diam kepada NNS, untuk mendapat jawaban atas kecurigaannya tersebut. NNS kemudian berterus terang kepada ibunya, dan terungkaplah tindakan keji sang ayah yang ternyata dengan keji telah mencabulinya dan adik laki-lakinya.

NS yang berprofesi sebagai guru PNS di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal, ternyata telah 5 kali mencabuli anak perempuannya dan 2 kali mencabuli anak laki-lakinya. Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir menemukan buku harian NNS yang berisi catatan kelakuan bejat ayahnya dan menjadikannya sebagai barang bukti. NS ditahan dengan tuduhan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di mancanegara kasus kekerasan terhadap anak juga tak terhitung banyaknya. Salah satu kasus sangat viral yang belum lama terjadi adalah yang menimpa Jeongin, balita berusia 16 bulan yang disiksa oleh orang tua angkatnya hingga tewas. Jeongin mendapat penyiksaan yang luar biasa kejam dari ibu angkatnya selama beberapa bulan. Balita ini akhirnya meninggal dengan tubuh yang dipenuhi luka lebam dan perdarahan usus, serta beberapa tulangnya patah, termasuk rusaknya tulang kepala.

Ribuan kasus, ribuan tindak kekerasan terhadap anak dipastikan telah terjadi. Pelakunya juga bukan hanya orang tak dikenal, bahkan banyak dari pelakunya adalah keluarga terdekat. Orangtua tak luput dari daftar pelaku kekerasan terhadap anak-anaknya sendiri. Kerabat, tetangga, teman, bahkan sosok guru yang dihormati, tak urung bisa menjadi serigala pemangsa. Anak-anak, terutama balita, tentu sangat sulit untuk bisa melaporkan tindak kekerasan yang menimpa mereka. Mereka tak berdaya, ketakutan, dan kesakitan tanpa tahu harus berbuat apa. Mereka juga tidak mengerti, mengapa mereka diperlakukan seperti itu.

Dalam ajaran Islam, anak mempunyai kedudukan tersendiri. Anak sebagai anugerah terindah adalah amanah titipan Allah harus dijaga, diasuh, dididik, dan disayangi. Amanah ini juga akan dipertangungjawabkan di hari penghisaban kelak. Karena beratnya menjalankan amanah inilah semestinya menjadikan manusia tidak berani lalai apalagi bertindak kejam pada anak-anaknya. Hal ini meniscayakan, anak akan aman berada dalam naungan penerapan Islam yang menyeluruh (kafah).

Hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak tentu sangat tidak sebanding dengan derita fisik dan psikis yang akan terus menghantui anak hingga ia dewasa. Sedangkan melakukan penyiksaan yang berakibat menewaskan anak, menurut hukum Islam, pelakunya haruslah dihukum mati. Ini dalam Islam disebut hukum Qisas.

Ajaran Islam juga menetapkan bahwa anak adalah generasi penerus bagi kedua orang tuanya. Karenanya, anak harus diasuh dan dididik dengan baik dan benar sesuai tuntunan dalam Islam. Anak juga bisa menjadi penghibur dan penyemangat bagi orangtuanya. Ketika kelelahan dirasakan oleh orang tua, maka anak bisa mengobati rasa lelah itu dengan keindahan dan kebaikan tingkah laku mereka. Tambahan bekal pahala untuk orang tua juga dapat diperoleh dari anak-anaknya. Karena selama hidup hingga sesudah matipun doa anak-anak yang salih dan salihah akan terus mengalir untuk kedua orang tuanya.

Beratnya amanah mengurus anak bagi orangtua, meliputi pemenuhan hak-haknya sejak di dalam kandungan. Nutrisi yang halal dan baik, belaian lembut, bahkan kalimat tauhid yang diucapkan ibunya, akan menjadi hak awal yang harus didapat anak. Kemudian begitu anak lahir, doa, lantunan syahadat, dan pemberian nama yang baik harus segera diberikan oleh orangtuanya. Selanjutnya, asuhan penuh kehangatan dan kasih sayang, serta didikan untuk penguatan akidah Islam menjadi hak yang harus diperolah anak.

Pemberian nafkah yang halal dan baik hingga ia dewasa menjadi hak anak berikutnya. Kemudian mencarikan pasangan yang baik, dan menikahkannya juga harus dipenuhi oleh kedua orangtua.

Selanjutnya, walau sudah dewasa, anak tetaplah harus dibimbing dan dinasihati dalam menjalani kehidupannya. Pendek kata, amanah orangtua bukanlah sebuah aktivitas yang main-main. Ia sungguh berat dan menguras emosi. Namun hal ini tentu sebanding dengan besarnya pahala yang akan diperoleh bagi orang tua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Ath-Thuur ayat 21, yang artinya adalah, “Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang ia kerjakan.” []

Picture Source by Google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Food Estate di Bawah Dominasi Korporasi?
Next
Antara Cinta dan Benci Produk Luar Negeri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram