Islam mewajibkan Khalifah sebagai kepala negara memberi sanksi bagi yang meninggalkan salat. Sebab salat merupakan fardhu ‘ain yang harus dilakukan setiap diri. Di sinilah Khilafah berperan memberi rakyat edukasi. Dimulai dari memasukkannya dalam kurikulum pendidikan sejak dini.
Oleh. Ummu Zhafran
(Pegiat Literasi)
NarasiPost.Com-Semakin banyak yang galau mendengar kata khilafah. Namun tak sedikit pula yang tak kuasa menolak daya tariknya. Bagaikan memiliki aura magnet, masyarakat berbondong-bondong mengkaji dan menelaah dalil-dalilnya. Namun, di antara yang pro, ada pula yang kontra. Tentu tidak masalah sebab untuk memahami pastinya butuh proses.
Sebagai muslim dan muslimah, rujukan kita dalam menilai sesuatu sangat jelas, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Ditambah dengan kesepakatan para Sahabat dan Qiyas. Keduanya juga merujuk pada dua sumber utama yang telah disebut sebelumnya.
Sesungguhnya perkara Khilafah ini bukanlah hal asing dalam khazanah fikih Islam. Semua dalilnya bisa disandarkan pada sumber-sumber hukum Islam di atas, baik Al-Qur'an, As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas. Wajar bila seluruh ulama muktabar merumuskannya sama. Tak ada yang berbeda. Semuanya menyatakan bahwa Khilafah merupakan kewajiban dari Allah Swt, hukumnya fardhu kifayah.
Antara lain Imam Ibn Taimiyyah, ulama mazhab Hambali dalam kitab Majmu’ al-Fatawa misalnya. Beliau menjelaskan bahwa kekuasaan atas manusia termasuk kewajiban agama terbesar, sebab tak tegak agama tanpa kekuasaan.
Senada dengannya, Imam al-Mawardi, ulama mazhab Syafii, dalam kitabnya, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Menurutnya berakad Imamah (Khilafah) bagi orang yang [mampu] melakukannya wajib berdasarkan ijma Sahabat.
Dalam kitab Bada’i ash-Shanai’ fi Tartib asy-Syarai’, Imam ‘Alauddin al-Kasani, seorang ulama mazhab Hanafi menyatakan sesungguhnya mengangkat imam agung (khalifah) adalah fardhu alias wajib.
Demikian pula Imam Al Qurthubi. Dalam kitab tafsirnya menyebutkan wajib hukumnya mengangkat seorang imam/khalifah yang harus didengar dan ditaati. (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an)
Berikutnya bisa disimpulkan jika eksistensi Khilafah hukumnya wajib maka tentu upaya menegakkannya wajib pula. Terlebih dalam kondisi ketiadaan Khilafah saat ini. Alasannya apalagi bila bukan karena Khilafah bagaikan tajul furudh (mahkota kewajiban). Yaitu perkara wajib yang banyak kewajiban-kewajiban lain tak bisa tegak tanpa kehadirannya. Ambil contoh untuk urusan salat saja tak bisa terlaksana sempurna oleh seluruh umat Islam yang baligh dan berakal tanpa khilafah. Lihatlah betapa banyak di antara umat Islam yang ringan saja melalaikan salat sekarang ini. Untaian nasihat pun serasa tak berarti. Hanya masuk ke telinga kanan dan keluar dari yang kiri. Pemerintah pun abai. Sebab tak ada perangkat hukum yang memayungi.
Bandingkan jika Khilafah berdiri. Islam mewajibkan Khalifah sebagai kepala negara memberi sanksi bagi yang meninggalkan salat. Sebab salat merupakan fardhu ‘ain yang harus dilakukan setiap diri. Di sinilah Khilafah berperan memberi rakyat edukasi. Dimulai dari memasukkannya dalam kurikulum pendidikan sejak dini.
Adapun definisi khilafah dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih Islam, yaitu sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpin disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. Berangkat dari definisi di atas, maka semestinya umat berpikir jernih, di mana salah khilafah? Ditinjau dari fakta, suatu hal lazim jika terwujud satu komando bagi seluruh negeri-negeri muslim penjuru dunia. Tak beda dengan kondisi negara-negara di Eropa yang merasa butuh adanya Uni Eropa. Juga keberadaan Paus Paulus di Vatikan sebagai pemersatu bagi umat Katolik di mana pun berada.
Meski bedanya, yang lain tergabung atas dasar ras, warna kulit maupun agama. Sedang khilafah justru disatukan oleh akidah Islam dan syariah yang terpancar dari akidah tersebur. Sangat nyata bahwa banyaknya stigma yang kini disematkan secara masif kepada khilafah seperti ajaran radikal, intoleran serta pemerintah yang diktator dan masih banyak lagi, terbukti keliru dan jauh dari apa yang dimaksud dengan khilafah. Bagaikan musim hujan yang datang tanpa bisa dihadang, demikian pula nantinya khilafah. Dengan izin Allah pasti akan tegak menaungi dunia. Tinggal kita, manusia-manusia ciptaan Allah, juga umat Rasulullah Saw. akankah bersegera menyambut kewajiban yang diperintahkan Allah tersebut? Yaitu berjuang menegakkan dakwah, mengambil kontribusi demi terwujudnya penerapan Islam secara kafah. Agar kelak rahmatan lil ‘alamiin menyelimuti bumi sesuai janji Allah Swt melalui lisan Baginda Nabi Muhammad Saw:
“Adalah Kenabian (nubuwwah) itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang menggigit (Mulkan ‘Aadhdhon), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Kekuasaan yang memaksa (diktator) (Mulkan Jabariyah), yang ada atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang menempuh jejak Kenabian (Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah). Kemudian beliau (Rasul Saw.) diam.” (HR. Ahmad)
Wallaahu a’lam.[]
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]