Khamr Adalah Induk Dari Kejahatan

Sungguh, ketika Islam mengharamkan sesuatu termasuk keharaman khamr, bukti bahwa Islam melindungi akal manusia. Apa yang ditimbulkan dari miras sudah nyata menimbulkan kekacauan pada akal manusia dan mendorong berbuat kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt.


Oleh: Adibah NF
(Komunitas Literasi Islam)

NarasiPost.com - Khamr itu sangat mengerikan. Khamr adalah induk kejahatan. Sabda Nabi saw, "Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR ath Thabrani).

Dirilis dari Liputan6.com, 27 Februari 2021, dinyatakan bahwa pada hari Kamis dini hari, 25 Februari 2021 ada seorang oknum polisi menembak empat orang di sebuah cafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menyebabkan tiga orang tewas di lokasi kejadian. Salah satu korbannya merupakan anggota TNI AD. Aksi nekat yang dilakukan oknum itu karena dalam kondisi mabuk. Achmad Baidowi sebagai ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespon kejadian itu dengan mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol segera disahkan.

Beliau memandang perlu adanya regulasi untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras, karena hal ini menurutnya, apabila dibiarkan akan terjadi kegaduhan yang bisa mengakibatkan nama baik Indonesia tercoreng. Juga berpeluang menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat sendiri terhadap pemerintah.

Selain itu, Awiek (sapaan akrabnya) mengkritisi langkah pemerintah yang berniat membuka investasi industri minuman beralkohol (meskipun sempat dan disahkan, namun sudah dicabut kembali), perlu pengkajian dan pertimbangan, karena mudharatnya lebih besar dari sekedar kepentingan profit. Bisa jadi saat ini terjadi pada anggota TNI AD, ataupun tercorengnya nama baik negeri ini, namun pikirkan juga masa depan akan terancam kalau sampai dilegalkan, tegasnya. Jumat (26/2/2021).

Bahaya Miras Bagi Kesehatan Tubuh Dan Mental

Secara ilmu kesehatan, sudah sering dibahas terkait bahayanya minuman beralkohol atau miras. Istilah Binge drinking yaitu mengonsumsi lima gelas atau lebih miras untuk pria dan empat gelas atau lebih untuk wanita dalam waktu kurang lebih dalam dua jam. Yang meminum miras dalam jumlah banyak secara berturut-turut dalam waktu singkat dengan tujuan mabuk merupakan bahaya bagi tubuhnya.

Karena miras mengandung etanol yang merupakan bahan psikoaktif yang jika dikonsumsi akan menyebabkan penurunan kesadaran, meskipun kadar alkoholnya berbeda-beda seperti, arak, vodka, gin, tequila, rum, wiski, brendi, hingga soju. Namun, bahaya dari mengonsumsi alkohol terlepas banyak atau sedikit tetap berbahaya bagi kesehatan dan tidak bisa mengurangi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh zat tersebut.

Adapun di antara bahaya miras bagi kesehatan tubuh dan mental adalah dapat memicu penyakit jantung dan pembuluh darah. Karena akan meningkatkan merusak fungsi hati, karena terganggu bahkan rusak, disebabkan terjadinya peradangan, penumpukan lemak di hati, sirosis, hepatitis, alkoholik hingga kanker hati. Selain itu, bisa mengakibatkan hipertensi dalam jangka panjang yang meningkatnya risiko serangan jantung (detak jantung tidak normal), stroke atau gagal jantung kongestif. Belum lagi bisa melemahkan otot-otot jantung yang mempengaruhi paru-paru, otak dan saraf kemudian menurunkan kemampuan berpikir dan melemahkan daya ingat, akibatnya refleks sebab koordinasi gerakan tubuh terganggu, dan merusak sistem organ dalam tubuh lainnya dapat pula mengakibatkan kematian mendadak.

Mengonsumsi miras dapat pula menyebabkan depresi yang memicu seseorang bisa melakukan tindakan kriminal, baik kepada dirinya sendiri dengan menyakiti diri hingga bunuh diri atau kepada orang lain seperti halnya yang terjadi dalam insiden Cengkareng dan masih banyak lagi tindakan yang diakibatkan oleh orang-orang yang mengonsumsi miras. Kecanduan alkohol juga sebagai akibat dari kebiasaan meminum miras yang sulit dihentikan, akhirnya berdampak pada kehidupan sosialnya. Mentalnya akan lemah dan berpotensi berbuat arogan dan melakukan tindakan kriminal lainnya.

Miras Dalam Pandangan Islam

Khamr dalam pandangan Islam sudah sangat jelas keharamannya. Karena Allah Swt yang mengharamkannya melalui surah Al Maidah ayat 90 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalia beruntung.” (QS al-Maidah[5]: 90).

Dalam ayat lain disebutkan bahwa khamr dan judi berdampak negatif bagi manusia yaitu menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah Swt seperti salat. Allah Swt berfirman artinya, “Dengan minuman keras dan judi, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah Swt dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalia mau berhenti?” (QS al-Maidah [5]: 91).

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa khamr adalah haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. “Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitpun adalah haram.” (HR Ahmad).

Dari sini semoga menjadi jelas apa yang dimaksud khamr dan haram mengonsumsinya. Terlebih syariat Islam telah mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis Nabi Saw. Bahwa, “Rasulullah Saw. telah melaknat sepuluh golongan terkait khamr yaitu, pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya, yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya, yang menikmati harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan.” ( HR at-Tirmidzi).

Jadi, siapapun yang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya, dan cukai dari minuman keras haram secara mutlak. Khamrpun disebut Nabi Saw sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan) dan dosa yang paling besar. Sesuai dengan fakta yan terjadi di seluruh dunia saat ini, kejahatan akibat dari miras berdampak pada kejahatan, tindakan kriminal. Seperti di Amerika Serikat salah satu contohnya terjadi peningkatan pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yang ringan hingga yang berat.

Demikian pula di negeri ini, miras menimbulkan banyak persoalan sosial, berdasarkan catatan Polri sepanjang tiga tahun terakhir terjadi 223 tindak pidana berlatar belakang miras. Diberbagai daerah juga terjadi kasus kriminalitas disebabkan miras hampir 70 persen terjadi akibat mabuk miras. Apa yang disebutkan WHO dari hasil kajiannya, bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia, setiap 10 detik alkohol membunuh 1 orang di dunia. Atau sekitar 3,3 juta jiwa pertahun.

Bukan hal aneh, jika saat ini masih ada yang menghalalkan khamr dengan berdalih, jika khamr dilarang akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan negara. Karena memang berdasarkan data Kementrian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Alasan ini yang sering dijadikan untuk menolak keharaman khamr. Khamrpun menjadi ladang bisnis yang menggiurkan.

Sungguh, ketika Islam mengharamkan sesuatu termasuk keharaman khamr, bukti bahwa Islam melindungi akal manusia. Apa yang ditimbulkan dari miras sudah nyata menimbulkan kekacauan pada akal manusia dan mendorong berbuat kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt. Satu-satunya yang mampu merealisasikan larangan ini hanyalah jika Islam diterapkan secara kaffah dalam sistem Khilafah. Karena hanya Khilafah yang mampu memberikan hukuman atas pelanggar larangan Allah . Begitu pula akan diterapkan kepada para peminum khamr yaitu tidak boleh kurang dari 40 kali jilid. Dan boleh ditambah lebih dari 40 kali jilid. Seperti yang dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab dengan 80 kali jilid.

Saatnya kaum Muslim menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dalam kehidupannya. Bukan mempertimbangkan untung-rugi materi seperti yang digagas para pengemban ide kapitalis sekuler. Mereka menghalalkan apapun yang dipandang ada manfaatnya dan menghasilkan materi. Tidak memperhatikan bahaya dan dampak, yang terpenting mendapat keuntungan yang besar.
Para pengemban Islam harus sadar dan yakin, semua ketetapan Allah Swt merupakan kebaikan dan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Tanpa memikirkan pendapat manusia yang hidup dan tunduk pada aturan kapitalisme, seorang Muslim harus istikamah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangn-Nya. Ingatlah, Allah Swt telah berjanji akan menolong hamba-hamba-Nya yang senantiasa taat dan berpegang teguh pada syariat-Nya.
Wallahu a’lam bishshawab.

Picture Source by Google


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Frasa Agama Dihapus, Peta Jalan Pendidikan Nasional Menuju ke Mana?
Next
Ikhlas Mengemban Amanah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram