Kisruh Parpol, Aroma Oligarki dalam Kubangan Demokrasi


Islam adalah agama sekaligus ideologi yang memancarkan aturan menyeluruh bagi seluruh permasalahan kehidupan. Termasuk urusan partai politik dan sepak terjangnya. Semua aturan paripurna itu merupakan sistem yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Hanya saja, sistem Islam ini tidak bisa diterapkan pada sembarang institusi negara, karena sistem ini tidak bisa disandingkan apalagi dicampuri dengan ideologi lain. Khilafah, satu-satunya institusi yang mampu mengakomodasi sistem ini.


Oleh: Nurjamilah, S.Pd.I.
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Indonesia dihebohkan dengan gonjang-ganjing permasalahan internal salah satu partai besar besutan SBY ini. Kisruh partai ini cukup memengaruhi suasana politik di Indonesia dan mencuri perhatian publik. Pemerintah terkesan membiarkan dan lamban meresponnya. Hal ini seakan menjadi suatu hal yang lumrah di alam demokrasi.

AHY sebagai ketua dari Partai Demokrat, beberapa waktu lalu memang telah mengendus aroma pengkhianatan pada sebagian kader partai. Bahkan ia menyatakan ada keterlibatan istana dalam konflik internal partainya. Beberapa waktu setelahnya, tersiar kabar bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah diselenggarakan di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021) menunjuk Kepala Staf Presiden Moeldoko, sebagai Ketum baru Partai Demokrat. KLB menyatakan kepemimpinan AHY sudah demisioner.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB itu melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Ada dua langkah dalam menyelesaikan konflik internal partai, pertama membentuk Mahkamah Partai merujuk pada Pasal 32; kedua, mekanisme gugatan ke Peradilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua jalan itu belum ditempuh oleh partai ini. Disinyalir ada pihak luar yang ingin menciptakan dualisme di internal partai.(www.kompas.co, 07/03/2021)

Dilansir dari www.news.detik.com, 07/03/2021 bahwa dalam menanggapi kondisi partai yang semakin memburuk, AHY melayangkan surat perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menkopolhukam. Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong adanya kegiatan KLB itu, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Terlebih ini masih kategori konflik internal partai.

Kisruh Partai Lumrah Terjadi di Alam Demokrasi

Konflik internal partai bukan pertama kali terjadi, selalu terjadi pengulangan peristiwa walau dengan sumber dan relasi konflik yang berbeda. Diawali dengan kisruh elite partai, pembelotan dan drama saling menuntut di ranah peradilan. Ini sangat menguras perhatian, tenaga, pikiran, serta dana partai. Hingga berakhir pada kehancurannya. Ini menunjukkan kelemahan pada manajemen pengelolaan partai politik di negeri ini. Hingga saat ini belum ada mekanisme penyelesaian konflik. Walau demikian, mustahil bagi perjalanan parpol di blantika politik tanah air ini tanpa diiringi gejolak dan konflik. Mengingat parpol merupakan arena pergulatan dalam perebutan kekuasaan dan kepentingan politik.

Selain itu, ada konsepsi parpol dalam demokrasi yang dibelah menjadi 2 kekuatan, yaitu partai penguasa (partai yang menjadi perpanjangan tangan penguasa) dan partai oposisi (partai yang menyerang kebijakan pemerintah). Keduanya dipelihara negara awalnya. Tapi seiring dengan masuknya paham oligarki dan otoritarianisme, semangat untuk menyeragamkan partai agar merapat kepada rezim semakin dominan.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, (LIPI) Aisah Putri Budiarti menyoroti diskursus yang berkembang menjadi presumsi adanya intervensi eksternal di balik kudeta Partai Demokrat. Intervensi masuk saat internal mengalami konflik, sengaja dibuat karena rezim ingin menundukkan partai. Dalam State Intervention in Party Politics: The Public Funding and Regulation of Political Parties, Inggrid Van Biezen menyebut bahwa parpol yang notabene dikelola dan diatur oleh negara melalui regulasi, ikut membuka celah bagi intervensi kekuasaan kepada parpol yang ada. (www.pinterpolitik.com, 11/03/2021)

Partai Demokrat termasuk partai oposisi. Sikapnya selama ini cenderung tidak satu frekuensi dengan pemerintah. Ada dugaan rezim hendak memperbesar kekuatan dan dominasinya pada partai-partai yang ada. Sehingga ketika masih ada yang tidak seirama, akan ditawari lobi-lobi politik agar mau berkompromi. Jika cara ini tak mumpuni, maka manuver politik akan diluncurkan sedemikian rupa hingga tak berkutik. Inilah sepak terjang parpol dalam dekapan demokrasi di dunia perpolitikan Indonesia.

Parpol ada bukan sebagai check and balance bagi kinerja penguasa, bukan pula mengedukasi dan memberikan kesadaran politik pada masyarakat. Tetapi sibuk berjibaku dalam konflik internal dan perebutan kekuasaan. Wajar saja karena demokrasilah yang merestui mekanisme ini berjalan. Pasalnya perebutan kekuasaan dan kepentingan adalah budaya purba yang melekat pada demokrasi. Sejak awal demokrasi tidak benar-benar tulus bekerja untuk rakyat. Slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya ilusi. Kenyataannya para penguasa dan pengusahalah yang menjadi pihak yang paling diuntungkan. Ini sejalan dengan paham sekularisme yang diadopsi negeri ini, yang menjadikan ideologi kapitalisme erat mencengkeram sendi-sendi kehidupan. Demokrasi menjadi metode paling efektif untuk melanggengkan eksistensi sekuler-kapitalisme agar tetap berkuasa di negeri mayoritas muslim ini.

Peranan Partai Politik dalam Khilafah

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang memancarkan aturan menyeluruh bagi seluruh permasalahan kehidupan. Termasuk urusan partai politik dan sepak terjangnya. Semua aturan paripurna itu merupakan sistem yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Hanya saja, sistem Islam ini tidak bisa diterapkan pada sembarang institusi negara, karena sistem ini tidak bisa disandingkan apalagi dicampuri dengan ideologi lain. Khilafah, satu-satunya institusi yang mampu mengakomodasi sistem ini.
Keberadaan partai politik dalam negara Khilafah adalah wajib, yaitu kelompok yang terorganisasi. Allah telah menyerukan dalam firman-Nya: “Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (TQS. Al-Imran: 104).

Parpol dibentuk untuk melakukan kontrol dan koreksi terhadap penguasa, khususnya penerapan syariat Islam di dalam negeri dan kebijakan politik luar negeri Khilafah. Selain itu, tugas utamanya adalah menyerukan dakwah Islam, baik dalam konteks mengajak untuk berislam kafah atau mengajak nonmuslim memeluk Islam tanpa paksaan; mengedukasi dan membangun kesadaran politik pada warga negara.
Mengingat pentingnya tugas-tugas itu, maka parpol harus dibentuk berlandaskan akidah Islam, sekaligus menjadi kaidah berpikir dan ikatan yang mengikat para kadernya. Inilah yang dinamakan partai politik Islam ideologis. Visinya adalah melangsungkan kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah. Jika Khilafah belum berdiri, maka misinya adalah menegakkan Khilafah. Sedangkan jika Khilafah sudah ada, misinya adalah menjaga dan mempertahankan Khilafah agar tidak melanggar dari khittah yang telah digariskan.

Tidak diperkenankan ada parpol yang dibangun berlandaskan selain akidah Islam, seperti partai komunis, partai liberal, partai nasionalis dsb. Oleh karenanya aktivitas parpol mesti terbuka dan bukan rahasia.

Partai politik sejatinya adalah partai dakwah. Tidak melakukan aktivitas lain selain itu, aktivitas fisik seperti pembagian sembako, pengobatan gratis, perbaiki jalan dsb bukanlah tanggung jawab parpol, melainkan tanggungjawab negara.

Oleh karena itu, partai fokus saja pada aktivitas dakwah.
Parpol bukan panggung perebutan kekuasaan dan kepentingan, bukan pula arena praktik politik transaksional atau batu loncatan bagi karir politik, apalagi wadah untuk memperkaya diri dan keluarga. Sehingga tidak akan ada konflik antarelite politik. Jikapun ditemukan permasalahan internal maka akan segera diselesaikan oleh pimpinan partai. Akan tetapi jika permasalahannya pelik, serius dan mengancam keamanan negara, Khalifah akan turun tangan. Khilafah tidak mengakui ada konsepsi pembelahan kekuatan parpol, yaitu parpol oposisi dan parpol penguasa. Parpol harus melaksanakan berbagai kebijakan yang ditetapkan Khilafah, selama tidak menyimpang dari syariat Islam. Jika menyimpang, maka fungsi amar ma’ruf nahyi munkar harus dijalankan. Jadi tidak selamanya parpol mendukung atau menyerang kebijakan pemerintah sebagaimana dalam demokrasi.

Keberadaan partai politik Islam ideologis dalam Khilafah merupakan bagian dari sistem pemerintahan. Meskipun, tidak masuk bagian integral dari struktur pemerintahan itu sendiri. Namun, menjadi mekanisme kontrol yang kredibel. Hal ini menjamin keberlangsungan Khilafah.

Betapa urgen peranan parpol Islam ideologis. Umat tidak boleh mengabaikan dan meremehkannya. Bahkan di saat belum ada Khilafah seperti saat ini, umat harus sigap mencari dan bergabung dengan parpol Islam ideologis yang akan memimpin perjuangan dalam penegakkan Islam kafah dalam naungan Khilafah.
Wallahu a’lam bi ash-showwab[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Pilih Khilafah atau Demokrasi?
Next
Bahaya Kelola Aset Negara oleh Lembaga Kapitalis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram